Bolehkah Memaknai Sifat Allah Secara Dzahir? Ini Penjelasan Ulama Salaf, Asy'ariyah, dan Hanabilah

Bolehkah Memaknai Sifat Allah Secara Dzahir? Ini Penjelasan Ulama Salaf, Asy'ariyah, dan Hanabilah

𝗠𝗘𝗠𝗔𝗞𝗡𝗔𝗜 𝗦𝗜𝗙𝗔𝗧 𝗞𝗛𝗔𝗕𝗔𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗭𝗔𝗛𝗜𝗥

Ustadz ana mau tanya, kita ketahui bahwa para ulama salaf menetapkan sifat Allah sebagaimana makna dzahirnya dengan bahasa Arab sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya sifatkan bagi diri-Nya tanpa tahrif, tanpa ta'thil, tanpa takyif dan tanpa tamtsil. 

Pertanyaan, apakah boleh kita yang non Arab menetapkan sifat Allah sebagaimana makna dzahirnya dengan bahasa Indonesia, sedangkan para ulama membiarkan penetapan sifat Allah apa adanya dengan bahasa Arab seperti mengatakan Allah ber-istiwa di atas Arsy atau Allah memiliki sifat Yad, kemudian kita (non Arab) mengatakan Allah tinggi di atas Arsy atau Allah memiliki sifat tangan, bagaimana hukumnya, mohon penjelasannya?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Pertanyaan tentang “memaknai sifat khabariyah Allah secara dzahir” merupakan salah satu pembahasan penting dalam ilmu aqidah yang sejak masa awal Islam telah menjadi wilayah ijtihad para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati, ilmiah, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa hanya ada satu pendekatan yang mewakili seluruh ulama salaf.

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, perlu diluruskan bahwa pernyataan “para ulama salaf menetapkan sifat Allah berdasarkan makna dzahir bahasa Arab yang dikenal manusia” tidak sepenuhnya tepat apabila dinisbahkan kepada seluruh ulama salaf. Sebab, para ulama menemukan adanya beberapa corak pendekatan di kalangan ulama generasi awal dalam memahami ayat dan hadits sifat.

Sebagian ulama salaf memilih sikap tafwidh, yaitu menetapkan lafadz yang datang dalam al Qur'an dan Sunnah sebagaimana adanya, meyakini kebenarannya, mensucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk, namun tidak menjelaskan makna rinci yang dimaksud oleh lafadz tersebut. Mereka menyerahkan hakikat pengetahuan tentang maksud dan kaifiyahnya kepada Allah. Pendekatan ini banyak dijelaskan oleh ulama Asy'ariyah sebagai metode mayoritas salaf. Oleh karena itu, ketika mereka membaca ayat tentang istiwa, yad, wajh, atau nuzul, mereka tidak menafsirkan sifat-sifat tersebut dengan makna fisik yang dikenal dalam pengalaman manusia, namun juga tidak menolaknya.[1]

Berkata al imam Nawawi ketika menyatakan pendapat yang mewakili kalangan Asy’ariyah dengan metode tafwidz ini:

اعلم ان لاهل العلم في احاديث الصفات وايات الصفات قولين: احدهما وهو مذهب معظم السلف او كلهم انه لا يتكلم في معناها بل يقولون يجب علينا ان نؤمن بها ونعتقد لها معنى يليق بجلال الله تعالى وعظمته مع اعتقادنا الجازم ان الله تعالى ليس كمثله شيء وانه منزه عن التجسم والانتقال والتحيز في جهة وعن سائر صفات المخلوق وهذا القول هو مذهب جماعة من المتكلمين واختاره جماعة من محققيهم وهو اسلم

“Pendapat pertama, yang merupakan madzhab mayoritas ulama salaf atau bahkan ini pendapat seluruh salaf menurut sebagian pendapat, menyatakan bahwa ayat dan hadits sifat tidak dibahas maknanya secara rinci. Mereka cukup mengimaninya sebagaimana datangnya, dengan keyakinan bahwa ayat-ayat tersebut memiliki makna yang layak bagi keagungan Allah, disertai keyakinan yang pasti bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya dalam bentuk apa pun, dan Dia disucikan dari sifat-sifat seperti berjasad, berpindah tempat, berada dalam arah, dan seluruh sifat makhluk. 

Pendapat ini juga dianut oleh sebagian kelompok ahli kalam dan dipilih oleh sebagian ulama mereka yang mendalam ilmunya, dan dianggap sebagai pendapat yang paling selamat.”[2]

Sementara itu, terdapat pula sebagian ulama, khususnya yang kemudian berkembang dalam tradisi Hanabilah dan diteruskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid-muridnya, yang menjelaskan bahwa lafadz-lafadz sifat memiliki makna yang dapat dipahami secara umum dalam bahasa Arab, namun hakikat dan kaifiyahnya tidak diketahui. 

Mereka menetapkan makna istiwa sebagai ketinggian dan keagungan yang sesuai dengan kebesaran Allah, menetapkan yad sebagai sifat Allah yang hakiki sesuai dengan-Nya, tanpa menyerupakan dengan tangan makhluk dan tanpa membahas bagaimana hakikatnya. Pendekatan ini sering disebut sebagai itsbat al ma'na ma'a tafwidh al kaifiyyah, yaitu menetapkan makna sambil menyerahkan kaifiyah kepada Allah. 

Berkata al imam adz Dzahabi rahimahullah:

قد فسر علماء السلف المهم من الألفاظ، وغير المهم، وما أبقوا ممكناً.. فنؤمن بذلك، ونسكت؛ اقتداء بالسلف، معتقدين أنها صفات لله تعالى استأثر الله بعلم حقائقها، وأنها لا تشبه صفات المخلوقين، كما أن ذاته المقدسة لا تماثل ذوات المخلوقين" انتهى من "سير أعلام النبلاء

“Para ulama salaf telah menjelaskan makna lafadz-lafadz yang penting maupun yang tidak penting, dan mereka tidak meninggalkan sesuatu yang memungkinkan untuk dijelaskan… Karena itu, kita mengimaninya dan diam (dari pembahasan yang melampaui batas), sebagai bentuk mengikuti salaf, dengan keyakinan bahwa semua itu adalah sifat-sifat Allah Ta'ala yang hakikat sebenarnya hanya diketahui oleh Allah. Dan sifat-sifat tersebut tidak menyerupai sifat-sifat makhluk, sebagaimana Dzat-Nya yang Mahasuci juga tidak menyerupai dzat-dzat makhluk.”[3]

Bahkan, kalangan ulama yang melakukan takwil –yakni dari kalangan Asy’ariyah- juga menyandarkan pendapatnya kepada sebagian ulama salaf. Menurut mereka, riwayat-riwayat dari generasi awal menunjukkan bahwa takwil tidak sepenuhnya asing dalam tradisi salaf, terutama ketika suatu lafadz jika dipahami menurut makna lahiriah yang umum dapat menimbulkan kesan tasybih atau tajsim.

 Karena itu, mereka mengemukakan sejumlah atsar yang dinilai menunjukkan adanya penafsiran terhadap sebagian ayat atau hadits sifat sesuai dengan makna yang layak bagi keagungan Allah. Dalam pandangan mereka, takwil yang dilakukan bukanlah penolakan terhadap sifat Allah, melainkan upaya menjaga prinsip tanzih, yaitu mensucikan Allah dari segala sifat yang menjadi ciri makhluk.

Atas dasar itu, para ulama Asy'ariyah dan Maturidiyah berpendapat bahwa ketika muncul pemahaman-pemahaman yang berpotensi menyeret manusia kepada penyerupaan Allah dengan makhluk, maka takwil yang memiliki landasan bahasa Arab dan didukung oleh dalil syar'i dapat menjadi pilihan yang dibenarkan. Mereka juga menegaskan bahwa metode ini bukanlah jalan yang ditempuh secara mutlak dalam seluruh ayat dan hadits sifat, melainkan digunakan pada kondisi tertentu yang dipandang memerlukan penjelasan lebih lanjut demi menjaga kemurnian akidah.[4]

Syaikh Ibrahim al Laqani rahimahullah berkata:

وكل نص اوهم التشبيها اوّله او فوّض ورم تنزيها

“Setiap nash yang secara lahiriah memberikan kesan penyerupaan Allah dengan makhluk, maka (cara memahaminya adalah) takwilkanlah atau serahkan maknanya kepada Allah (tafwidz), dan tujuannya adalah untuk menjaga penyucian Allah (dari keserupaan dengan makhluk).”[5]

Berkata imam Nawawi rahimahullah:

والقول الثاني وهو مذهب معظم المتكلمين انها تتاول على ما يليق بها على حسب مواقعها وانما يسوغ تاويلها لمن كان من اهله بان يكون عارفا بلسان العرب وقواعد الاصول والفروع ذا رياضة في العلم

 “Pendapat kedua, yang merupakan madzhab mayoritas ahli kalam, menyatakan bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut ditakwilkan sesuai dengan makna yang layak bagi Allah berdasarkan konteksnya. Namun takwil ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang ahli, yaitu yang menguasai bahasa Arab, kaidah-kaidah ushul, hukum-hukum fikih, serta memiliki kedalaman dan latihan dalam ilmu.”[6]

Dengan demikian, dalam pembahasan sifat khabariyah Allah setidaknya terdapat tiga pendekatan besar terhadap warisan salaf. Pertama, kelompok yang memahami bahwa salaf melakukan tafwidh sebagaimana yang dinyatakan oleh kalangan Asy’ariyah. Kedua, kelompok yang memahami bahwa salaf melakukan isbat makna sesuai pengertian bahasa Arab dengan menyerahkan kaifiyahnya kepada Allah sebagaimana pendapat kalangan Hanabilah.  

Dan ketiga, kelompok sebagian Asy’ariyah lainnya yang berpendapat bahwa sebagian bentuk takwil juga telah dikenal dalam tradisi salaf pada kondisi-kondisi tertentu. Oleh karena itu, perdebatan yang terjadi sesungguhnya bukan mengenai penerimaan atau penolakan terhadap sifat-sifat Allah, melainkan mengenai metode yang paling tepat dalam memahami nash-nash tersebut dan sejauh mana metode tersebut dapat dinisbahkan kepada generasi salaf.

Dari sini dapat dipahami bahwa persoalan utama bukan terletak pada penggunaan bahasa Arab atau bahasa Indonesia, melainkan pada pemahaman yang terkandung di balik penerjemahan tersebut. Bahasa hanyalah sarana untuk menyampaikan makna yang ada. Apabila seorang muslim non-Arab mengatakan “Allah beristiwa di atas Arsy” atau “Allah memiliki sifat tangan”, maka secara prinsip hal itu merupakan bentuk penerjemahan dari lafadz Arab yang terdapat dalam nash. Bisa saja hal itu dianggap benar bisa juga jatuh kedalam kesalahan yang fatal. 

 Namun, perlu diperhatikan bahwa kata “tangan” dalam bahasa Indonesia sangat kuat asosiasinya dengan anggota tubuh makhluk. Karena itu, jika lafadz tersebut diterjemahkan tanpa penjelasan yang memadai, dikhawatirkan sebagian orang akan membayangkan bentuk fisik sebagaimana tangan manusia.

 Di sinilah letak kehati-hatian para ulama. Sebagian ulama lebih memilih tetap menggunakan istilah Arab seperti yad, wajh, atau istiwa agar tidak memunculkan gambaran yang keliru dalam benak pendengar. Sebagian yang lain membolehkan penerjemahan selama disertai penjelasan bahwa sifat tersebut tidak sama dengan sifat makhluk dan bahwa Allah Maha Suci dari bentuk, ukuran, anggota badan, dan segala karakteristik makhluk.

Karena itu, jika seseorang menerjemahkan yad dengan “tangan”, maka ia wajib meyakini bahwa yang dimaksud bukanlah organ tubuh, bukan anggota badan, bukan bagian dari dzat Allah sebagaimana anggota tubuh manusia, dan tidak boleh membayangkan bentuk tertentu. Jika penerjemahan tersebut berpotensi menimbulkan tasybih atau tajsim di tengah masyarakat awam, maka penggunaan lafadz Arab atau penjelasan yang lebih hati-hati menjadi lebih bijaksana.

Dalam perspektif Asy'ariyah, kekhawatiran terhadap munculnya tajsim inilah yang menyebabkan banyak ulama mutaakhirin melakukan takwil pada sebagian sifat khabariyah ketika masyarakat mulai memahami lafadz-lafadz tersebut secara fisik dan harfiah. 

Mereka tidak bermaksud menolak sifat Allah, tetapi berusaha menjaga aqidah tanzih, yaitu keyakinan bahwa Allah sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya. Sedangkan ulama yang memilih metode itsbat makna berpendapat bahwa makna bahasa tetap dapat ditetapkan selama disertai penafian tasybih dan takyif.

Jika kemudian terjadi dialektika, kritik, atau bantahan ilmiah di antara para ulama, maka hal itu hendaknya dipahami dalam kerangka saling menasihati, menguji kekuatan argumentasi, dan menjaga amanah keilmuan yang memang menjadi tradisi dalam khazanah intelektual Islam. Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah semacam ini telah berlangsung sejak berabad-abad lalu dan melibatkan ulama-ulama besar yang sama-sama memiliki keikhlasan, kedalaman ilmu, dan komitmen terhadap al Qur'an dan Sunnah. 

Oleh karena itu, yang seharusnya diwarisi oleh generasi setelah mereka bukanlah semangat fanatisme dan permusuhan, melainkan adab dalam berbeda pendapat, keluasan pandangan dalam memahami keragaman ijtihad, serta kesungguhan dalam mencari kebenaran berdasarkan dalil dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi faktanya dalam semua cabang keilmuan termasuk aqidah ada yang telah jatuh kepada penyimpangan, yang tentu sudah seharusnya untuk diluruskan.

 Selanjutnya, memang harus diakui pula bahwa dalam sejarah panjang perdebatan ini terdapat sebagian tokoh atau kelompok dari berbagai pihak yang terkadang lebih memilih untuk saling membid'ahkan, menyesatkan, bahkan mengkafirkan pihak yang berbeda pandangan. Fenomena ini dapat ditemukan dalam sebagian literatur polemik, baik dari kalangan yang lebih cenderung kepada tafwidh dan takwil maupun dari kalangan yang lebih cenderung kepada itsbat. 

Namun demikian, sikap semacam ini bukanlah satu-satunya wajah dari khazanah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Di samping adanya perdebatan yang keras, terdapat pula banyak ulama besar yang berusaha membangun jembatan pemahaman, mencari titik temu, dan menempatkan perbedaan tersebut dalam koridor ijtihad yang masih dapat ditoleransi.

Karena itu, kami lebih cenderung mengikuti jejak para ulama yang mengedepankan sikap saling menghormati, saling memahami, dan berusaha merangkul sesama kaum muslimin yang masih berada dalam lingkup Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Perbedaan metodologi dalam memahami ayat dan hadits sifat tidak semestinya menjadi sebab tercerabutnya ukhuwah, terlebih ketika masing-masing pihak pada dasarnya sama-sama berusaha mengagungkan Allah Ta'ala, membela kemurnian tauhid, dan menjaga aqidah umat dari penyimpangan. 

Sikap yang lebih mendekati hikmah adalah tetap berpegang teguh pada keyakinan yang dianggap paling kuat berdasarkan ilmu dan dalil, namun pada saat yang sama tetap menjaga adab, keadilan, dan penghormatan terhadap para ulama yang mengambil kesimpulan berbeda.

Dan sebaiknya kalangan pemula tidak terlalu bernafsu untuk menjeburkan diri ke dalam bahasan masalah-maslah seperti ini, sebagaimana sebenarnya kalangan berilmu sekalipun harus berhati-hati dalam membahasnya. Para ulama telah banyak mengingatkan akan hal ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh imam asy Syatibi rahimahullah:

ويتصور ذلك فيمن يتبجح بذكر المسائل العلمية لمن ليس من اهلها، او ذكر كبار المسائل لمن لا يحتمل عقله الا صغارها، على ضد التربية المشروعة، فمثل هذا يوقع في مصائب، ومن اجلها قال علي: حدثوا الناس بما يفهمون…، وقد يصير ذلك فتنة على بعض السامعين، حسبما هو مذكور في موضعه من هذا الكتاب… فلا يصح للعالم في التربية العلمية الا المحافظة على هذه المعاني، والا لم يكن مربيا، واحتاج هو الى عالم يربيه

“Hal itu tergambar pada orang yang membanggakan diri dengan menyebutkan masalah-masalah ilmiah kepada orang yang bukan ahlinya, atau menyebutkan masalah-masalah besar kepada orang yang akalnya hanya mampu memahami hal-hal kecil, yang bertentangan dengan pendidikan syar‘i yang benar. Hal seperti ini akan menimbulkan berbagai bencana. 

Di antaranya adalah perkataan ‘Ali: ‘Sampaikanlah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami…’. Hal itu juga bisa menjadi fitnah bagi sebagian pendengar, sebagaimana telah disebutkan di tempat lain dalam kitab ini. Maka seorang ulama dalam pendidikan ilmiah tidak boleh melalaikan kaidah ini, jika tidak ia bukan seorang pendidik, bahkan ia sendiri sebenarnya membutuhkan guru yang harus mendidiknya.”[7]

Wallahu a’lam.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬

[1] Majmu‘at Rasail hlm. 301, al Milal wa al Nihal (1/92).

[2] Syarah Shahih Muslim (3/19)

[3] Siyar a’lam Nubala (10/506)

[4] Tuhfah al Murid hlm. 156

[5] Jauhar at Tauhid hlm. 14

[6] Syarah Shahih Muslim (3/19)

[7] Al Muwafaqat (1/123) 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bolehkah Memaknai Sifat Allah Secara Dzahir? Ini Penjelasan Ulama Salaf, Asy'ariyah, dan Hanabilah". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru