๐ ๐๐ก๐๐๐ฅ๐๐๐๐๐ก ๐๐จ๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฆ๐๐๐๐๐๐๐จ๐ฆ ; ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ ?
Ustadz bagaimana hukumnya menggabungkan puasa sunnah dalam satu waktu ? Semisal bertepatan kita puasa Syawal dengan puasa senin kamis lalu kita berniat mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibolehkan ?
Dan apabila qadha puasa Ramadhan digabung dengan puasa Syawal apakah juga boleh ?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Menggabungkan ibadah dalam satu niat oleh para ulama disebut dengan istilah “at Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an Niyah” yang artinya menggabungkan niat.
Dalam bab permasalahan ini terjadi khilafiyah yang tajam di kalangan para ulama mazhab, karena perbedaan penerapan kaidah fiqhiyyah berikut ini :
ุฅِุฐَุง ุงุฌْุชَู َุนَ ุฃَู ْุฑَุงِู ู ِْู ุฌِْูุณٍ َูุงุญِุฏٍ ََููู ْ َูุฎْุชَِูู ู َْูุตُْูุฏَُูู َุง ุฏَุฎََู ุฃَุญَุฏُُูู َุง ِูู ุงْูุฃَุฎَุฑِ ุบَุงِูุจุงً
“Apabila dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.” [1]
Berangkat dari kaidah di atas, secara umum bab ini dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pertama : Menggabungkan ibadah wajib dengan yang wajib. Hukumnya tidak boleh. Semisal seseorang yang mengerjakan shalat Dzuhur sekaligus mengerjakan shalat Ashar.
Terkecuali dalam beberapa kasus yang telah dikecualikan semisal menggabung mandi wajib sekaligus niat berwudhu.
Kedua: Menggabung ibadah wajib dengan yang sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang dibolehkan : Seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus niat shalat tahiyatul masjid menurut umumnnya ulama ia mendapatkan pahala keduanya.
Sedangkan contoh yang tidak sah : Seseorang yang membayar zakat dengan berniat sekaligus untuk sedekah. Dalam pandangan mazhab Syafi’i pemberiannya terhitung bersedekah dan tidak sah zakatnya.
Ketiga: menggabung antara dua ibadah sunnah. Umumnya para ulama berpendapat boleh seseorang menggabungkan dua ibadah sunnah dengan satu niat.[2]
๐๐ฎ๐๐๐ฎ ๐๐น๐ฎ๐บ๐ฎ
Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai ibadah yang mengikuti ibadah lainnya, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja.”[3]
Imam Jalaluddin As Suyuthi rahimahullah berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya.”[4]
Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami berkata : “Menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arofah dan puasa senin/kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.[5]
Dalam kitab al Mausuah Fiqhiyah (12/24) disebutkan : “Seandainya seseorang melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat, maka apabila dua ibadah tersebut bisa saling menyatu seperti mandi Jumat dengan mandi junub atau salah satu ibadah tersebut bukan ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, maka semua itu tidak mencederai ibadah tersebut."
๐๐๐ธ๐๐บ ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฏ๐๐ป๐ด ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ป๐ถ๐ป ๐ธ๐ฎ๐บ๐ถ๐
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menggabung puasa sunnah Syawal dengan puasa senin kamis adalah dibolehkan, karena keduanya sama-sama ibadah sunnah yang sama secara dzatnya.
๐๐๐ธ๐๐บ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฏ๐๐ป๐ด ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฆ๐๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ค๐ฎ๐ฑ๐ต๐ฎ ๐ฅ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฑ๐ต๐ฎ๐ป
Menggabung ibadah wajib dengan ibadah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan ada yang dibolehkan ada yang tidak. Karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang hukum menggabung puasa Syawal yang hukumnya sunnah dengan Qadha Ramadhan yang hukumnya wajib, apakah ia masuk kategori yang dibolehkan atau yang tidak dibolehkan.
Umumnya para ulama mengatakan tidak boleh menggabung qadha puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa syawal, sedangkan sebagian ulama dari dua mazhab ada yang membolehkan.
Pendapat ini diantaranya dipegang oleh syaikh Syarbaini dari mazhab Hanbali dan Ibnu Hajar Al Haitami, serta Imam Ramli dari kalangan syafi’iyyah.[6]
Hanya saja pendapat yang membolehkan menambahkan keterangan bahwa meskipun puasanya sah, pelakunya tidak mendapat fadhilah dari puasa Syawal, yakni seperti puasa setahun penuh.[7]
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Dibolehkan menggabung niat puasa Syawal dengan puasa sunnah lainnya dan tidak boleh bila dengan puasa qadha Ramadhan menurut mayoritas ulama.
Wallahu a’lam.
___________
[1] Al-Asybah Wan Nadhair, hal: 126.
[2] Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (4/52), Raudlatut Thalibin (1/332), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (92/42).
[3] Al Qawaa’id fil Fiqh, hal.23.
[4] Al Asybaah Wa An Nadzhair (1/208).
[5] Bughyah al Mustarsyidiin hal 113.
[6] I’anah at Thalibin (2/271), Fath al Mu’in(2/271).
[7] Mughni al Muhtaj (5/310).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
