Pilar Fiqih dan Syariah Islam

Pilar Fiqih dan Syariah Islam
Fiqih & Syariah Islam

Fiqih dan syariah merupakan pedoman praktis bagi seorang muslim dalam menjalani kehidupan beragama. Melalui fiqih, umat Islam memahami tata cara ibadah dan muamalah berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah, dengan penjelasan para ulama yang memiliki keilmuan dan otoritas.

Ahlussunnah wal Jama’ah memandang fiqih sebagai hasil ijtihad ulama mu‘tabar yang lahir dari metodologi ilmiah yang kuat. Karena itu, perbedaan pendapat dalam masalah fiqih disikapi dengan lapang dada, adab, dan saling menghormati, selama berlandaskan dalil yang sahih.

Syariah Islam merupakan keseluruhan hukum dan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam aspek ibadah, muamalah, akhlak, maupun hubungan sosial. Syariah bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ, bersifat ilahiah, universal, dan bertujuan menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Fiqih hadir sebagai pemahaman manusia terhadap syariah, yang dirumuskan oleh para ulama melalui proses ijtihad dengan metodologi ilmiah yang ketat. Karena itu, syariah bersifat tetap dalam prinsip-prinsip dasarnya, sementara fikih bersifat dinamis dalam penerapan hukumnya sesuai dengan konteks waktu, tempat, dan kondisi umat.

Dengan memahami hubungan antara syariah dan fikih secara proporsional, umat Islam dapat bersikap adil dalam menyikapi perbedaan pendapat, menghormati khazanah mazhab, serta menjalankan ajaran Islam secara lurus sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.

Ruang Lingkup Fiqih & Syariah

Pilar ini membahas hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, prinsip pengambilan hukum, peran mazhab fiqih, serta kaidah dasar dalam memahami dalil. Pembahasan diarahkan agar umat mampu beribadah dan bermuamalah secara benar, tertib, dan sesuai tuntunan syariah.

Artikel Inti Fiqih

Berikut adalah rangkaian artikel inti fiqih yang disusun secara sistematis untuk membantu memahami hukum Islam berdasarkan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.

Topik Kajian dalam Pilar Ini

Fiqih Menurut Ulama Ahlussunnah

Ulama Ahlussunnah menempatkan fiqih sebagai sarana untuk menjaga kemaslahatan umat. Mazhab-mazhab fiqih yang diakui dalam Islam menjadi rujukan penting dalam memahami perbedaan pendapat, sehingga umat tidak mudah menyalahkan atau mengklaim kebenaran secara sepihak.

Pembahasan fiqih dan syariah dalam pilar ini tidak terlepas dari aqidah dan manhaj Ahlussunnah serta bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi ﷺ sebagai landasan utama penetapan hukum Islam.

Silakan telusuri kajian-kajian fiqih dan syariah melalui label di atas untuk memahami hukum Islam secara lebih mendalam, terarah, dan berlandaskan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.

Pilar Utama Kajian Ulama
Ahlussunnah Wal Jamaah