Kadar Upah Amil Zakat

Kadar Upah Amil Zakat

Kadar Upah Amil Zakat

Amil adalah pegawai pemerintah yang dikontrak untuk mendistribusikan zakat. Akad pemerintah dengan Amil adalah akad sewa. Sebab itu, upah Amil bukan 1/8 harta zakat tapi upah standar untuk pekerjaan semacam itu. Kalau sewa orang untuk menimbang beras lumrahnya diupah berapa, kalau sewa untuk menjadi supir berapa, kalau sewa untuk mengangkut beras berapa, kalau sewa untuk mencatat dan membuat laporan lumrahnya berapa, dan seterusnya itulah hak para Amil. Mereka tidak berhak menentukan sendiri besarannya secara tidak wajar, apalagi untuk memperkaya diri sendiri.

وَأَمَّا الْعَامِلُ فَيَسْتَحِقُّ مِنْ الزَّكَاةِ أُجْرَةَ مِثْلِ مَا عَمِلَهُ ... وَلَيْسَ لِلْإِمَامِ أَنْ يَسْتَأْجِرَهُ بِأَكْثَرَ مِنْ أُجْرَةِ مِثْلِهِ، فَإِنْ زَادَ عَلَيْهَا بَطَلَتْ الْإِجَارَةُ لِتَصَرُّفِهِ بِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ وَالزَّائِدُ مِنْ سَهْمِ الْعَامِلِ عَلَى أُجْرَتِهِ يَرْجِعُ لِلْأَصْنَافِ

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ٤/‏١٨٨ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧)

”Adapun Amil, maka dia berhak dari zakat sebanyak upah standar pekerjaannya. ... Imam (pemerintah) tidak boleh menyewa Amil dengan upah lebih banyak dari upah standar pekerjaannya. Apabila upahnya lebih dari itu, maka kontraknya batal sebab digunakan bukan untuk kemaslahatan. Kelebihan dari bagian upah Amil dikembalikan pada bagian golongan penerima zakat lainnya.”jatah bagian Amil (khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, IV, 188)

Bahasan ini untuk para Amil, yaitu mereka yang mempunyai SK resmi yang diakui negara sebagai petugas Amil Zakat. Adapun para panitia pendistribusian zakat yang diangkat oleh masjid, mushalla, sekolah atau kantor, mereka bukan Amil dan tidak berhak sepeserpun dari harta zakat. Kalau mereka mau digaji, maka sumber gajinya harus dari sumber lain, semisal kas yayasan/kantor. Kalau panitia zakat mengambil dari harta zakat, maka statusnya pencurian atau penggelapan. 

Beberapa pihak yang tidak paham fikih zakat melanggar aturan ini sehingga momen akhir ramadhan dijadikan momen memperkaya diri sendiri. Di pikirannya adalah bagaimana mengeruk keuntungan dari aliran zakat kaum muslimin. Harta yang mereka dapatkan dengan cara tersebut statusnya haram. Bila itu dilakukan sebab salah paham, semoga diberikan hidayah untuk segera bertaubat. 

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kadar Upah Amil Zakat - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®