Bahasa Arab Saja Tak Cukup, Pahami Bahasa Kitab Ulama

Bahasa Arab Saja Tak Cukup, Pahami Bahasa Kitab Ulama

Bahasa Arab secara umum ada tiga lapis

1. Lughowi: Tradisi Bahasa sehari-hari, bahasa pasar, warung kopi

2. Urfi: Makna yang terbentuk ketika masyarakat secara kolektif "memindahkan" makna asli bahasa ke sebuah makna baru yang spesifik, hingga makna aslinya terlupakan dalam percakapan sehari-hari.

3. Ishtilah: Bahasa Turots, Bahasa ulama, dan bahasa kitab-kitab klasik.

Seseorang tidak akan pernah bisa memahami isi kitab dengan benar jika modalnya hanya bahasa Arab pasar.

Dijamin akan meleset dari maksud penulis, salah makna, dan tidak akurat.

Untuk memahami isi kitab, seseorang wajib memahami bahasa Arab Ishtilahi yang dibangun di atas kaidah-kaidah keilmuan.

Contoh paling mudah

Kata Sholat (صلاة). Secara lughawi, maknanya Doa. 

Tapi secara ishtilah dalam Fiqih, maknanya menjadi spesifik. Sholat ialah ibadah khusus yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, lengkap dengan rukun dan syaratnya.

Ketika kitab berkata, "Tasharruful imami a'laa min tasharrufil ummati."

Mereka yang cuma tahu bahasa Arab pasar tanpa sanad keilmuan, akan mengartikannya menjadi "Tindakan seorang imam itu lebih tinggi daripada tindakan umat biasa."

Terjemahan ini benar secara Lughowi, tetapi salah total secara Ishtilah, berbeda dari maksud penulis. Seolah-olah imam "boleh bertindak semena-mena, dan umat tidak boleh menolak."

Terjemahan dengan sanad keilmuan, memahami 'Urf fiqih dan Maqashid Syariah.. "Tindak kuasa (kebijakan eksekutif) seorang imam/kepala negara yg adil dalam kemaslahatan umum itu lebih mengikat daripada tindakan ijtihad individu umat biasa.". Ini terjemahan secara Istilahi.

Kitab berkata "Al-yaqinu la yazalu bis-syakk"

Jika diterjemahkan segala Lughowi> Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

Seperti kutipan motivasi. 

Terjemahan Istilahi dengan sanad keilmuan > Status hukum yang sudah sah dan meyakinkan (misalnya, sudah berwudhu), tidak bisa dibatalkan oleh prasangka ragu-ragu yang datang belakangan (misalnya, ragu apakah sudah buang angi[ atau belum).

Ini adalah aturan hukum acara fikih untuk memotong penyakit waswas. Jika Anda yakin sudah wudhu lalu ragu apakah sudah batal, maka hukumnya Anda tetap dalam keadaan suci sampai ada bukti visual atau suara yang meyakinkan bahwa Anda telah buang gas.

Kitab berkata "wa kaana Abu Hanifah al-'Aqla"

Jika diterjemahkan dengan modal kemampuan bahasa Arab di kebun >> Dan Abu Hanifah adalah orang yang paling berakal.

Seolah Abu Hanifah adalah orang paling berakal di dunia, melebihi siapapun, termasuk Rasul dan para sahabatnya. 

Mereka bisa mengira Abu Hanifah menuhankan akal atau mengabaikan syariat. Abu Hanifah bisa dibilang sesat.

Jika diterjemahkan dengan modal Istilahi> Abu Hanifah memiliki kapasitas rasionalisasi hukum (takhrij al-manath) yang sangat genius dibanding ulama sezamannya dalam mendudukkan perkara fiqh.

Jadi, Al-Aqla dalam bahasa kitab bukan berarti Imam Abu Hanifah mengunggulkan akal di atas wahyu, melainkan sebuah pengakuan atas kejeniusan metodologi ushul beliau yang mampu mengurai persoalan hukum rumit yang tidak mampu diurai oleh orang lain di zamannya.

Jika dalam kitab fatwa dikatakan, "Wa hadza huwal ikhtiyar" (Dan inilah al-ikhtiyar), mereka yg cuma ngerti bahasa Arab Lughoh akan menterjemahkan menjadi "silakan pilih yang mana saja yang anda suka"

Mereka yg paham bahasa kitab akan memahami maksudnya "Inilah pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh ulama muhaqqiq setelah melalui proses tarjih dalil yang ketat."

Dan banyak lagi contoh lainnya.

Itulah mengapa, untuk memahami ilmu agama secara mendalam wajib memiliki sanad keilmuan.

--------------------

Jadi kenapa pemahaman wahabi beda dari 4 mazhab dan banyak ngaco?

Karena mereka memahami kitab dengan bahasa Lughowi, bahasa Arab pasar, bukan dengan Ishtilahi.

Itulah sebabnya, kenapa ketika ada hadits berbunyi "Kullu bid'atin dholalah"

Mereka mengartikannya menjadi "Semua bid'ah adalah sesat"

Terjemahan itu benar secara bahasa, tetapi salah total secara ushul fiqh. 

Para ushuliyyun membagi jangkauan lafaz umum ini menjadi tiga

Al-Amm al-Baqi 'ala Umumihi

Lafaz umum yang tetap pada keumumannya secara mutlak. Ini sangat langka di dalam teks syariat, contohnya  وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu). Di sini, kullu bersifat hakiki karena ilmu Allah tidak terbatas.

Al-Amm al-Makhshush

Lafaz umum yang sejak semula sudah dimasuki oleh makhshish (dalil pengecualian). Di sinilah berlaku kaidah ushul yang masyhur:

مَا مِنْ عَامٍّ إِلَّا وَقَدْ خُصَّ

"Tidak ada satu pun lafaz umum, kecuali ia pasti menerima pengecualian."

Al-Amm al-Lazi Urida bihi al-Khushush

Lafaz umum yang secara tekstual berbentuk general, namun secara siyqul kalam sejak awal hanya dimaksudkan untuk sebagian entitas saja.

Ketika sebuah lafaz umum telah menerima takhshish, maka status kehujahannya turun dari qath'iyyah al-dilalah menjadi zonniyyah al-dilalah. Oleh karena itu, menghukumi setiap lafaz kullu sebagai kewajiban mutlak tanpa melihat qarinah (indikator kontekstual) adalah kesalahan nyata dalam ushul.

Dalam ilmu Ma'ani dan Bayan, kata kullu sering kali tidak menempati posisi makna hakiki, melainkan bergeser menjadi Majaz Mursal melalui hubungan al-Kulliyyah (menyebutkan keseluruhan, padahal yang dimaksud adalah sebagian).

Perhatikan bagaimana Al-Qur'an menggunakan lafaz kullu dalam menggambarkan angin azab yang menimpa kaum 'Ad:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَىٰ إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ

“Yang menghancurkan segala sesuatu (kullu syai-in) dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka.” (QS. Al-Ahqaf: 25)

Secara mantuq, ayat ini menyatakan angin tersebut menghancurkan segala sesuatu. Namun secara faktanya, rumah-rumah mereka, bumi, gunung, dan langit tidak hancur. Di sini, kullu syai-in bermakna majaz, yaitu "segala sesuatu yang ditargetkan untuk hancur".

Secara balaghah, kullu di sini berfungsi sebagai Mubalaghah (hiperbola retoris) untuk menegaskan kedahsyatan, bukan untuk generalisasi eksakta.

Antara Kulliah dan Kul

Ulama mantiq membaginya menjadi tiga lapis

Al-Kull (الكلّ)

Hukum yang dijatuhkan kepada totalitas kumpulan sebagai satu kesatuan, bukan kepada setiap individu di dalamnya.

Contohnya>> "Seluruh tentara berhasil merebut benteng." Bukan berarti tiap satu tentara merebut satu benteng sendirian.

Al-Kulliyyah (الكلّية) 

Hukum yang dijatuhkan kepada setiap individu dari suatu kelompok tanpa terkecuali.

Contoh> "Setiap manusia akan mati." (Setiap individu mutlak mengalaminya).

Al-Kuz'i (الجزء) 

Disebut juga Al-Juz'iyyah. Ini adalah bagian terkecil atau partikularitas dari sebuah entitas.

Contoh> Komponen penyusun dari struktur Al-Kull.

Ketika sebuah teks hadis "Kullu bida'atin dhalalah", mereka yg cuma modal bisa bahasa Arab pasar langsung mengartikan menjadi "Semua bid'ah adalah sesat",

Menjadi Kulliyyah Mantiqiyyah (menghakimi setiap partikular tanpa celah).

Padahal, jika dibedah dengan manhaj ushuli, lafaz tersebut berada dalam koridor Al-Amm al-Makhshush atau dipandang sebagai Kull yang merujuk pada totalitas makro sistem agama yang bertentangan dengan syariat, bukan setiap perkara baru secara mikro fisik.

Seperti itulah yang dipahami para sahabat, tabiin, tabit tabiin, hingga Imam Mazhab.

Teks syariat diturunkan dengan bahasa Arab yang tinggi, sarat dengan majaz, istiarah, dan takhshish. Mendekati teks turots hanya dengan modal bahasa Arab pasar tanpa menguasai Isthilahi yang dilengkapi perangkat alat (Balaghah, Ushul, Mantiq) adalah bentuk nyata dari jahl murakkab (kebodohan yang berlapis).

---------------

Tapikan Al-Qur'an turun dengan bahasa Arab yang jelas (Lisanan 'Arabiyyan Mubina)?

Betoll, Al-Qur'an turun dengan bahasa Arab yang jelas. Tetapi fungsi syariat hadir adalah untuk memberikan makna ishtilahi baru pada kata-kata tersebut. Jika Al-Qur'an hanya dibaca dengan bahasa Arab pasar tanpa kaidah ishtilah para ulama mujtahid, maka semua orang akan menafsirkan agama sesuai isi kepalanya masing-masing."

"Barangsiapa yang berkata (menafsirkan) tentang Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka." (HR Imam At-Tirmidzi)

"Barang siapa yang berpendapat pada al-Qur’an dengan pendapatnya, ia telah melakukan kesalahan meskipun pendapatnya benar" (HR Tirmidzi, Imam Abu Dawud)

Imam Nawawi berkata:

"Laa yajuuzu istiftaa’u ghayri al-aalimi ats-tsiqah."

(Tidak diperbolehkan meminta/mengambil/mengikuti fatwa, kecuali dari orang yang berilmu (ulama) dan tsiqah."

Apa arti Tsiqah?

- Diakui kepakarannya dalam bidang spesifik (seperti hadits, fiqih, atau nasab) oleh ulama lainnya. Dijadikan rujukan oleh banyak ulama lain dibidang tersebut. Terkenal sebagai pribadi yang adil, jujur, amanah, tidak pernah berdusta, dan konsisten menjauhi maksiat.

- Memiliki mata rantai guru yang jelas, dia tau siapa gurunya, siapa guru dari gurunya, siapa guru dari guru dari gurunya.. sampai ke Rasulullah ﷺ yang mana setiap guru dalam sanadnya juga memenuhi kriteria tsiqah.

Ibnul Mubarak berkata: 

”Sanad adalah bagian agama, kalaulah bukan karena sanad, setiap orang bisa berkata apa saja semaunya.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahihnya 1/47 No. 32)

Imam Malik berkata, 

"Hendaklah seseorang penuntut itu ilmunya berasl dari ulama, bukan daripada lembaran".

[Al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwayah]

Imam Malik juga menegaskan:

"Ilmu tidak boleh diambil dari empat golongan… (salah satunya) orang yang tidak jelas jalur sanad keguruannya.” 

[Riwayat Al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi, dan Qadhi Iyad dalam Tartib al-Madarik]

Imam Syafi'i berkata:

"Orang yang belajar ilmu tanpa sanad guru seperti orang yang mengumpulkan kayu bakar di gelapnya malam. Ia membawa pengikat kayu bakar yang di dalamnya terdapat ular berbisa, sedangkan ia tidak tahu.” 

[Dinukil oleh Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir juz 1 hal 433]

Imam ats-Tsauri berkata, 

"Sanad adalah senjata orang mukmin, maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?"

[Faidhul Qadir juz 1 hal 433]

Imam Abu Yazid al-Bustami berkata, 

"Barangsiapa tidak memiliki sanad keguruan dalam ilmu agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya adalah syetan."

[Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203]

Imam Muhammad bin Sirin, tabi’in besar, berkata: 

"Sesungguhnya sanad itu adalah agama itu sendiri. Maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”

Imam Al-Auza’i berkata: 

"Tidaklah ilmu agama itu hilang, melainkan dengan hilangnya sanad-sanad.”

Imam Sakhawi berkata: 

"Manusia akan tetap dalam kebaikan selama mengambil ilmu dari orang yang lebih tinggi (yang jelas sanadnya). Jika mereka mengambil dari ‘alsaghir’ (orang tak jelas sanad), mereka akan binasa.”

Imam Munawi berkata: 

"Salah satu tanda kiamat adalah mencari ilmu di kalangan orang rendahan (yang tidak jelas sanad keilmuannya).”

Wallahu a'lam 

Sumber FB Ustadzah : Diah Al-Asy'ariyyah

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bahasa Arab Saja Tak Cukup, Pahami Bahasa Kitab Ulama". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru