Maulid Nabi, Tahlilan, dan Tradisi Keagamaan: Bid'ah atau Amalan yang Dibenarkan dalam Ahlussunnah wal Jama'ah?

Maulid Nabi, Tahlilan, dan Tradisi Keagamaan: Bid'ah atau Amalan yang Dibenarkan dalam Ahlussunnah wal Jama'ah?

Maulid Nabi, Tahlilan, dan Tradisi Keagamaan: Bid’ah atau Amalan yang Dibenarkan dalam Ahlussunnah wal Jama’ah?

Maulid Nabi, tahlilan, yasinan, dan berbagai tradisi keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Muslim sering kali menjadi sasaran tuduhan bid’ah. Sebagian pihak menganggapnya sebagai amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah ﷺ, sehingga dinilai sesat dan harus ditinggalkan.

Namun, pandangan seperti ini tidak sejalan dengan pemahaman mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Para ulama memandang tradisi tersebut melalui kacamata ilmu, kaidah syariat, serta tujuan ibadah, bukan semata-mata dari sisi ada atau tidaknya praktik serupa pada masa Nabi ﷺ.

Tradisi Keagamaan dalam Perspektif Sejarah Islam

Sejarah Islam menunjukkan bahwa umat Islam di berbagai wilayah memiliki tradisi keagamaan yang beragam. Perbedaan budaya dan kondisi sosial melahirkan bentuk ekspresi ibadah yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Para sahabat dan tabi’in sendiri melakukan banyak hal baru setelah wafatnya Nabi ﷺ, seperti kodifikasi Al-Qur’an dan pengembangan lembaga pendidikan. Semua ini menunjukkan bahwa tidak setiap hal baru otomatis dianggap bid’ah tercela.

Makna Maulid Nabi menurut Ulama Aswaja

Maulid Nabi pada hakikatnya adalah ekspresi kecintaan kepada Rasulullah ﷺ dengan membaca sirah, bershalawat, bersedekah, dan mengambil teladan dari akhlak beliau. Tidak ada satu pun unsur dalam Maulid yang bertentangan dengan syariat.

Banyak ulama besar, seperti Imam As-Suyuthi dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa Maulid termasuk amalan yang baik selama diisi dengan ketaatan dan menjauhkan diri dari kemungkaran.

Tahlilan dan Doa untuk Orang yang Telah Wafat

Tahlilan merupakan tradisi membaca dzikir, tahlil, dan doa yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Amalan ini berlandaskan pada doa, dzikir, dan sedekah yang secara umum dianjurkan dalam Islam.

Mayoritas ulama Ahlussunnah berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dan doa dapat sampai kepada mayit. Oleh karena itu, tahlilan tidak bisa serta-merta dicap sebagai bid’ah sesat.

Kesalahan dalam Menolak Tradisi Keagamaan

Kesalahan utama sebagian penolak tradisi adalah memahami bid’ah secara kaku, tanpa membedakan antara ibadah mahdhah dan sarana ibadah. Akibatnya, banyak amalan baik justru ditolak hanya karena tidak ada contoh eksplisit dari Nabi ﷺ.

Pendekatan seperti ini bertentangan dengan manhaj ulama Ahlussunnah yang mempertimbangkan maqashid syariah dan maslahat umat.

Bid’ah Hasanah dan Kaidah Ushul Fiqih

Dalam khazanah keilmuan Islam, dikenal konsep bid’ah hasanah, yaitu perkara baru yang membawa kebaikan dan memiliki dasar umum dalam syariat. Konsep ini dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dan diperinci oleh ulama setelahnya.

Melalui kaidah ini, tradisi seperti Maulid dan tahlilan dipahami sebagai bentuk pengembangan sarana ibadah, bukan pengubahan substansi agama.

Tradisi dan Dakwah yang Bijaksana

Tradisi keagamaan juga memiliki peran penting dalam dakwah. Melalui tradisi, nilai-nilai Islam disampaikan dengan cara yang lembut dan mudah diterima masyarakat. Inilah yang sejak lama dilakukan oleh para ulama dan wali di Nusantara.

Pendekatan ini terbukti mampu menjaga keislaman masyarakat tanpa menimbulkan gejolak dan perpecahan.

Sikap Aswaja terhadap Perbedaan

Ahlussunnah wal Jama’ah tidak memaksakan tradisi, namun juga tidak mudah menyesatkan. Siapa yang ingin mengamalkan dipersilakan, dan siapa yang tidak ingin mengamalkan tidak boleh mencela.

  • Menghormati perbedaan amalan
  • Tidak mudah menuduh bid’ah sesat
  • Mengedepankan ukhuwah
  • Menjaga adab dalam dakwah

Penutup

Maulid Nabi, tahlilan, dan tradisi keagamaan lainnya tidak bisa disederhanakan sebagai bid’ah sesat. Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah, amalan-amalan tersebut dinilai berdasarkan substansi, niat, dan kesesuaiannya dengan syariat. Dengan pendekatan ini, umat Islam dapat menjaga agama sekaligus merawat tradisi dan persatuan.

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Maulid Nabi, Tahlilan, dan Tradisi Keagamaan: Bid'ah atau Amalan yang Dibenarkan dalam Ahlussunnah wal Jama'ah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit