Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja. Lantas, bagaimana hukum memakai obat tetes mata saat puasa? Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?
Hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka. Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukan dengan sengaja sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah). Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga, qubul dan dubur. Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.
_______
Hanya saja ada sedikit tambahan dalam Syarah Matan Abi Syuja' yang lebih utama adalah menghindarinya (celak mata dan tetes mata) hal ini bertujuan keluar dari perselisihan pendapat orang yang mengatakannya batal. Ini tergantung pilihan kita, kalau saya lebih memilih memakainya setelah berbuka puasa saja, untuk hati-hati.
Wallahu A'lam.
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri