Mengaku Ikut Al-Qur'an dan Sunnah, Tapi Tanpa Sadar Bertalfiq?

Mengaku Ikut Al-Qur'an dan Sunnah, Tapi Tanpa Sadar Bertalfiq?

⚠️ MENGAKU "HANYA MENGIKUTI AL-QUR'AN DAN SUNNAH", TAPI TANPA SADAR SEDANG BERTALFIQ?

Belakangan ini kita sering mendengar dua fenomena yang sama-sama menarik untuk dikaji.

Sebagian orang mengatakan,

"Saya tidak bermadzhab. Saya hanya mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah."

Di sisi lain, ada pula yang mengaku bermadzhab Syafi'i, tetapi ketika menemukan pendapat madzhab lain yang dianggap lebih mudah atau lebih sesuai dengan keinginannya, ia langsung berpindah mengikutinya.

Lalu muncul pertanyaan.

Apakah kedua fenomena ini sama?

Apakah setiap mencampur pendapat antar madzhab disebut talfiq?

Apakah setiap talfiq pasti haram?

Ataukah masalah ini sebenarnya jauh lebih rinci daripada yang sering dibayangkan?

Sebelum menjawabnya, perlu dipahami bahwa pembahasan ini termasuk pembahasan ushul fikih, bukan sekadar slogan "kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah" atau "harus bermadzhab".

Talfiq bukan sekadar mengikuti dua madzhab

Banyak orang mengira talfiq berarti mengambil pendapat dari lebih dari satu madzhab.

Padahal, setelah mengumpulkan berbagai definisi para ulama, Dr. Khalid ar-Ruwaiti memilih definisi berikut:

تَرْكِيبُ كَيْفِيَّةٍ فِي مَسْأَلَةٍ وَاحِدَةٍ، ذَاتِ فُرُوعٍ مُتَرَابِطَةٍ، أَوْ فِي مَسْأَلَتَيْنِ لَهُمَا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ الْوَاحِدَةِ، مِنْ قَوْلِ مُجْتَهِدَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ، بِحَيْثُ لَا يَقُولُ بِصِحَّتِهَا أَحَدٌ مِنَ الْمُجْتَهِدِينَ

"Talfiq adalah menyusun suatu tata cara dalam satu persoalan yang memiliki cabang-cabang saling berkaitan—atau dua persoalan yang hukumnya seperti satu persoalan—dengan menggabungkan pendapat dua orang mujtahid atau lebih, sehingga menghasilkan bentuk yang tidak dinyatakan sah oleh seorang pun dari para mujtahid tersebut." (At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, jilid 2, hlm. 1039)

Perhatikan kalimat terakhirnya.

"...sehingga tidak ada seorang mujtahid pun yang menyatakan bentuk tersebut sah."

Inilah inti pembahasan talfiq.

Jadi, seseorang tidak otomatis disebut bertalfiq hanya karena mengikuti lebih dari satu madzhab.

Contoh yang benar-benar disebut talfiq

Alawi as-Saqqaf memberikan contoh yang kemudian dinukil oleh banyak ulama setelah beliau.

إِذَا تَوَضَّأَ شَخْصٌ، فَقَلَّدَ الْإِمَامَ أَبَا حَنِيفَةَ فِي عَدَمِ النَّقْضِ بِمَسِّ الْفَرْجِ، وَالْإِمَامَ الشَّافِعِيَّ فِي عَدَمِ النَّقْضِ بِالْفَصْدِ، فَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ؛ لِاتِّفَاقِ الْإِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ

"Apabila seseorang berwudhu, lalu mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, dan mengikuti pendapat Imam Asy-Syafi'i bahwa al-faṣd (mengeluarkan darah melalui sayatan) tidak membatalkan wudhu, kemudian ia mengerjakan shalat, maka shalatnya batal. Sebab kedua imam tersebut sama-sama bersepakat bahwa thaharah (wudhu) seperti itu tidak sah." (Al-Fawā'id al-Makkiyyah, hlm. 85; dinukil dalam At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, jilid 2, hlm. 1031 dan 1046)

Mengapa demikian?

Karena Imam Abu Hanifah memang berpendapat menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, tetapi beliau berpendapat al-faṣd membatalkan wudhu.

Sebaliknya, Imam Asy-Syafi'i berpendapat al-faṣd tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.

Masing-masing pendapat benar jika diambil secara utuh dalam sistem ijtihad imamnya.

Namun ketika sebagian diambil dari Imam Abu Hanifah dan sebagian lagi dari Imam Asy-Syafi'i, lahirlah satu bentuk wudhu baru yang tidak diakui sah oleh keduanya.

Inilah yang dimaksud talfiq menurut banyak ulama.

Lalu, mana yang bukan talfiq?

Sebaliknya, apabila seseorang mengikuti madzhab Syafi'i dalam tata cara shalat, mengikuti madzhab Hanafi dalam jual beli, atau mengikuti madzhab Maliki dalam sebagian persoalan zakat, maka menurut definisi yang dipilih Dr. Khalid ar-Ruwaiti ini bukan talfiq.

Mengapa?

Karena yang diamalkan adalah persoalan yang berbeda-beda, bukan menggabungkan beberapa pendapat dalam satu ibadah atau satu akad yang sama.

Alawi as-Saqqaf menjelaskan:

إِنْ كَانَ التَّلْفِيقُ فِي قَضِيَّةٍ وَاحِدَةٍ، أَمَّا إِنْ كَانَ تَرْكِيبُ الْقَوْلَيْنِ فِي قَضِيَّتَيْنِ، فَإِنَّهُ لَا يَقْدَحُ؛ لِعَدَمِ اتِّفَاقِ الْإِمَامَيْنِ عَلَى الْبُطْلَان

"Apabila penggabungan itu terjadi dalam satu persoalan, maka itulah talfiq yang menjadi pembahasan. Adapun jika penggabungan dua pendapat terjadi pada dua persoalan yang berbeda, maka hal itu tidak menjadi masalah, karena kedua imam tidak bersepakat menyatakan batal." (Al-Fawā'id al-Makkiyyah, hlm. 85; dinukil dalam At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, jilid 2, hlm. 1031)

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa yang dipermasalahkan oleh para ulama bukanlah banyaknya madzhab yang diikuti, melainkan penggabungan beberapa pendapat dalam satu persoalan yang sama, hingga melahirkan bentuk baru yang tidak pernah dinyatakan sah oleh seorang imam mujtahid pun.

Lalu, apa yang dimaksud dengan "satu persoalan"?

Dr. Khalid ar-Ruwaiti menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan sekadar satu judul pembahasan, tetapi satu persoalan beserta seluruh cabang yang saling berkaitan, seperti syarat, rukun, pembatal, dan konsekuensi hukumnya.

Beliau berkata:

الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِ الْعُلَمَاءِ: "مَسْأَلَةٌ وَاحِدَةٌ"، أَيْ: مَسْأَلَةٌ وَاحِدَةٌ بِفُرُوعِهَا، كَشُرُوطِ الْفِعْلِ وَمُبْطِلَاتِهِ وَأَرْكَانِهِ

"Yang dimaksud para ulama dengan 'satu persoalan' adalah satu persoalan beserta cabang-cabangnya, seperti syarat-syarat suatu perbuatan, hal-hal yang membatalkannya, rukun-rukunnya, dan yang semisalnya." (At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, jilid 2, hlm. 1045)

Dengan demikian, talfiq bukan sekadar berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain. Yang menjadi pembahasan adalah ketika seseorang mengambil sebagian syarat dari satu madzhab, sebagian rukun dari madzhab lain, atau sebagian pembatal dari madzhab yang lain lagi, lalu menyusunnya menjadi satu tata cara ibadah atau muamalah yang tidak pernah dinyatakan sah oleh seorang imam mujtahid pun.

Setelah batasan talfiq menjadi jelas, barulah kita dapat membahas bagaimana para ulama menetapkan hukumnya.

Dr. Khalid ar-Ruwaiti setelah mengumpulkan pendapat para fuqaha dan ulama ushul menyebutkan bahwa secara umum terdapat tiga kecenderungan.

Pertama, ada ulama yang melarang talfiq secara mutlak.

Kedua, ada yang membolehkannya secara mutlak.

Ketiga, ada yang memberikan rincian, dan inilah pendapat yang beliau pilih sebagai pendapat yang lebih kuat.

Beliau menyimpulkan bahwa persoalan talfiq tidak bisa disamaratakan.

Bagi orang awam murni, yang tidak memahami rincian madzhab, sangat mungkin ia berpindah-pindah jawaban fatwa tanpa sengaja. Dalam keadaan seperti ini, tidak mungkin dikatakan ia berdosa karena talfiq, sebab yang terjadi bukan karena kesengajaan menyusun suatu bentuk ibadah dari berbagai pendapat.

Bahkan beliau menjelaskan bahwa para salaf tidak pernah mewajibkan masyarakat awam untuk mengetahui apakah fatwa yang mereka amalkan berasal dari madzhab yang sama atau berbeda.

Namun apabila seorang awam sengaja memilih-milih pendapat, maka keadaannya berbeda.

Jika tujuannya hanya mencari pendapat yang paling ringan, maka pembahasannya bukan lagi sekadar talfiq, tetapi sudah masuk ke dalam تَتَبُّعُ الرُّخَصِ (tatabbu' ar-rukhash), yaitu memburu keringanan dari setiap madzhab karena mengikuti hawa nafsu.

Adapun bagi penuntut ilmu yang belum mencapai derajat mujtahid, Dr. Khalid menjelaskan bahwa apabila ia mampu melakukan tarjih berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah, maka kedudukannya mengikuti pembahasan tarjih dalam ijtihad.

Tetapi apabila ia hanya menggabungkan pendapat tanpa dasar ilmiah yang jelas, maka sikap yang lebih selamat adalah menghindari talfiq yang disengaja.

Beliau berkata:

وَإِنْ خَلَا عَمَّا سَبَقَ، فَإِنْ وَقَعَ فِي التَّلْفِيقِ عَنْ غَيْرِ قَصْدٍ، فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ، وَإِنْ قَصَدَهُ فَالْأَحْوَطُ تَرْكُهُ؛ خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ

"Apabila talfiq itu terjadi tanpa kesengajaan, maka tidak mengapa. Namun jika dilakukan dengan sengaja, maka sikap yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya sebagai jalan keluar dari perselisihan para ulama." (At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, jilid 2, hlm. 1084)

Beliau juga menyebutkan alasan mengapa tidak memilih pendapat yang melarang talfiq secara mutlak.

Di antaranya karena klaim adanya ijma' dalam masalah ini tidak terbukti kuat. Selain itu, pelarangan mutlak justru sering mendorong sebagian orang mencari berbagai ḥīlah (rekayasa hukum) untuk keluar dari suatu masalah tanpa disebut melakukan talfiq. (At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, jilid 2, hlm. 1084)

Lalu bagaimana dengan fenomena sebagian orang yang mengatakan,

"Saya tidak bermadzhab, saya langsung mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah.

Kalimat ini perlu dipahami dengan adil.

Apabila yang dimaksud adalah seorang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat ijtihad, tentu ia memang wajib mengikuti dalil yang menurut ijtihadnya paling kuat.

Namun kenyataannya, sangat sedikit orang yang telah mencapai derajat tersebut.

Adapun kebanyakan penuntut ilmu, ketika mengatakan:

- qunut Subuh tidak disunnahkan,

- menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu,

- basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah,

atau berbagai masalah khilafiyyah lainnya, pada hakikatnya mereka tetap sedang mengikuti hasil ijtihad para imam mujtahid. Hanya saja mereka tidak beriltizam kepada satu madzhab tertentu.

Karena itu, persoalan utamanya bukanlah label "bermadzhab" atau "tidak bermadzhab".

Yang jauh lebih penting adalah:

Apakah hukum yang diambil dibangun di atas metodologi istinbath yang benar, atau sekadar menggabungkan pendapat yang dianggap sesuai dengan pemahaman pribadi atau yang paling ringan?

Sebab empat imam madzhab tidak pernah mengajak umat untuk fanatik kepada pribadi mereka. Akan tetapi, mereka juga tidak pernah mengajarkan agar setiap orang merasa cukup membaca ayat dan hadits, lalu beristinbath sendiri tanpa menguasai perangkat ilmu yang menjadi syarat ijtihad.

Mereka telah mewariskan kaidah-kaidah agar Al-Qur'an dan Sunnah dipahami sebagaimana mestinya, bukan sekadar dipahami sesuai apa yang tampak dalam pandangan kita.

Wallahu a'lam bish-shawab.

‎Oleh: Abdi Ramadan

‎---

‎📖 Referensi:

‎At-Tamadzhub: Dirasah Nazhariyyah Naqdiyyah, Dr. Khalid bin Musa'id ar-Ruwaiti, jilid 2, hlm. 1031–1046, 1083–1084.

‎🌐 Laman Web

‎https://shamela.ws/

‎---‎

‎📌 Gabung saluran:

‎WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCHJYtCXC3MFh5KLD3S

‎Telegram: https://t.me/CatatanFiqihAbdiRamadan 

​Sumber FB Ustadz : Abdi Ramadan

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Mengaku Ikut Al-Qur'an dan Sunnah, Tapi Tanpa Sadar Bertalfiq?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
⭐ Kajian Pilihan