Ringkasan Hukum Shalat di Pesawat

Ringkasan Hukum Shalat di Pesawat

Ringkasan Hukum Shalat di Pesawat

Pendapat 1: Tidak sah

- Shalat di pesawat tidak sah.

- Alasannya: tidak memenuhi syarat istiqrar (yang ditafsirkan harus terhubung dengan bumi).

- Jika waktu shalat habis selama di pesawat, maka li hurmatil waqt di pesawat, lalu wajib diqadha setelah mendarat.

- Di antara yang berpendapat demikian: Syaikh Ismail Zain dan penulis Taqrirat Sadidah. 

Pendapat 2: Sah dengan syarat

Shalat di pesawat sah apabila:

- Suci dari hadas.

- Menghadap kiblat.

- Dapat menyempurnakan seluruh rukun shalat (berdiri, rukuk, sujud, dll.).

- Saat shalat tidak sedang jadi pilot. 

Yang lebih mudah untuk prakteknya bisa seperti maskapai Saudi Airlines, yang ada musholla dan memiliki layar penunjuk arah kiblat. 

- Jika syarat di atas tidak terpenuhi, maka li hurmatil waqt dan wajib diqadha.

- Dalam pendapat ini, istiqrar ditafsirkan sebagai gerakan kendaraan tidak dinisbatkan kepadanya, alias bukan pilot. Tidak ditafsirkan harus terhubung dengan bumi.

- Di antara yang berpendapat demikian: Habib Muhammad bin Salim bin Hafizh (Ayah Habib Umar bin Hafidz), Syaikh Labib Najib, dan Syaikh Shawqi Allam.

Catatan: 

Kalau waktu shalat masih tersisa setelah pesawat mendarat, maka lebih baik menunggu pesawat mendarat. Karena dinilai sah oleh dua pendapat.

Setelah mendarat ringan melakukan shalat sunah, tapi berat melakukan qadha, maka bisa jadi sedang terkena tipu daya setan. 

Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Ringkasan Hukum Shalat di Pesawat". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.