Cara Aman Merebahkan Sapi
Cara menyembelih tidak berubah, yaitu memutus rongga nafas dan rongga makan serta kedua urat wadajain, sepasang urat nadi atau pembuluh darah yang terletak di kedua sisi leher hewan.
Tapi cara merebahkan sapi bisa mengalami perubahan sesuai temuan dalam perkembangan zaman. Di masa klasik, cara merebahkan dijelaskan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al Ansori:
(وَذَبْحُ نَحْوِ بَقَرٍ ) كَغَنَمٍ وَخَيْلٍ فِي حَلْقٍ وَهُوَ أَعْلَى الْعُنُقِ لِلِاتِّبَاعِ ( مُضْجَعًا لِجَنَبٍ أَيْسَرَ ) لِأَنَّهُ أَسْهَلُ عَلَى الذَّابِحِ فِي أَخْذِهِ السِّكِّينَ بِالْيَمِينِ وَإِمْسَاكِهِ الرَّأْسَ بِالْيَسَارِ
Menyembelih Sapi dan kambing adalah memyembelih tenggorokan di leher atas, berbaring ke arah kiri supaya lebih mudah untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri
( مَشْدُودًا قَوَائِمُهُ غَيْرَ رِجْلٍ يُمْنَى ) لِئَلَّا يَضْطَرِبَ حَالَةَ الذَّبْحِ فَيَزِلُّ الذَّابِحُ بِخِلَافِ رِجْلِهِ الْيُمْنَى فَتُتْرَكُ بِلَا شَكٍّ لِيَسْتَرِيحَ بِتَحْرِيكِهَا
Kaki-kakinya diikat, kecuali kaki kanan belakang. Agar tidak berontak saat disembelih. Yang dapat membahayakan penyembelih. Berbeda dengan kaki kanan, maka dibiarkan agar dapat bergerak (Fathul Wahhab, 2/226)
Cara ini bila masih diterapkan kadang berpotensi membahayakan orang lain. Terkadang banyak anak kecil dan jemaah ikut ke masjid untuk menyaksikan penyembelihan. Hewan berontak dan tempat kurang luas. Tidak semua ahli dalam menghadapi hewan.
Cara kedua adalah metode Stunning. Yakni memingsankan hewan menggunakan aliran listrik dengan voltase tertentu yang membuat hewan pingsan, serta dilakukan oleh tenaga terlatih. Cara ini sudah difatwakan oleh MUI tahun 2009, baik untuk hewan ternak atau unggas. Pada intinya cara memingsankan hewan sebelum disembelih adalah boleh.
Cara ketiga yang sudah dijalankan di beberapa Masjid, kerangkeng besi. Lebih aman dan sesuai dengan anjuran Fikih Klasik:
ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺴﺎﻕ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺬﺑﺢ ﺑﺮﻓﻖ ﻭﺗﻀﺠﻊ ﺑﺮﻓﻖ
Dianjurkan hewan dibawa ke tempat penyembelihan dengan pelan dan direbahkan dengan pelan (Majmu', 9/81)
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ » (رواه مسلم)
Sabda Nabi: “Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika membunuh maka lakukan dengan baik. Jika menyembelih maka lakukan dengan baik. Tajamkan pisau dan menyenangkan sembelihannya” (HR Muslim)
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin