Kerap Dianggap Wajar Padahal Berdosa

Kerap Dianggap Wajar Padahal Berdosa

1. Menunda Utang Padahal Mampu Membayar

Bukan soal jumlah yang kecil tapi soal tanggung jawab dan kewajiban. Berapapun piutang tetap wajib dilunasi. Karena utang kecil orang sering meremehkan hingga tak kunjung melunasi bahkan seringnya lupa. Padahal dalam hadis Nabi bersabda:

‎مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah zalim.” (HR. Bukhari)

Syaikh Badr ad-Din al-‘Aini dalam Syarh ‘Umdah al-Qari’ menjelaskan:

‎لِأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْغَنِيِّ الْقَادِرِ أَنْ يُمَاطِلَ بِالدَّيْنِ بَعْدَ اسْتِحْقَاقِهِ، بِخِلَافِ الْعَاجِزِ

“Makna hadits di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial untuk menunda membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar).”1

Namun jika memiliki uzur untuk membayar utang, misalnya karena hartanya tidak berada di tempat atau terdapat halangan lain yang membuatnya tidak dapat segera membayar. Dalam kondisi demikian, ia boleh menunda pembayaran sampai mampu mendatangkan harta untuk membayar utang.2

2. Berbohong agar Orang Lain Tertawa

Dalam sebuah tongkrongan, gelak tawa dan kesedihan terkadang terwujud di sana. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai canda tawa itu muncul dari hal-hal yang diharamkan, salah satunya dengan kebohongan. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:

‎وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ, وَيْلٌ لَهُ, وَيْلٌ لَهُ

"Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Syaikh Zainuddin al-Munawi dalam Faidh al-Qadir menjelaskan makna tersirat dari pengulangan lafaz dalam hadis tersebut. Menurutnya, hal demikian menunjukkan betapa berat kebinasaan yang mengancam. Hal itu karena sebuah kebohongan merupakan pangkal segala keburukan dan sumber segala kehinaan. 

Apabila ditambah lagi dengan tujuan mengundang tawa, yang dapat mematikan hati, menimbulkan kelalaian, dan mewariskan sikap sembrono, maka perbuatan itu termasuk keburukan yang paling buruk.3

3. Foto prewedding

Menikah adalah momen yang paling spesial. Untuk merayakan dan mengabadikannya, sepasang kekasih akan membuat acara yang bisa dikenang bersama selamanya seperti foto prewedding.

Namun, dalam agenda foto tersebut banyak yang masih memaklumi pose foto yang tidak pantas dilakukan pasangan belum halal. Karena belum halal, foto prewedding tidak masalah asalkan terhindar dari keharaman berikut: 

Berduaan serta memandang dengan syahwat, tingkah laku perempuan yang tidak sopan atau mengabaikan kehormatan, dan sentuhan fisik antara tubuh laki-laki dengan perempuan.

‎يَخْتَلِفُ حُكْمُ اخْتِلَاطِ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِحَسَبِ مُوَافَقَتِهِ لِقَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ أَوْ عَدَمِ مُوَافَقَتِهِ, فَيَحْرُمُ الِاخْتِلَاطُ إِذَا كَانَ فِيهِ: أ - الْخَلْوَةُ بِالْأَجْنَبِيَّةِ وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ إِلَيْهَا. ب - تَبَذُّلُ الْمَرْأَةِ وَعَدَمُ احْتِشَامِهَا. ج - عَبَثٌ وَلَهْوٌ وَمُلَامَسَةٌ لِلْأَبْدَانِ، كَالِاخْتِلَاطِ فِي الْأَفْرَاحِ وَالْمَوَالِدِ وَالْأَعْيَادِ. فَالِاخْتِلَاطُ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ مِثْلُ هَذِهِ الْأُمُورِ حَرَامٌ لِمُخَالَفَتِهِ لِقَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ

“Hukum bercampurnya laki-laki dan perempuan berbeda-beda sesuai dengan apakah pergaulan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah syariat atau tidak. Pergaulan itu menjadi haram apabila di dalamnya terdapat:

a. Berduaan dengan perempuan yang bukan mahram serta pandangan dengan syahwat.

b. Perempuan bertingkah laku tidak sopan atau mengabaikan sikap menjaga kehormatan dan kesopanannya.

c. Perbuatan sia-sia, hiburan yang melalaikan, serta adanya sentuhan fisik antara tubuh laki-laki dan perempuan, seperti percampuran dalam pesta, peringatan maulid, dan hari-hari raya.Maka, pergaulan yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti tersebut di atas adalah haram, karena bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat.”4

Yang lebih bijak hendaknya acara sesi foto demikian pelaksanaannya setelah akad dan sudah menjadi pasangan halal.

Referensi:

1. Maḥmūd bin Aḥmad bin Mūsā bin Aḥmad bin Ḥusain al-Ghītābī al-Ḥanafī Badr al-Dīn al-'Ainī, 'Umdah al-Qārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Beirut: Dār Iḥyā' al-Turāṡ al-'Arabī, t.t.), jil. 12, hlm. 110.

2. Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, jil. 10, cet. 2 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1392 H), hlm. 227.

3. Zain al-Dīn Muḥammad bin 'Abd al-Ra'ūf bin Tāj al-'Ārifīn bin 'Alī bin Zain al-'Ābidīn al-Ḥaddādī al-Munāwī, Faiḍ al-Qadīr Syarḥ al-Jāmi' al-Ṣaghīr (Mesir: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, 1356 H), jil. 6, hlm. 368.

4. Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Kuwait: Wizārat al-Awqāf wa al-Syu’ūn al-Islāmiyyah, 1404–1427 H), jil. 2, hlm. 290

#PondokLirboyo #SantriLirboyo #Ngaji #Preweeding #Hutang #StandUpComedy

Sumber FB : Pondok Lirboyo

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Kerap Dianggap Wajar Padahal Berdosa". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.