Apakah Mushalla Adalah Masjid?

Apakah Mushalla Adalah Masjid?

Apakah Mushalla Adalah Masjid?

Sebagian orang ada yang berkata bahwa Mushalla adalah masjid, tapi bukan Masjid Jamik. Jadi, menurutnya masjid ada dua macam, yang digunakan shalat Jumat disebut Masjid Jamik dan yang tidak digunakan shalat Jumat, yakni mushalla, disebut masjid biasa. Dulu pernah ada tamu dari timur tengah yang berkunjung ke sebuah pesantren yang keheranan mengapa ada bangunan masjid besar dan di dekatnya ada bangunan mirip masjid tapi kecil yang disebut mushalla. Baginya, mushalla tersebut adalah masjid juga sebab namanya saja mushalla alias tempat shalat.

Perkataan tersebut tidak akurat.Masjid memang ada dua, ada yang Jamik (digunakan shalat Jumat) dan  ada yang biasa. Namun bukan berarti mushalla selalu berstatus masjid. Status masjid ini tidak sesederhana tempat shalat belaka tetapi area yang kepemilikannya diserahkan kepada Allah (sehingga tidak dapat dijual) yang di dalamnya sah untuk beri'tikaf dan orang junub haram memasukinya. Sebuah mushalla selama tidak disertai lafaz yang jelas dari pemiliknya bahwa ia menjadikannya sebagai wakaf untuk tempat beri'tikaf, maka statusnya tetap hak milik atau bukan masjid. Ia hanya sekedar tempat shalat biasa yang tidak berlaku hukum masjid di dalamnya.

Dalam Fathul Mu'in dijelaskan:

وعلم مما مر أن الوقف لا يصح إلا بلفظ، ولا يأتي فيه خلاف المعاطاة.. فلو بنى بناء علي هيئة مسجد وأذن في إقامة الصلاة فيه: لم يخرج بذلك عن ملكه، كما إذا جعل مكانا على هيئة المقبرة، وأذن في الدفن - بخلاف ما لو أذن في الاعتكاف فيه فإنه يصير بذلك مسجدا.

""Dan telah diketahui dari uraian yang telah lalu bahwa wakaf tidak sah kecuali dengan lafaz perwakafan, dan tidak berlaku dalam hal ini perbedaan pendapat tentang serah terima tanpa lafaz. Maka, seandainya seseorang membangun bangunan dengan bentuk seperti masjid, lalu mengizinkan untuk didirikan salat di dalamnya, hal itu tidak mengeluarkan bangunan tersebut dari kepemilikannya (belum menjadi wakaf), sebagaimana jika ia menjadikan suatu tempat berbentuk seperti kuburan dan mengizinkan untuk dilakukan penguburan di dalamnya. Berbeda halnya apabila ia mengizinkan untuk beri'tikaf di dalamnya, maka dengan itu tempat tersebut menjadi masjid." 

Dalam I'anah at Thalibin juga dijelaskan bahwa titik pembeda antara masjid dan mushalla bukan tempat shalat tapi tempat i'tikaf:

قال في التحفة: ويوجه ما فيه بأن الإعتكاف يستلزم المسجدية، بخلاف نحو الصلاة

'Telah berkata dalam Tuhfah: Keterangan tersebut apat dimaknai bahwa i‘tikaf berkonsekuensi adanya status kemasjidan (masjidiyyah), berbeda dengan semisal salat."

Ini juga menjawab mengapa di banyak pesantren selain ada masjid masih ada mushalla. Demikian pula di beberapa daerah di mana di sekitar masjid ada mushalla-mushalla kecil. Alasannya sebab mushalla tersebut sebenarnya tempat pribadi yang multifungsi yang lantainya disucikan. Karena suci, maka boleh digunakan sebagai tempat shalat, meskipun rugi besar shalat di sana kalau di dekatnya ada masjid. Namun karena bukan masjid, maka boleh digunakan sebagai tempat menerima tamu umum yang barangkali pakaiannya najis, boleh dijadikan tempat makan saat acara yang biasanya menyisakan sampah setelah itu, boleh merokok di dalamnya, orang junub dan haid boleh masuk, boleh dibongkar kapan saja dan boleh diwariskan atau dijual. Dalam kasus pesantren, keberadaan mushalla penting untuk tempat mengaji kitab bagi santri haid. Ini semua tidak boleh dilakukan di masjid. 

Tentu saja, status bukan masjid ini membuat mushalla tidak sah untuk dijadikan tempat i'tikaf. Beda kalau mushalla tersebut oleh pemiliknya diniatkan sebagai masjid atau tempat i'tikaf, maka statusnya adalah masjid meskipun namanya tetap disebut mushalla.

Semoga bermanfaat. 

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Apakah Mushalla Adalah Masjid? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®