Pilar Bid’ah, Khilafiyah dan Penyimpangan

Pilar Bid’ah, Khilafiyah dan Penyimpangan
Bid’ah, Khilafiyah & Penyimpangan

Dalam perjalanan sejarah Islam, muncul berbagai perbedaan pendapat (khilafiyah) serta penyimpangan pemahaman yang perlu disikapi dengan ilmu, keadilan, dan adab. Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan secara tegas antara ikhtilaf yang mu‘tabar dan penyimpangan aqidah maupun manhaj yang menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, serta pemahaman para ulama salaf.

Pilar ini hadir untuk memberikan penjelasan yang lurus dan proporsional tentang bid’ah, khilafiyah, serta aliran-aliran menyimpang, dengan pendekatan ilmiah berdasarkan dalil dan penjelasan ulama Ahlussunnah, tanpa sikap berlebihan maupun fanatisme.

Makna Bid’ah & Khilafiyah dalam Islam

Bid’ah dalam agama adalah perkara baru dalam urusan ibadah yang tidak memiliki landasan dari syariat. Sementara khilafiyah adalah perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama mujtahid dalam masalah cabang (furu’), yang masing-masing memiliki dalil dan metodologi ijtihad.

Ahlussunnah wal Jama’ah mengajarkan agar umat tidak mudah membid’ahkan perkara khilafiyah, serta tidak pula meremehkan bid’ah yang nyata menyelisihi tuntunan Rasulullah ﷺ.

Topik Kajian dalam Pilar Ini

Sikap ASWAJA terhadap Penyimpangan

Ahlussunnah wal Jama’ah bersikap tegas terhadap penyimpangan aqidah dan manhaj, namun tetap menjaga keadilan, adab, dan hujjah ilmiah. Bantahan dilakukan dengan ilmu, bukan caci maki, serta bertujuan menjaga kemurnian agama dan menyelamatkan umat dari kesesatan.

Melalui kajian dalam pilar ini, diharapkan pembaca mampu memahami batasan antara perbedaan yang dibenarkan dan penyimpangan yang harus diwaspadai, sehingga dapat beragama dengan lurus sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.

Pembahasan bid’ah dan khilafiyah dalam pilar ini tidak dapat dipisahkan dari pilar Fiqih & Syariah Islam sebagai wilayah ijtihad para ulama, serta berlandaskan aqidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah agar perbedaan pendapat disikapi dengan ilmu, adab, dan kehati-hatian, tanpa mudah menyesatkan atau memvonis sesama muslim.

Rangkaian Kajian Bid’ah dalam Pilar Ini

Pilar Utama Kajian Ulama
Ahlussunnah Wal Jamaah