Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat

๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐— ๐—˜๐—ก๐—œ๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—Ÿ๐—ž๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—›๐—”๐—Ÿ๐—”๐—ง

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Ulama sepakat bahwa siapapun yang meninggalkan shalat lima waktu karena mengingkari akan kewajibannya, maka ia dihukumi murtad tanpa adanya perbedaan pendapat. Hal ini berdasarkan dalil hadits diantaranya :

ู…ู† ุชุฑูƒ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู…ุชุนู…ุฏุง ูู‚ุฏ ูƒูุฑ ุฌู‡ุงุฑุง

"Siapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka ia telah kafir secara nyata." (HR. Thabrani)

Dan dalam hadits lainnya :

ูƒุงู† ุฃุตุญุงุจ ู…ุญู…ุฏ ๏ทบ ู„ุง ูŠุฑูˆู† ุดูŠุฆุง ู…ู† ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุชุฑูƒู‡ ูƒูุฑ ุบูŠุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ

"Adalah para shahabat Muhammad tidak melihat sesuatu dari amal yang apa bila ditinggalkan menyebabkan kekafiran pelakunya kecuali shalat." (HR. Tirmidzi)

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat wajib karena sebab rasa malas, menggampangkan atau sebab dorongan maksiat, di sini para ulama berbeda pendapat. 

Madzhab imam Ahmad menyatakan hukum bagi pelakunya adalah murtad, sedangkan jumhur ulama madzhab berpendapat tidak sampai demikian, hanya orang tersebut telah jatuh ke dalam sebuah kemaksiatan yang sangat besar yang bahkan negara boleh menegakkan hukum had atasnya.

Dari sini kita ketahui bahwa dosa meninggalkan shalat itu lebih besar dari jenis kemaksiatan apapun selainnya. Karena orang yang mencuri, berjudi, membunuh, berzina atau meninggalkan kewajiban agama seperti puasa tidak sampai merubah status keislamannya.

Tapi meninggalkan shalat bahkan menyebabkan ulama sampai berbeda pendapat tentang keadaan keislamannya, dia masih muslim atau telah murtad. Meski pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat dari jumhur ulama...

Wallahu a'lam. 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

ยฉTerima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Meninggalkan Shalat - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ยฎ