Salah satu yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa termasuk adab ketika berwudhu adalah tidak banyak berbicara dengan orang lain.
Sebab, saat berwudhu sebaiknya seseorang fokus dan menghadirkan hati, sambil membaca doa-doa yang dianjurkan pada setiap basuhan, seperti saat membasuh tangan, wajah, atau kaki.
Namun, Syekh Nawawi juga menjelaskan bahwa larangan berbicara ini bukan berarti mutlak tidak boleh bicara sama sekali. Berbicara tetap diperbolehkan jika ada kebutuhan atau alasan penting.
Misalnya, ketika seseorang sedang berwudhu lalu ada orang lain yang hampir terpeleset karena lantai licin, maka wajib baginya untuk memperingatkan. Atau ketika ada orang bertanya sesuatu yang mendesak, seperti menanyakan arah kiblat atau waktu shalat, maka menjawabnya diperbolehkan.
Sementara itu, Imam Muhammad Ad-Dusuqi menjelaskan bahwa hukum berbicara ketika sedang berwudhu adalah makruh. Artinya, orang yang berwudhu sebaiknya diam dan fokus agar wudhunya lebih sempurna dan khusyuk. Namun, jika terpaksa berbicara karena ada keperluan penting, hal itu masih diperbolehkan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menjelaskan bahwa berbicara saat wudhu bukan termasuk makruh tahrim, melainkan hanya makruh ringan atau makruh tanzih, yang artinya, lebih baik dihindari agar wudhunya lebih sempurna.
Hukum berbicara saat wudhu adalah makruh. Artinya, wudhunya tetap sah, tetapi tidak mendapat keutamaan yang sempurna. Karena itu, sebaiknya saat berwudhu kita fokus dan tidak berbicara kecuali jika ada keperluan mendesak. Untuk menjaga kekhusyukan, Anda bisa menggantinya dengan membaca doa-doa ketika membasuh setiap anggota wudhu.
#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #wudhu
Sumber FB : NU Online
