Bertemu Ied dan Jumat, Gugurkah Kewajiban Shalat Zuhur?

Bertemu Ied dan Jumat, Gugurkah Kewajiban Shalat Zuhur?

Bertemu Ied dan Jumat, Gugurkah Kewajiban Shalat Zuhur?

Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak gugur karena shalat ied. Shalat Jumat hukumnya wajib, sementara shalat ied hukumnya sunnah. Sesuatu yang sunnah tidak bisa menggugurkan sesuatu yang wajib. Ini pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah.

Hanya saja kalangan Syafi’iyyah mengkhususkan hal itu bagi penduduk setempat (ahlu al-amshar), bukan mereka yang tinggal di perkampungan dan jauh dari tempat shalat Jumat (ahlu al-qura).

Al-‘Allamah Ibnu Abidin al-Hanafi berkata:

مذهبنا لزوم كل منهما ... عيدان اجتمعا في يوم واحد، فالأول سنة والثاني فريضة ولا يترك واحد منهما

“Mazhab kami mesti dikerjakan keduanya. Dua ied berhimpun dalam satu hari, yang pertama sunnah (idul fitri atau adha) sementara yang kedua fardhu (shalat Jumat), tidak ditinggalkan salah satunya.”

Al-Qadhi Abdul Wahab al-Maliki berkata:

إذا اتفق عيد وجمعة لم يسقط أحدهما بالآخر ... ولأن صلاة العيد سنة لم تسقط فرضا ... ولأن الجمعة آكد لأنها فرض

“Apabila bertepatan ied dengan Jumat, salah satunya tidak bisa menggugurkan yang lain… Shalat ied itu sunnah, tidak bisa menggugurkan yang fardhu… Shalat Jumat lebih penting karena ia fardhu…”

Sementara itu Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:

إذا اتفق يوم جمعة يوم عيد وحضر أهل القرى الذين تلزمهم الجمعة لبلوغ نداء البلد فصلوا العيد لم تسقط الجمعة بلا خلاف عن أهل البلد ، وفى أهل القرى وجهان : الصحيح المنصوص للشافعي في الأم والقديم أنها تسقط، والثاني لا تسقط

“Jika bertepatan hari Jumat dengan hari ied, dan penduduk setempat yang wajib untuk menunaikan shalat Jumat karena sampai seruan Jumat, lalu mereka shalat ied, maka tidak gugur dari penduduk setempat kewajiban untuk shalat Jumat. Tak ada ada perbedaan dalam hal ini. Adapun untuk penduduk kampung (yang tinggalnya jauh dari madinah/kota tempat pelaksanaan Jumat) maka ada dua pendapat; pertama, pendapat yang benar dan nash dari Syafi’i dalam al-Umm dalam qaul qadim bahwa kewajiban Jumat gugur. Sementara pendapat kedua, tidak gugur.”

Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Ied bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zuhur.

Pendapat ini didasarkan pada atsar Sayyiduna Utsman bin Affan ra. Ketika serentak terjadi antara ied dan hari Jumat pada masanya, Utsman berkata:

إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا ‌عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ، فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Berhimpun di hari ini dua ied. Siapa yang datang dari al-‘aliyah (daerah di sudut Madinah yang berjarak lebih kurang 4 - 6 mil dari kota Madinah) kalau mau menunggu Jumat silahkan, dan kalau mau pulang juga silahkan. Sudah saya izinkan.”

Adapun ulama Hanabilah, mereka berpendapat bahwa siapa yang sudah melakukan shalat ied, gugurlah kewajiban Jumat dari mereka, baik ahlu al-amshar maupun ahlu al-qura, kecuali imam, tetap wajib baginya untuk shalat Jumat. Bagi masyarakat yang memilih untuk tidak shalat Jumat karena sudah melakukan shalat Ied di pagi hari, tetap wajib baginya untuk shalat Zuhur.

Syekh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata:

إذا اجتمع عيد وجمعة سقطت الجمعة عمن حضر العيد إلا الإمام ... وحضورها أولى 

“Apabila bertepatan ied dengan hari Jumat maka gugurlah kewajiban shalat Jumat dari orang yang sudah melaksanakan shalat ied, kecuali imam (tetap wajib baginya shalat Jumat). Namun, melaksanakan Jumat (meskipun sudah shalat ied) tentu lebih baik.”

*** 

Bagaimana dengan pendapat yang mengatakan bahwa kalau bertepatan ied dengan hari Jumat, tidak hanya kewajiban shalat Jumat yang gugur, kewajiban shalat Zuhur pun juga ikut gugur?

Dalam videonya, Ustadz Ahmad Syahirin mengatakan bahwa pendapat ini dipakai oleh saudara-saudara dari Persis berdasarkan atsar dari Abdullah bin Zubair dan ‘Atha bin Abi Rabah.

Saya tidak tahu persis apakah benar Persis mengambil pendapat ini dan menjadikannya sebagai acuan atau tidak. 

Namun pendapat ini memang dinisbahkan kepada Atha` sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’:

قال عطاء بن أبي رباح : إذا صلوا العيد لم تجب بعده في هذا اليوم صلاة الجمعة ولا الظهر ولا غيرهما إلا العصر ، لا على أهل القرى ولا أهل البلد

“Kalau mereka sudah shalat ied maka tidak wajib lagi shalat Jumat dan Zuhur, ataupun shalat lainnya kecuali Ashar, tidak untuk ahlu qura tidak pula untuk ahlu balad.”

Pendapat Atha ini didasarkannya pada apa yang dilihatnya dari Abdullah bin Zubair seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan:

صلى بنا ابن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا فصلينا وحدانا

“Ibnu Zubair mengimami kami shalat ied yang bertepatan dengan hari Jumat di pagi hari. Kemudian siang harinya kami datang untuk shalat Jumat, tapi ia tidak keluar (untuk mengimami kami). Akhirnya kami shalat sendiri-sendiri.”

Pendapat Atha ini di-munaqasyah oleh para ulama. Ada yang memahami bahwa sebenarnya Ibnu Zubair tidak menggugurkan kewajiban Zuhur. Boleh jadi saja ia shalat di rumahnya. Ada juga yang mengatakan, boleh jadi Ibnu Zubair melaksanakan shalat Jumat sebelum tergelincir matahari (zawal). Jadi ia telah menggabungkan antara shalat ied dan shalat Jumat. 

Namun ada yang tegas mengatakan bahwa pendapat Atha ini pendapat yang munkar. Tak seorangpun ulama yang mengambilnya. Al-‘Allamah Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata:

وَقَدْ رُوِيَ في هذا الباب عن بن الزُّبَيْرِ وَعَطَاءٍ قَوْلٌ مُنْكَرٌ أَنْكَرَهُ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ وَلَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ

“Dalam masalah ini ada pendapat yang munkar yang diriwayatkan dari Ibnu Zubair dan ‘Atha; pendapat yang diinkari para fuqaha berbagai daerah dan tak satupun dari mereka yang mengambil pendapat ini.”

Terlepas dari semua perbedaan pendapat di atas, ada catatan menarik yang disampaikan oleh mantan Mufti Mesir; Syekh Dr. Syauqi ‘Allam. 

Pada zaman Nabi Saw, shalat Jumat itu hanya dilakukan di satu tempat saja yaitu di masjid nabawi. Masyarakat datang berbondong-bondong dari berbagai penjuru untuk mendengarkan khutbah dan nasehat dari Rasulullah Saw pada hari Jumat di masjid nabawi.

Sebagian dari mereka datang dari daerah yang jauh. Sebenarnya mereka tidak wajib untuk shalat Jumat karena mereka tinggal di kampung-kampung dan jauh dari Madinah. 

Ketika mereka datang untuk ikut shalat ied bersama Nabi Saw, mereka punya dua opsi; antara tetap bertahan di masjid nabawi sampai waktu Jumat tiba lalu shalat Jumat bersama Nabi, atau pulang dulu ke rumah dan nanti datang lagi di siang hari ke masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat Jumat.

Kedua opsi ini memiliki sisi haraj (kesulitan). Karena itulah Nabi Saw memberikan kebebasan pada mereka. Bagi yang mau bertahan untuk melaksanakan shalat Jumat dipersilahkan. Tapi bagi yang mau pulang dan tidak shalat Jumat juga disilahkan.

Tapi hal itu tak berlaku lagi di masa ini. Saat ini tidak ada lagi yang disebut sebagai ahlu al-qura. Di setiap tempat sudah ada masjid. Tak ada kesulitan bagi masyarakat untuk tetap menghadiri shalat Jumat.

*** 

Kesimpulannya, shalat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun seseorang sudah ikut shalat ied di pagi harinya. Ini pendapat mayoritas ulama. 

Namun demikian, bagi yang memilih pendapat ulama Hanabilah tentu sah-sah saja, karena لا إنكار في ما اختلف فيه . Tapi dengan catatan, ia sudah melaksanakan shalat ied di pagi hari dan ia mengganti Jumat dengan shalat Zuhur.

Adapun pendapat Atha yang disandarkannya pada Ibnu Zubair, maka itu pendapat yang ditinggalkan para ulama dengan dalil-dalil yang kuat, maka tak layak untuk dijadikan acuan dalam beramal.

والله تعالى أعلم وأحكم

[YJ] 

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Bertemu Ied dan Jumat, Gugurkah Kewajiban Shalat Zuhur? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®