Ushul Fiqih itu Resep atau Bahan Baku?
Dalam konteks Fiqih, Ushul Fiqih, dan Ijtihad, perbandingan antara resep atau bahan baku sebenarnya tidak sepenuhnya tepat karena keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menghasilkan hukum Islam.
Mari kita bahas perbandingan ini lebih lanjut:
✅Fiqih (Hasil/Produk)
Fiqih adalah hasil akhir dari proses ijtihad, yaitu berupa hukum-hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Fiqih dapat dianalogikan sebagai hidangan yang sudah jadi dan siap disajikan. Ia merupakan produk akhir yang dihasilkan dari proses yang panjang.
✅Ushul Fiqih (Tata Cara/Metodologi)
Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dan metode-metode yang digunakan oleh para mujtahid (ahli ijtihad) dalam merumuskan hukum Islam.
Ushul Fiqih lebih tepat dianalogikan sebagai resep atau panduan dalam memasak. Ia berisi langkah-langkah, bahan-bahan, dan teknik yang diperlukan untuk menghasilkan hidangan yang lezat.
✅Ijtihad (Aktivitas Produksi)
Ijtihad adalah proses atau aktivitas yang dilakukan oleh seorang mujtahid dalam upaya merumuskan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan sumber-sumber hukum lainnya.
Ijtihad dapat dianalogikan sebagai aktivitas memasak itu sendiri. Ia melibatkan penerapan resep (Ushul Fiqih) dan penggunaan bahan-bahan (dalil-dalil syara') untuk menghasilkan hidangan (Fiqih).
Analogi yang Lebih Tepat
Untuk memberikan gambaran yang lebih tepat, berikut adalah analogi yang mungkin lebih sesuai:
* Fiqih: Hidangan yang sudah jadi (hukum Islam)
* Ushul Fiqih: Resep atau panduan memasak (metodologi)
* Ijtihad: Proses memasak (aktivitas perumusan hukum)
* Mujtahid: Koki yang handal (ahli ijtihad)
* Bahan Baku: Dalil-dalil syara' (Al-Qur'an, Sunnah, dll.)
Dalam analogi ini, bahan baku (dalil-dalil syara') digunakan oleh seorang koki (mujtahid) dengan mengikuti resep (Ushul Fiqih) dalam proses memasak (ijtihad) untuk menghasilkan hidangan yang lezat (Fiqih).
Kesimpulannya:
Ushul Fiqih lebih tepat dianalogikan sebagai resep atau panduan dalam memasak daripada bahan baku. Ia merupakan metodologi yang digunakan oleh para mujtahid dalam merumuskan hukum Islam.
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri