Pada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain dengan niat pahalanya dihadiahkan kepada jenazah merupakan sebuah amalan yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dipandang sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dapat dirasakan oleh orang yang telah meninggal dunia.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah perbuatan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah perbuatan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal.
Oleh karena itu, pada dasarnya, Islam tidak mempersulit seseorang untuk berbuat baik. Memberikan sesuatu kepada orang lain, termasuk kepada mereka yang hadir mendoakan jenazah, merupakan bagian dari sikap berbagi dan kepedulian sosial. Karena itu, pemberian amplop kepada orang yang ikut melaksanakan shalat jenazah pada asalnya bukanlah persoalan yang terlarang.
Bahkan, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai sedekah atas nama mayit, maka ia dapat bernilai sebagai amal kebaikan yang diharapkan pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Sebab, sedekah merupakan salah satu bentuk amal yang oleh para ulama disebut memiliki manfaat bagi mayit ketika dilakukan dengan niat yang benar.
#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #jenazah #amplop
Sumber FB : NU Online
