
Bid’ah dalam Ibadah dan Bid’ah dalam Muamalah: Kesalahan Fatal dalam Menyamakan Keduanya
Salah satu kesalahan paling sering terjadi dalam pembahasan bid’ah adalah menyamakan antara ibadah mahdhah dan muamalah. Akibatnya, banyak perkara duniawi, sarana dakwah, dan tradisi sosial dianggap sebagai bid’ah sesat, padahal para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah telah lama membedakan keduanya secara tegas.
Kesalahan dalam memahami perbedaan ini tidak hanya melahirkan kekeliruan hukum, tetapi juga berdampak pada sikap beragama yang kaku, sempit, dan mudah menyalahkan.
Pengertian Ibadah Mahdhah dalam Islam
Ibadah mahdhah adalah ibadah murni yang tata cara, waktu, dan jumlahnya telah ditentukan secara rinci oleh syariat, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Prinsip utama dalam ibadah mahdhah adalah tauqifiyah, yaitu harus ada dalil khusus.
Karena itu, menambah atau mengurangi bentuk ibadah mahdhah tanpa dalil yang sah termasuk perbuatan bid’ah tercela.
Pengertian Muamalah dan Sarana Ibadah
Berbeda dengan ibadah mahdhah, muamalah mencakup urusan sosial, budaya, pendidikan, dan sarana penunjang ibadah. Prinsip muamalah adalah al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibahah (asal segala sesuatu adalah boleh) selama tidak ada dalil yang melarang.
Dalam wilayah ini, inovasi dan pembaruan justru dibutuhkan untuk menjaga kemaslahatan umat dan efektivitas dakwah.
Kesalahan Menyamakan Ibadah dan Muamalah
Sebagian kelompok menganggap setiap hal baru dalam agama sebagai bid’ah sesat, tanpa membedakan apakah itu bagian dari ibadah mahdhah atau sekadar sarana. Akibatnya, hal-hal seperti pengeras suara, kalender hijriyah cetak, bahkan pendidikan pesantren modern pun dianggap bid’ah.
Padahal para ulama sejak dahulu memahami bahwa sarana ibadah boleh berubah sesuai kebutuhan zaman.
Contoh Bid’ah dalam Ibadah Mahdhah
Contoh bid’ah tercela dalam ibadah mahdhah adalah menambah rakaat shalat wajib, menentukan puasa tertentu tanpa dalil, atau membuat bacaan shalat yang diyakini sebagai bagian wajib ibadah.
Perbuatan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip tauqifiyah dan telah disepakati para ulama sebagai bid’ah yang tertolak.
Contoh Perkara Baru dalam Muamalah yang Dibenarkan
Sebaliknya, penggunaan teknologi dalam dakwah, pengajian terjadwal, peringatan hari besar Islam, serta sistem pendidikan Islam modern merupakan contoh perkara baru yang dibenarkan.
Semua itu tidak mengubah substansi ibadah, melainkan berfungsi sebagai sarana untuk mendekatkan umat kepada ajaran Islam.
Penjelasan Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa perkara baru tidak otomatis tercela, melainkan dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan kaidah syariat. Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Jika suatu perkara baru mendukung tujuan tersebut, maka ia termasuk kemaslahatan, bukan bid’ah sesat.
Dampak Negatif Salah Memahami Bid’ah
Kesalahan memahami bid’ah sering melahirkan sikap mudah mengkafirkan, membid’ahkan, dan memecah belah umat. Padahal Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya persatuan dan kelembutan dalam dakwah.
Ahlussunnah wal Jama’ah selalu mengingatkan agar umat tidak gegabah dalam menghukumi amalan orang lain.
Sikap Bijak dalam Menyikapi Perkara Baru
- Membedakan ibadah mahdhah dan muamalah
- Merujuk kepada ulama mu’tabar
- Memahami maqashid syariah
- Mengedepankan adab dan persatuan
Penutup
Menyamakan bid’ah dalam ibadah dengan perkara baru dalam muamalah merupakan kesalahan fatal dalam beragama. Dengan memahami perbedaan keduanya, umat Islam dapat beragama secara lurus, ilmiah, dan beradab sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.