Salaf Asli vs Wahabi: Benarkah Para Imam Melarang Menerjemahkan Yad Allah Menjadi Tangan?

Metode Salaf Asli vs Metode Wahabi

Metode Salaf Asli vs Metode Wahabi 

Cara Salaf asli itu, yang dipegang oleh mayoritas ulama Salaf, lafaz-lafaz mutasyabihat seperti Yad (يد) tidak akan diterjemahkan menjadi kata "tangan" dalam bahasa lokal (seperti bahasa Indonesia).

Cara ini turut dilanjutkan oleh madrasah mutakallimin Asy'ariyyah sebagai salah satu opsi utama selain takwil sampai hari ini.

Secara semantik, menerjemahkan suatu lafaz bermakna memindahkan satu kata ke kata lain yang dianggap setara secara makna hakiki.

Kata Yad dalam bahasa Arab secara hakiki (al-haqiqah al-lughawiyyah) adalah anggota tubuh (jarihah) yang terdiri dari daging, darah, tulang, dan sendi.

Kata Tangan dalam bahasa Indonesia pun secara mutlak dipahami oleh urf (kebiasaan) awam sebagai anggota badan.

Jika Wahabi menerjemahkan kalimat Yadullah menjadi "Tangan Allah", ia secara tidak sadar telah melakukan Takwil atau Itsbat Makna Dzahir yang mengarah pada tajsim (pembendaan Allah).

Ini telah menyelisihi Manhaj Salaf.

Prinsip dasar Tafwidh Salaf adalah Amirruha kama ja'at (biarkan ia lewat sebagaimana datangnya), yakni dalam bahasa aslinya (Arab Qur'an), tanpa mengutak-atik maknanya.

Para imam madzhab dan pilar Asy'ariyyah menegaskan secara terang-terangan larangan menerjemahkan lafaz-lafaz sifat khabariyyah ke dalam bahasa non-Arab (al-A'jamiyyah).

Dalam hal ini kita bisa membaca riwayat terkenal dari Imam Malik ketika sedang duduk di dalam majelis taklimnya yang biasa dihadiri oleh para penuntut ilmu dari berbagai penjuru dunia Islam. 

Tiba-tiba, masuklah seorang laki-laki asing ke dalam majelis. Melemparkan pertanyaan mengenai ayat mutasyabihat.

Lelaki itu bertanya:

"Wahai Abu Abdillah (gelar Imam Malik), Allah berfirman: 'Ar-Rahmanu 'alal 'arsyis-tawa'. Bagaimanakah (Kaifiyah) Istiwa-Nya Allah itu?"

Imam Malik langsung menundukkan kepalanya (fa athraqa Malik).

Mulai bergetar dan bercucuran keringat dingin (fadhahats-hu al-uraha') hingga membasahi dahinya.

Mengapa beliau sampai berkeringat dingin? Karena bagi ulama Salaf, mempertanyakan "bentuk fisik/cara" sifat Allah adalah kelancangan luar biasa yang belum pernah ditanyakan oleh para Sahabat Nabi kepada Rasulullah ﷺ. Beliau merasa kesucian Allah sedang diusik oleh nalar materialistis makhluk.

Setelah rasa terkejutnya mereda, Imam Malik mengangkat kepalanya, memandang tajam ke arah lelaki tersebut, lalu mengucapkan kalimat mutiara akidah yang abadi:

الْإِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ، وَمَا أَرَاكَ إِلَّا صَاحِبَ بِدْعَةٍ.

"Al-Istiwa'u ghairu majhul..." (Istiwa itu sudah maklum/diketahui lafadznya ada dalam Al-Qur'an).

"Wal-Kaifu ghairu ma'qul..." (Sedangkan kaifiyah, bentuk fisik, batasan, posisi, atau caranya, adalah hal yang mustahil/tidak masuk akal bagi zat Allah yang tidak serupa dengan makhluk).

"Wal-Imanu bihi wajibun..." (Mengimani bahwa Allah ber-istiwa sesuai dengan keagungan-Nya adalah wajib).

"Was-Su'alu 'anhu bid'atun..." (Dan mempertanyakan kaifiyah-nya adalah perkara bid'ah yang sesat).

Imam malik menunjuk lelaki itu dan berkata:

"Dan tidaklah aku melihatmu melainkan engkau adalah seorang ahli bid'ah (yang ingin merusak akidah umat)!"

Imam Malik kemudian memerintahkan para murid dan penjaga majelisnya: "Keluarkan orang ini dari majelisku!" Lelaki itu pun diusir keluar dari Masjid Nabawi.

(Riwayat Imam Al-Baihaqi dalam Al-Asma' wa as-Sifat, Juz 2, Halaman 305; dan Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala.)

Disini Imam Malik tetap memakai kata original dari Al Qur'an "Al-Istiwa", 

tanpa disertai pembahasan panjang lebar atau menterjemahkannya menjadi "Jalasa" (Duduk, menetap, atau menghuni suatu tempat), 

atau Qa'ada (Duduk, tinggal, tidak bergerak, atau berdiam diri), 

atau istaqarra (Tetap, menetap, diam di tempat, kokoh), 

atau Halla (Menempati, singgah, turun di suatu tempat), 

atau Aqoma (Berdiri tegak, menetap (di suatu tempat).

Jika benar makna istiwa adalah 'bersemayam/duduk/menetap' secara hakiki sebagaimana klaim Wahabi, 

Mengapa ALLAH tidak menggunakan kata jalasa, qa'ada, atau istaqarra yang secara eksplisit berarti duduk fisik dalam bahasa Arab? 

Dan mengapa Imam Malik tidak menjelaskan demikian dan tidak pernah sekalipun mengizinkan muridnya mengganti kata istiwa dengan kata-kata fisik tersebut?

Imam Malik tidak membahasnya panjang lebar, tidak menetapkan arah. Tidak menetapkan fisik. Hanya mengakui kebenaran ayat itu ada, nggak usah ditanya, diartikan, dikorek-korek. 

Imam Malik mengajarkan: "Ayat itu ada, kita terima ayat itu sebagai kebenaran, tapi kita tidak tahu dan tidak perlu tahu mekanismenya, karena Tuhan bukan benda. Jangan diperpanjang pembahasan semacam ini."

Itu sebabnya beliau marah "Keluarkan orang ini dari majelisku!" Lelaki itu pun diusir keluar dari Masjid Nabawi.

Inilah Tafwidh Salaf versi Original

Mari kita lihat lagi.....

Imam Syafi'i (W. 204 H), ketika beliau ditanya tentang sifat-sifat Allah, beliau menjawab :

أَمَنْتُ بِاللَّهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللَّهِ عَلَى مُرَادِ اللَّهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ وَبِمَا جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ عَلَى مُرَادِ رَسُولِ اللَّهِ

“Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak (murad) Allah. Dan aku beriman kepada Rasulullah dan apa yang datang dari Rasulullah sesuai dengan kehendak Rasulullah.”

(Ibn Qudamah al-Maqdisi, Dzamm ut-Ta’wil dan juga diisyaratkan dalam Lum’at ul-I’tiqad)

Sama seperti Imam Malik gurunya, Imam Syafi'i mengimaninya sebagaimana datangnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah, tanpa tasybih dan tanpa takyil. Tanpa memperpanjang pembahasan, tidak meluas kemana2 sampai mengatakan Allah itu diatas Langit, bersemayam dsb.

------------------

Berbeda dengan sikap hati-hati para ulama yg sehebat Imam Malik dan Imam Syafi'i, kelompok Wahabi justru sangat vokal membahas hal ini.

Ustadz2 Wahabi ketika membahas soal itu di majelis mereka. Mereka akan A I U E O  panjang lebar.

Mereka menetapkan arah (atas), tempat (Arsy), dan zat secara fisik bagi Allah. Klaim ini jelas masuk ke dalam ranah Tasybih (menyerupakan Tuhan dengan makhluk). Ketika mereka menyebut konsep tersebut sebagai "hakiki tanpa kayfiyat (cara/bentuk)", hal itu menjadi sebuah oxymoron (pertentangan istilah).

Selain itu, mereka menerjemahkan kata Yad secara harfiah menjadi "tangan", dan Istiwa menjadi "bersemayam".

Padahal Bagi para ulama turats, menerjemahkan istilah-istilah sifat tersebut ke dalam bahasa non-Arab (ajam) sangatlah bermasalah.

Imam Fakhruddin ar-Razi (W. 606 H) dalam kitabnya Asasut Taqdis berkata:

"Ketahuilah bahwa sesungguhnya lafaz-lafaz ini (seperti Yad, Wajh) jika diucapkan dalam bahasa Arab, ia memiliki kedudukan (bisa bermakna majaz). Namun jika diterjemahkan ke dalam bahasa Persia (atau bahasa non-Arab lainnya) dengan makna harfiah anggota tubuh, maka hukumnya Haram."

(Asas ut-Taqdis fi ‘Ilm il-Kalam)

Imam Abu Hamid al-Ghazali (W. 505 H) dalam kitab Iljamul 'Awam 'an 'Ilmil Kalam Beliau menyebutkan 7 kewajiban (wazha'if) orang awam terhadap ayat mutasyabihat:

At-Taqdis (Mensucikan Allah dari keserupaan).

At-Tashdiq (Membenarkan apa yang disabdakan Nabi).

Al-’Ajzu (Pengakuan ketidakmampuan mengetahui hakikatnya).

As-Sukut (Diam, tidak mempertanyakannya).

Al-Imsak (Menahan diri dari merubah lafaz/ta'wil).

Al-Kaff (Mencegah hati dari memikirkannya).

Al-Islam li Ahlihi (Pasrah kepada para ulama yang mendalam ilmunya).

Pada poin ketiga (Al-’Ajzu) dan kelima (Al-Imsak), Imam al-Ghazali menegaskan secara tekstual:

"Di antara bentuk kelonggaran yang dilarang adalah menerjemahkan lafaz tersebut. Bahkan orang awam dilarang mengucapkan lafaz Yad dengan kata 'Dast' (tangan) dalam bahasa Persia, atau lafaz Istawa dengan kata 'Nisyastan' (duduk). Melainkan ia wajib tetap melafazkan lafaz Arab asli tersebut sebagaimana datangnya..."

(kitab Iljam ul-’Awam ‘an ‘Ilm il-Kalam).

Jika Wahabi berkata "Allah punya tangan, tapi tangan-Nya tidak sama dengan makhluk"

INI SUDAH MENYELISIHI TAFWIDH SALAF.

Telah keluar dari Manhaj Tafwidh Salafus Shalih. 

-------------------

Mari kita uji secara bahasa dan mantiq

Ketika Anda menerjemahkan lafaz 'Yad' menjadi kata 'Tangan', niscaya anda akan berada di antara tiga pilihan dilematis yg mustahil dihindari.

Jika Anda mengartikan 'tangan' sesuai makna zahir bahasa (hakikat), Maka Anda jatuh dalam Tasybih/Tajsim (Antropomorfisme). 

Mengapa? Karena dalam kamus bahasa apa pun (Indonesia, Arab, Inggris, Persia), makna asal/zahir dari 'tangan' atau 'Yad' secara hakiki adalah jarihah (organ tubuh/anggota badan yang terdiri dari daging, kulit, atau sendi). Mengatakan Allah punya tangan secara makna asli bahasa sama saja mengatakan Allah punya organ tubuh.

Jika Anda katakan 'tangan' di sini maksudnya adalah sifat dzat yang BUKAN organ tubuh, BUKAN kekuasaan, dan BUKAN nikmat, Maka Anda sebenarnya telah melakukan Ta'wil/Majaz, karena Anda telah memalingkan kata 'tangan' dari makna aslinya (organ) ke makna baru yang Anda buat sendiri. Klaim Anda yang anti-ta'wil seketika runtuh di sini.

Jika Anda memaksakan memakai kata 'tangan' (makna asli bahasa) tapi kemudian Anda katakan 'bukan organ tubuh', Ini adalah Kontradiksi Logika (Tanaqudh). Anda menetapkan sebuah kata, tapi sekaligus menghapus arti dari kata tersebut. Itu sama saja seperti Anda mengatakan: "Ini adalah kopi hitam, tapi tidak berwarna hitam dan bukan dari biji kopi." Pernyataan yang kontradiktif batal demi logika."

------------------------

Mari kita lihat perbedaan metode Salaf original dan Wahabi


Salaf vs Wahabi

Rumus Salaf (Tafwidh yang Haqiqi): Itsbatul Lafzhi (Menetapkan lafaz asli Arabnya) + Tanzih (Mensucikan Allah dari sifat makhluk) + Tafwidhul Ma'na (Menyerahkan arti maknanya kepada Allah).

Rumus Wahabi: Menerjemahkan lafaz ke makna fisik, baru kemudian menyerahkan bentuknya (Tafwidhul Kaif).

Logika Salaf: Mereka mengunci pemikiran sejak awal. Bagi Salaf, lafaz Mutasyabihat seperti Yad, Wajh, Istiwa adalah wilayah gaib yang maknanya tidak boleh disentuh oleh nalar makhluk.

Logika Wahabi: Mereka membuka gerbang tasybih terlebih dahulu dengan menerjemahkan lafaz tersebut ke makna fisik, baru kemudian panik dan mencoba menyelamatkannya di akhir dengan kalimat "tapi kita tidak tahu bagaimanakah bentuknya".

Cara Salaf: "Ayatnya ada, Allah memiliki Yad (يَد) sebagaimana yang Dia firmankan, lafaznya kita imani, maknanya kita pasrahkan total kepada Allah. Titik. Tanpa diterjemahkan ke anggota tubuh, tanpa dibayangkan, tanpa nanya atau memperpanjang pembahasan."

Cara Wahabi: "Allah itu punya mata, punya tangan, punya kaki, tapi bentuknya kita tidak tau. Dibahas berulang-ulang."

Ini jelas sangat berbeda...

Dan ini yg miris.....

Ulama setingkat Imam Malik, Imam al-Syafii, hingga Imam Ahmad bin Hanbal justru dikenal sebagai manusia yang paling gemetar dan "pelit" bicara jika sudah masuk ke wilayah sifat-sifat Allah. 

Mengapa? Karena bagi mereka, membicarakan Zat Allah tanpa keperluan syar'i yang mendesak adalah bentuk kelancangan, wilayah suci yang harus dijaga dengan ketat melalui sukut (diam) dan imsak (menahan diri).

Sebaliknya, fenomena hari ini di media sosial memperlihatkan pemandangan yang ironis, akun-akun awam, yang masih sangat hijau dalam ilmu agama, justru menjadikan topik "di mana Allah", "tangan Allah", dan "betis Allah" sebagai konten harian yang digandrungi, diperdebatkan berulang-ulang, dan dijadikan alat untuk menguji (bahkan mengkafirkan/membid'ahkan) sesama muslim.

Salafus Shalih itu me-enggan-kan diri untuk mengartikan makna Yad. Sedangkan Wahabi mengartikannya dulu sebagai 'tangan' (secara fisik), baru setelah itu panik dan buru-buru menambahkan kalimat "Tapi tidak sama dengan makhluk" sebagai penyelamat.

Salaf mensucikan Allah sejak dari dalam pikiran, sedangkan Wahabi menjatuhkan pemikiran pada sifat makhluk dulu, baru kemudian berusaha mensucikannya.

Itu adalah jebakan batman yang sangat berbahaya.

Imam Al-Khathabi (Wafat 388 H) berkata:

إِنَّ مَذْهَبَ السَّلَفِ فِي هَذَا وَأَشْبَاهِهِ مِنَ الصِّفَاتِ هُوَ إِمْرَارُهَا عَلَى ظَاهِرِهَا، وَنَفْيُ الْكَيْفِيَّةِ وَالتَّشْبِيهِ عَنْهَا ... وَإِنَّمَا يَقَعُ الْغَلَطُ فِيهَا مِنْ جِهَةِ الْهَوَى، أَوْ مِنْ جِهَةِ التَّرْجَمَةِ عَنْهَا بِلُغَةٍ غَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ، فَإِنَّ التَّرْجَمَةَ تَقْتَضِي بَيَانَ الْمَعْنَى وَالْإِحَاطَةَ بِهِ، وَلَيْسَ لِلصِّفَاتِ تَرْجَمَةٌ فِي غَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ تُحِيطُ بِحَقَائِقِهَا

"Sesungguhnya madzhab Salaf dalam masalah ini (sifat-sifat Allah) dan yang sejenisnya adalah memberlakukannya sesuai zahir lafaznya (sebagai sifat, bukan makhluk), serta menafikan kaifiyah (cara/bentuk fisik) dan tasybih (penyerupaan) darinya... Kesalahan dalam masalah ini biasanya terjadi akibat hawa nafsu, atau AKIBAT MENERJEMAHKANNYA KE DALAM BAHASA NON-ARAB. KARENA MENERJEMAHKAN ITU MENUNTUT PENJELASAN MAKNA SECARA MENYELURUH, PADAHAL SIFAT-SIFAT ALLAH TIDAK MEMILIKI PADANAN TERJEMAHAN DALAM BAHASA NON-ARAB YANG MAMPU MERANGKUM HAKIKAT MAKNANYA YANG SEBENARNYA."

(Ma’alimupis Sunan Syarah Sunan Abi Dawud, Jilid 4, Halaman 310 Cetakan Al-Matba'ah al-Anshariyyah)

Imam Al-Ghazali (Wafat 505 H) berkata:

الوَظِيفَةُ الثَّانِيَةُ: التَّرْجَمَةُ، وَهُوَ أَنْ لَا يُبَدَّلَ اللَّفْظُ العَرَبِيُّ بِالعَجَمِيَّةِ... بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَنْطِقَ بِاللَّفْظِ العَرَبِيِّ كَمَا جَاءَ. فَإِنَّ فِي لُغَةِ العَجَمِ أَلْفَاظًا لَا تُطَابِقُ الأَلْفَاظَ العَرَبِيَّةَ، بَلْ إِذَا تُرْجِمَتْ وَقَعَ التَّشْبِيهُ لَا مَحَالَةَ، مِثْلَ لَفْظِ "الِاسْتِوَاءِ" وَ"اليَدِ" وَ"الوَجْهِ"

"Kewajiban kedua (bagi orang awam): LARANGAN MENERJEMAHKAN, YAITU TIDAK MENGGANTI LAFAZ ARAB DENGAN BAHASA NON-ARAB (AJAM)... MELAINKAN IA HARUS TETAP MELAFAZKAN TEKS ARAB TERSEBUT SEBAGAIMANA MESTINYA. SEBAB, DALAM BAHASA NON-ARAB TERDAPAT KATA-KATA YANG TIDAK SELARAS SECARA MUTLAK DENGAN LAFAZ ARAB, BAHKAN JIKA DITERJEMAHKAN, MAKA PENYERUPAAN (TASYBIH/TAJSIM) PASTI AKAN TERJADI TANPA BISA DIHINDARI, SEPERTI LAFAZ ISTIWA', YAD (TANGAN), DAN WAJH (WAJAH)."

(Iljamul ‘Awam ‘an ‘Ilmil Kalam, Halaman 54-55 Cetakan Darul Kitab al-Arabi)

Imam An-Nawawi berkata:

"قالوا: ولا يجوز ترجمة هذه الألفاظ بغير العربية، كاليد والوجه والنزول والاستواء، بل يقرأ كما جاء في لغة العرب."

"Para ulama (Salaf/Ahlul Hadits) berkata: Tidak boleh menerjemahkan lafaz-lafaz ini ke dalam bahasa selain Arab, seperti kata Yad, Wajh, Nuzul, dan Istiwa. Melainkan lafaz tersebut harus dibaca sebagaimana ia datang dalam bahasa Arab."

(Syarah Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab al-Hats-tsu 'ala ad-Du'a wa adz-Dzikri fi Akhiri al-Lail wa al-Ijabah fih) 

Imam Al-Qurtubi berkata:

"ومنها أنه لا يجوز ترجمتها بلغة أخرى، فإن الترجمة تبديل، واللغات لا تتكافأ في مساق المعاني، فلو ترجمت لخرجت عن وجهها."

"Dan di antara aturan (menghadapi ayat mutasyabihat) adalah tidak boleh menerjemahkannya ke dalam bahasa lain. Karena penerjemahan adalah bentuk pengubahan (tabdil), dan bahasa-bahasa yang ada tidaklah setara dalam mengemban alur makna. Jika diterjemahkan, maka maknanya akan keluar dari jalur yang sebenarnya."

(Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jilid 4, Hal. 14)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata:

"فإن قال قائل: فما معنى اليد؟ قيل له: اليد في اللغة كذا، وأما في حق الله تعالى فلا نعلم معناها، ولا يجوز ترجمتها بلغة أخرى؛ لأن الترجمة إنما تكون لما يعلم معناه."

"Jika seseorang bertanya: 'Lalu apa makna Al-Yad?' Maka dikatakan kepadanya: 'Yad dalam bahasa Arab maknanya demikian, adapun dalam hak Allah Ta'ala maka kita tidak mengetahui maknanya, dan tidak boleh menerjemahkannya ke bahasa lain. Karena penerjemahan itu hanyalah berlaku untuk sesuatu yang maknanya telah diketahui pasti secara hakikat (sedang dalam tafwid, hakikat maknanya diserahkan kepada Allah).'"

(Dhammu Al-Ta'wi Hal. 23 Cetakan Dar al-Quds)

Imam Al-Maturidi berkata:

"Sesungguhnya asal dari sifat-sifat ini datang dalam Al-Qur'an dengan bahasa Arab. Bahasa non-Arab ('Ajam) tidak memiliki padanan kata yang mampu membawa makna-makna ketuhanan tersebut tanpa menjatuhkannya pada makna benda fisik (al-ajsam). Oleh karena itu, wajib membiarkan lafaz tersebut sebagaimana ia datang dalam teks Arab dan mengharamkan pengalihbahasaannya secara harfiah."

(Kitab ut-Tauhid, Bab Al-Asma' was Shifat)

Imam Fakhrul Islam Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Bazdawi (W. 482 H) berkata:

"Para ulama kami (Hanafi) sepakat bahwa lafaz Yad dan Wajh adalah sifat bagi Allah yang ditetapkan berdasarkan teks-teks Al-Qur'an, namun hakikat maknanya tidak diketahui (majhulul-wasf). Oleh karena itu, tidak sah dan dilarang bagi siapa pun untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa selain Arab, karena penerjemahan akan memindahkan lafaz dari sifat ketuhanan menjadi makna organ tubuh makhluk."

(Lihat: Kasyf al-Asrar Syarh Ushul al-Pazdawi, Jilid 1, pada bab Al-Mutasyabih)

Imam Mulla Ali Al Qari Al Hanafi (W. 1014 H) dalam Mirqat al-Mafatih berkata:

"Telah berkata Imam Agung Abu Hanifah bahwa lafaz-lafaz sifat ini tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa Persia atau bahasa non-Arab lainnya, karena bahasa non-Arab meletakkan kata-kata tersebut untuk makna anggota tubuh (al-jawarih), sedangkan Allah Maha Suci dari anggota tubuh."

Beliau adalah Ulama besar, ahli hadits, dan fukaha Madzhab Hanafi.

--------------

Lihat fatwa Sembilan Imam Besar Lintas Mazhab itu

Jika Anda (Wahabi) mengklaim mengikuti Salaf, lalu Salaf manakah yang mengajarkan doktrin menerjemahkan lafaz Yad menjadi 'Tangan'?

Sembilan imam besar lintas mazhab di atas secara ijma' menegaskan bahwa menerjemahkan lafaz-lafaz tersebut ke dalam bahasa non-Arab adalah HARAM dan merupakan pintu utama terjerumusnya seseorang ke dalam paham Tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk).

Imam Al-Khathabi (W. 388 H) > Mewakili kalangan Ulama Hadits dan pakar bahasa awal (Mutaqaddimin).

Imam Al-Ghazali (W. 505 H) > Mewakili pilar Ushul Syafi'iyyah dan puncak tasawuf/akhlaq Islam (Hujjatul Islam).

Imam Fakhruddin ar-Razi (W. 606 H) > Mewakili raksasa Ushul, Kalam Asy'ariyyah, dan Tafsir.

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (W. 620 H) > Mewakili poros utama Madzhab Hanbali (yang sering diklaim sepihak oleh Wahabi).

Imam Al-Qurtubi (W. 671 H) > Mewakili fukaha dan ahli tafsir kenamaan dari Madzhab Maliki.

Imam An-Nawawi (W. 676 H) > Mewakili poros Muhadditsin dan Fukaha Madzhab Syafi'i.

Imam Al-Maturidi berkata  (W. 333 H) > Mewakili mazhab Hanafi dalam bidang fikih dan Aqidah

Imam Al-Pazdawi (W. 482 H) > Mewakili Mazhab Hanafi dalam bidang Ushul dan Aqidah

Imam Mulla Ali Al Qari Al Hanafi (W. 1014 H) < Mewakili pilar hadis terkemuka dari mazhab Hanafi. 

Maka, siapakah yang sebenarnya setia pada Manhaj Salaf? Kami yang menjaga kesucian lafaznya tanpa berani mengartikannya ke bentuk fisik, atau Anda yang menerjemahkannya ke makna fisik lalu sibuk bersilat lidah dengan kalimat 'tapi tidak sama dengan makhluk'?"

Barakallahu fiikum. 

Sumber FB Ustadzah : Diah Al-Asy'riyyah

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Salaf Asli vs Wahabi: Benarkah Para Imam Melarang Menerjemahkan Yad Allah Menjadi Tangan?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru