Infus Membatalkan Puasa?

Infus Membatalkan Puasa?

Infus Membatalkan Puasa?

Kalau melihat pendapat para ulama tentang ini, maka terbagi tiga sebagaimana dijelaskan dalam at-Taqrirat as-Sadidah, yaitu:

1. Batal secara mutlak

2. Tidak batal secara mutlak

3. Diperinci, kalau yang diinfuskan adalah nutrisi yang menyegarkan tubuh maka batal. Kalau tidak sampai demikian maka tidak batal.

Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, penulis Taqrirat, mengatakan bahwa pendapat ketiga adalah yang paling sahih. Namun saya punya pandangan berbeda, justru pendapat ketiga adalah yang paling lemah sebab batal tidaknya puasa tidak pernah diukur dari kenyang-tidak kenyang atau segar-tidak segar. Buktinya, orang yang makan sedikit saja tetap batal, orang yang kemasukan air dari anusnya saat cebok di sungai tetap batal meskipun tidak kenyang dan tidak segar, tapi sebaliknya orang yang lupa makan dua piring lalu minum segelas penuh air tetap tidak batal meski kenyang dan segar. Memakai klausul kenyang dan tidak kenyang akan merusak kasus lain yang disepakati. 

Secara fikih, tidak ada bedanya bagian jauf dimasuki air, nasi, nutrisi, batu, racun, besi, obat atau apa pun, semuanya membatalkan puasa selama masuknya lewat manfadz. Kalau ini ditafsil, maka jadinya tidak konsisten. Tapi apakah pembuluh darah disebut jauf? harusnya tidak, sehingga makin bertambah alasan untuk mengatakan bahwa infus tidak batal meski dimasuki apa pun. Kalau kita paksa mengatakan pembuluh darah adalah jauf, maka makin aneh pendapat yang mentafsil sebab masuknya jarum suntik itu sendiri harusnya sudah membatalkan meski isinya kosong sekalipun. Dengan demikian, pendapat pilihan Taqrirat ini adalah yang paling lemah menurut saya.

Sedangkan pendapat pertama yang membatalkan secara mutlak punya alasan lebih kuat, yakni sebab ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam jauf (rongga tubuh). Ini banyak kasus yang dapat dijadikan pendukung. Hanya saja pendapat ini lemah bila ditinjau dari syarat pembatalan yang harus melalui manfadz (lubang tembus). Sedikit celah ini dapat membuat kaidah umum menjadi tidak konsisten.

Yang paling kuat, menurut saya, adalah pendapat yang menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa secara mutlak. Ini sesuai dengan kaidah bahwa yang membatalkan hanya jika benda asing masuk ke tubuh melalui manfadz (lubang tembus), yakni mulut, hidung, telinga, kelamin, dubur dan lubang menganga  akibat luka besar. Sebab itulah ulama menyatakan bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun jelas sekali terasa meresap hingga tenggorokan. Ini sebab mempertahankan konsistensi. 

Wallahu a'lam.

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Infus Membatalkan Puasa? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®