
Pengertian Bid’ah dalam Islam Menurut Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Pembahasan tentang bid’ah merupakan salah satu tema penting dalam Islam yang sering memunculkan perbedaan pandangan di tengah umat. Tidak jarang, perbedaan ini berkembang menjadi sikap saling menyalahkan, bahkan menyesatkan, tanpa landasan ilmu yang memadai. Padahal, para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah telah meletakkan kaidah yang kokoh, adil, dan berimbang dalam memahami konsep bid’ah.
Manhaj Ahlussunnah tidak memandang bid’ah secara serampangan. Ia tidak menggampangkan setiap perkara baru, tetapi juga tidak menutup mata dari realitas perkembangan umat. Oleh karena itu, memahami bid’ah harus ditempatkan dalam kerangka ilmu, adab, dan rujukan kepada ulama mu‘tabar.
Makna Bid’ah Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa (lughawi), bid’ah berarti menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam pengertian ini, bid’ah tidak selalu bermakna negatif. Allah ﷻ sendiri menyebut diri-Nya sebagai Badi‘us samawati wal ardh, yakni Dzat yang menciptakan langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya.
Adapun secara istilah syar‘i, para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menjelaskan bahwa bid’ah adalah perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, maupun qiyas yang sah, serta bertentangan dengan tujuan syariat. Dengan demikian, tidak semua hal baru otomatis disebut bid’ah tercela.
Banyak perkara baru yang lahir setelah masa Nabi ﷺ, namun diterima oleh umat karena memiliki landasan syar‘i, seperti kodifikasi Al-Qur’an, penulisan kitab-kitab ilmu, dan pendirian lembaga pendidikan. Semua ini menunjukkan bahwa bid’ah harus dipahami secara proporsional.
Hadits tentang Bid’ah dan Cara Memahaminya
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim)
Ulama Ahlussunnah menjelaskan bahwa hadits ini bersifat umum dan harus dipahami dengan kaidah ushul fiqih. Tidak setiap keumuman dimaknai secara mutlak tanpa pengecualian. Sebab, terdapat dalil dan praktik sahabat yang menunjukkan adanya perkara baru yang tidak tercela.
Oleh karena itu, yang dimaksud bid’ah sesat dalam hadits tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan prinsip agama dan merusak syariat. Adapun perkara baru yang sejalan dengan tujuan syariat, justru dipandang sebagai sarana kebaikan.
Pembagian Bid’ah Menurut Ulama Ahlussunnah
Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji adalah perkara baru yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, bahkan mendukung pelaksanaan ajaran Islam. Sedangkan bid’ah tercela adalah perkara baru yang menyalahi prinsip syariat.
Imam An-Nawawi dan Imam Izzuddin bin Abdissalam bahkan menjelaskan bahwa bid’ah dapat diklasifikasikan ke dalam lima hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Penilaian ini bergantung pada substansi dan dampaknya terhadap agama.
Dengan pembagian ini, jelas bahwa konsep bid’ah dalam Ahlussunnah wal Jama’ah bersifat ilmiah dan tidak hitam-putih. Ukuran utamanya bukan “baru atau lama”, melainkan “sesuai atau bertentangan dengan syariat”.
Kesalahan Ekstrem dalam Memahami Bid’ah
Kesalahan yang sering terjadi adalah memahami bid’ah secara tekstual tanpa merujuk penjelasan ulama. Sikap ini melahirkan kecenderungan mudah menyesatkan, mengharamkan amalan yang telah diamalkan oleh para ulama, serta memecah belah umat.
Ahlussunnah wal Jama’ah menolak sikap ekstrem semacam ini. Dalam manhaj Aswaja, ilmu didahulukan sebelum menghukumi, dan adab dijaga sebelum menyampaikan kritik. Perbedaan dipahami sebagai bagian dari dinamika ijtihad, bukan alasan untuk saling meniadakan.
Bid’ah dan Khilafiyah dalam Islam
Tidak semua perbedaan pendapat termasuk bid’ah. Banyak perbedaan dalam Islam merupakan khilafiyah ijtihadiyah yang telah terjadi sejak masa sahabat. Dalam perkara seperti ini, masing-masing pendapat memiliki dalil dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyamakan khilafiyah dengan bid’ah merupakan kekeliruan metodologis. Ahlussunnah wal Jama’ah mengajarkan untuk menghormati perbedaan yang lahir dari ijtihad, selama masih berada dalam koridor syariat.
Prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Menyikapi Bid’ah
- Berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman ulama mu‘tabar
- Membedakan antara bid’ah syar‘iyyah dan perkara baru yang bersifat sarana
- Menjaga persatuan umat dan menghindari sikap mudah menyesatkan
- Mengedepankan adab, hikmah, dan kehati-hatian dalam beragama
Penutup
Dengan memahami bid’ah secara ilmiah dan berimbang, umat Islam dapat terhindar dari sikap ekstrem dalam beragama. Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah mengajarkan bahwa menjaga kemurnian agama harus berjalan seiring dengan menjaga persatuan dan adab. Inilah jalan tengah yang diwariskan para ulama demi keselamatan umat.