๐ ๐๐ ๐๐ก๐๐๐๐๐๐ก ๐๐จ๐๐จ๐ฅ๐๐ก
Ustadz saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan dengan alasan supaya berkumpul dengan pemakaman keluarga ? Kalau seandainya boleh bagaimana adab-adabnya ?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Ulama sepakat bahwa haram hukumnya membongkar kuburan kecuali adanya udzur. [1] Karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia, karena manusia terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati. Firman Allah taโala,
ููููููุฏู ููุฑููู ูููุง ุจูููู ุขุฏูู ู
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam" (QS. Al Israโ: 70)
Lain halnya bila ada keadaan darurat atau udzur di dalamnya. Berikut penjelasan lebih lanjut ulama mazhab tentang udzur-udzur bolehnya membongkar kuburan.
๐ ๐ฎ๐ฑ๐๐ต๐ฎ๐ฏ ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ณ๐ถ
Menurut mazhab al Hanafiyah kuburan boleh dibongkar bila ada hak-hak orang lain yang dilanggar, seperti tanah hasil curian dan sebagainya. Jatuhnya benda berharga dan lainnya ke dalam liang kubur.[2]
๐ ๐ฎ๐ฑ๐๐ต๐ฎ๐ฏ ๐ ๐ฎ๐น๐ถ๐ธ๐ถ
Mazhab ini menyebutkan ada beberapa udzur diantaranya: Kain kafan hasil curian, dimakamkan diwilayah yang tidak dizinkan oleh penguasa setempat, harta yang ikut tertanam, penguburan yang kurang sempurna (kurang dalam).[3]
๐ ๐ฎ๐ฑ๐๐ต๐ฎ๐ฏ ๐ฆ๐๐ฎ๐ณ๐ถโ๐ถ
Dibolehkan membongkar makam menurut kalangan ini dengan udzur : si mayit belum dimandikan ketika dikubur, jatuhnya harta atau benda berharga dan dikuburkan tidak menghadap kiblat.[4]
๐ ๐ฎ๐๐ต๐ฎ๐ฏ ๐๐ฎ๐ป๐ฏ๐ฎ๐น๐ถ
Menurut Hanabilah boleh kubur dibongkar karena sebab tidak ditunaikannya kewajiban atas mayit seperti memandikannya.[5]
Sebagian ulama menambahkan bolehnya membongkar kuburan karena kuburnya tergenang air atau teraliri limbah atau untuk kemaslahatan umum yang lebih besar seperti lokasi akan dilalui jalan dan lainnya.
๐๐ฎ๐น๐ถ๐น ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป
Sebuah atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu โanhu juga yang menyebutkan:
ุฏููููู ู ูุนู ุฃูุจูู ุฑูุฌููู ููููู ู ุชูุทูุจู ููููุณูู ุญูุชููู ุฃูุฎูุฑูุฌูุชููู ููุฌูุนูููุชููู ููู ููุจูุฑู ุนูููู ุญูุฏูุฉู
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.โ (HR. Bukhari)
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Membongkar kuburan untuk dipindahkan semata-mata hanya agar bisa berkumpul di makam keluarga bukanlah termasuk udzur yang membolehkan membongkar kuburan.
Wallahu aโlam.
________
[1] Al Mausuโah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (32/252), Al-Majmuโ syarh al Muhadzdzab (7/303), al-Fiqh โalal Madzahibil Arbaโah (1/537).
[2] Hasyiah Ibn Abidin (1/601), ar Raudhah at Thalibin (2/136).
[3] Fath al Qadir (1/472).
[4] Al Qulyubi (1/352), Tuhfatul Muhtaj (3/203).
[5] Kasyful Qina (2/86).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq