Maqashid Syariah: Tujuan Agung Syariat dalam Fikih Islam

Maqashid Syariah: Tujuan Agung Syariat dalam Fikih Islam

Fikih Islam tidak hanya berisi kumpulan hukum yang bersifat teknis dan praktis, tetapi juga dibangun di atas tujuan-tujuan besar yang menjaga kemaslahatan manusia. Tujuan-tujuan inilah yang dikenal sebagai maqashid syariah. Dengan memahami maqashid syariah, fikih tidak dipahami secara kaku, melainkan sebagai sistem hukum yang hidup, adil, dan penuh hikmah.

Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, maqashid syariah menjadi fondasi penting agar penerapan hukum Islam selalu sejalan dengan rahmat dan keadilan yang menjadi misi utama syariat.

Pengertian Maqashid Syariah

Secara bahasa, maqashid berarti tujuan atau maksud. Syariah merujuk pada aturan dan hukum yang ditetapkan Allah untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan demikian, maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh hukum Islam dalam kehidupan umat manusia.

Tujuan ini tidak berdiri terpisah dari dalil, tetapi digali dari Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para ulama dalam menetapkan hukum.

Kedudukan Maqashid dalam Fikih

Maqashid syariah bukanlah pengganti dalil, melainkan kerangka pemahaman yang membantu ulama dalam menggali dan menerapkan hukum. Dalam fikih Ahlussunnah wal Jama’ah, maqashid digunakan untuk menjaga agar hukum tidak keluar dari ruh syariat.

Dengan maqashid, fikih mampu menjawab persoalan baru tanpa kehilangan akar keilmuannya.

Lima Tujuan Pokok Syariat

Para ulama merumuskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia. Kelima unsur ini menjadi poros utama maqashid syariah.

1. Menjaga Agama

Menjaga agama berarti memastikan agar keimanan dan praktik ibadah dapat dijalankan dengan benar dan aman. Syariat menetapkan kewajiban ibadah serta melarang segala hal yang merusak aqidah.

Dalam fikih, perlindungan terhadap agama tampak pada aturan ibadah, dakwah, dan larangan pemaksaan keyakinan.

2. Menjaga Jiwa

Syariat sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia. Larangan membunuh, kewajiban menjaga keselamatan, serta aturan qishash dan diyat menunjukkan perhatian besar Islam terhadap jiwa manusia.

Prinsip ini juga melahirkan berbagai keringanan hukum ketika nyawa berada dalam bahaya.

3. Menjaga Akal

Akal adalah anugerah besar yang membedakan manusia dari makhluk lain. Syariat melarang segala hal yang merusak akal, seperti khamr dan zat memabukkan lainnya.

Menjaga akal juga berarti mendorong umat untuk menuntut ilmu dan berpikir secara sehat.

4. Menjaga Keturunan

Syariat mengatur pernikahan, nasab, dan keluarga demi menjaga kehormatan serta keberlangsungan generasi manusia.

Larangan zina dan aturan pernikahan dalam fikih bertujuan menjaga keturunan agar lahir dalam lingkungan yang bermartabat.

5. Menjaga Harta

Harta merupakan sarana penting dalam kehidupan manusia. Syariat menetapkan aturan muamalah, zakat, dan larangan mencuri atau menipu demi menjaga harta.

Dengan prinsip ini, Islam menegakkan keadilan ekonomi dan melindungi hak milik.

Tingkatan Maqashid Syariah

Para ulama membagi maqashid syariah ke dalam beberapa tingkatan, yaitu kebutuhan primer, sekunder, dan pelengkap. Pembagian ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi manusia.

Semakin mendesak kebutuhannya, semakin besar perhatian syariat terhadapnya.

Peran Maqashid dalam Ijtihad Kontemporer

Dalam menghadapi persoalan modern, maqashid syariah menjadi kunci penting dalam ijtihad. Ia membantu ulama menentukan hukum yang membawa kemaslahatan dan menolak kemudaratan.

Dengan maqashid, fikih mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip agama.

Batasan Penggunaan Maqashid

Penggunaan maqashid harus dilakukan dengan ilmu dan kehati-hatian. Tidak semua klaim kemaslahatan dapat dibenarkan jika bertentangan dengan dalil yang jelas.

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah menekankan keseimbangan antara teks dan tujuan, bukan mempertentangkan keduanya.

Maqashid dan Kemaslahatan Umat

Dengan memahami maqashid syariah, umat Islam dapat melihat bahwa hukum Islam hadir untuk membawa kebaikan, bukan kesempitan.

Fikih yang berlandaskan maqashid mendorong umat untuk beragama secara bijak, adil, dan penuh tanggung jawab.

Penutup

Maqashid syariah merupakan jantung dari fikih Islam. Ia menjaga agar hukum Islam selalu relevan, manusiawi, dan penuh rahmat.

Dengan memahami tujuan-tujuan syariat, umat Islam dapat mengamalkan agama secara utuh, seimbang, dan sesuai dengan tuntunan Ahlussunnah wal Jama’ah.


Bagian dari:

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Maqashid Syariah: Tujuan Agung Syariat dalam Fikih Islam". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit