𝗣𝗘𝗡𝗧𝗜𝗡𝗚𝗡𝗬𝗔 𝗦𝗜𝗞𝗔𝗣 𝗜𝗡𝗦𝗛𝗔𝗙
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Yang mahal di zaman ini adalah sikap inshaf. Bukan karena manusia kehilangan ilmu semata, tetapi lebih kepada banyaknya pihak yang kehilangan kemampuan untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya; mampu melihat kebaikan sekaligus kekurangan, mengakui kebenaran meskipun datang dari pihak yang berbeda, serta tidak menjadikan cinta dan benci sebagai ukuran penilaian.
Di tengah derasnya fanatisme, budaya potong kutipan, dan kebiasaan tergesa-gesa menghukumi, inshaf menjadi akhlak yang semakin langka sekaligus semakin dibutuhkan.
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘀𝗵𝗮𝗳
Secara bahasa kata al inshaf merupakan mashdar dari ungkapan anshafa yunshifu, dan diambil dari akar kata (ن ص ف) yang menunjukkan dua makna: Pertama setengah dari sesuatu, dan kedua jenis pelayanan dan penggunaan.[1] Di katakan:
وأنصف الرّجل صاحبه إنصافا
“Seseorang telah berlaku inshaf kepada temannya.” Maksudnya ia telah memberikan haknya.[2]
Sedangkan secara istilah, para ulama mendefinisikan Inshaf dengan beberapa pengertian, diantaranya adalah sebagai berikut.
Al imam Munawi rahimahullah:
الإنصاف: هو العدل في المعاملة بأن لا يأخذ من صاحبه من المنافع إلّا ما يعطيه، ولا ينيله من المضارّ إلّا كما ينيله
“Inshaf adalah keadilan dalam bermuamalah; yaitu seseorang tidak mengambil manfaat dari temannya kecuali sebesar apa yang ia berikan, dan tidak menimpakan mudarat kepadanya kecuali sebagaimana yang ia rela ditimpakan kepada dirinya.”[3]
Al imam Raghib al Ashfahani rahimahullah:
الإنصاف في الخدمة وهو أن يعطي صاحبه ما عليه بإزاء ما يأخذ من النّفع
“Inshaf dalam pelayanan adalah seseorang memberikan kepada temannya apa yang menjadi kewajibannya sebanding dengan manfaat yang ia ambil.”[4]
Al imam Ibnul Qayyim rahimahullah:
الإنصاف: أن تكتال لمنازعك بالصاع الذي تكتال به لنفسك، فإن في كل شيء وفاءً وتطفيفًا
“Inshaf adalah engkau menakar untuk orang yang berbeda pendapat denganmu menggunakan takaran yang sama sebagaimana engkau menakar untuk dirimu sendiri. Karena dalam setiap perkara ada sikap memenuhi hak secara sempurna dan ada pula pengurangan serta ketidakadilan.”[5]
Sebagian yang lain mendefiniskan dengan : “Inshaf adalah memberikan hak-hak secara sempurna kepada para pemiliknya dan mengeluarkannya melalui tangan-tangan yang adil serta kebijakan-kebijakan yang mulia.”[6]
Kata Inshaf ini juga kemudian diserap ke dalam kosa kata bahasa indonesia menjadi insaf. Semisalnya digunakan dalam kalimat : “insaf-lah wahai manusia.” Atau “saya sudah insaf” Yang artinya sadar, atau intropeksi diri.
Namun, mungkin kata yang tepat untuk menterjemahkan kata inshaf ini adalah kata Objektif, meski tentu terjemahan ini juga masih tidak utuh dalam mengartikan kata Inshaf itu sendiri, tapi paling tidak kita sudah bisa mewakili kandungan penting darinya.
𝗜𝗻𝘀𝗵𝗮𝗳 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗮𝗹 𝗤𝘂𝗿’𝗮𝗻
Ada banyak ayat yang memerintahkan agar setiap muslim untuk berlaku inshaf, di antaranya adalah firman-Nya:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَداءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِما تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang teguh karena Allah dan menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)
𝗜𝗻𝘀𝗵𝗮𝗳 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗮𝗹 𝗛𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀
Di antara teladan sifat Inshaf yang diajarkan dalam hadits adalah apa yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya dari sayidina Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ sedang berada di rumah salah ummul mukminin, lalu salah seorang Ummahatul Mukminin yang lain mengirimkan makanan melalui seorang pelayan dengan sebuah mangkuk.
Maka istri yang lain memukul tangan pelayan itu hingga mangkuk tersebut pecah menjadi dua.
Rasulullah ﷺ lantas bersabda:
غَارَتْ أُمُّكُمْ
“Ibu kalian sedang cemburu.”
Lalu beliau mengambil dua pecahan mangkuk itu dan menyatukannya, kemudian meletakkan makanan di atasnya seraya berkata kepada para shahabat yang ada di situ:
“Makanlah.”
Mereka pun makan.
Lalu beliau ﷺ menahan pelayan dan mangkuk itu sampai selesai, kemudian memberikan mangkuk yang lain kepada pelayan tersebut sebagai gantinya dan membiarkan mangkuk yang pecah tetap di tempatnya.
Hadits ini menunjukkan inshaf Nabi ﷺ dalam menyelesaikan perkara; beliau memahami keadaan jiwa, memberi uzur, namun tetap mengganti hak yang rusak.
𝗣𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮
Selanjutnya mari kita simak nasehat para ulama tentang kedudukan dan pentingnya sifat inshaf ini.
Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
ثلاث من جمعهن جمع الإيمان: الإنصاف من نفسه، والإنفاق من الإقتار، وبذل السلام للعالم.
“Tiga perkara, barang siapa mengumpulkannya maka sungguh ia telah mengumpulkan iman: bersikap inshaf terhadap dirinya sendiri, berinfak meskipun dalam keadaan sempit, dan menyebarkan salam kepada seluruh manusia.”[7]
Al imam Abu az Zinad bin Siraj berkata:
إنّ العبد إذا اتّصف بالإنصاف لم يترك لمولاه حقّا إلّا أدّاه، ولم يترك شيئا ممّا نهاه عنه إلّا اجتنبه، وهذا يجمع أركان الإيمان
“Sesungguhnya seorang hamba apabila menghiasi dirinya dengan sikap inshaf, maka ia tidak akan meninggalkan satu pun hak Rabbnya kecuali ia tunaikan, dan tidak akan membiarkan satu pun perkara yang dilarang kepadanya kecuali ia jauhi. Dan sikap ini telah menghimpun seluruh pilar keimanan.”[8]
Al imam Ibnu Aqil rahimahullah berkata:
وثمرة العقل طاعة الله فيما أمرك به ونهاك، وعدلك في معاملة الناس في التأدب لهم والإنصاف. فعقل لا يثمر طاعة الحق ولا إنصاف الخلق، كعين لا تبصر وأذن لا تسمع
“Buah dari akal adalah ketaatan kepada Allah dalam perkara yang Dia perintahkan dan yang Dia larang, serta sikap adil dalam bermuamalah dengan manusia melalui adab yang baik dan sikap objektif terhadap mereka.
Maka akal yang tidak melahirkan ketaatan kepada al Haqq (Allah) dan tidak melahirkan sikap inshaf kepada sesama manusia, bagaikan mata yang tidak melihat dan telinga yang tidak mendengar.”[9]
Al imam Ibnu Qayyim al Jauziyah rahimahullah berkata:
الله تعالى يحبُّ الإنصاف، بل هو أفضل حِلية تحلَّى بها الرجل، خصوصًا من نصَّب نفسه حكمًا بين الأقوال والمذاهب
“Allah Ta‘ala mencintai inshaf. Bahkan ia merupakan perhiasan terbaik yang menghiasi seseorang, terlebih bagi orang yang menempatkan dirinya sebagai penilai di antara berbagai pendapat dan madzhab.[10]
Al imam Ibnul Arabi rahimahullah berkata:
إن الداخل في طلب العلم كثير، والسعيد قليل، وعدم الإنصاف خطب جليل
“Orang yang masuk ke dalam jalan menuntut ilmu itu ada banyak, tetapi yang akan berbahagia hanya sedikit. Dan tidak adanya inshaf adalah perkara yang sangat besar (musibah yang berat).”[11]
Al Mutanabbi rahimahullah berkata:
ولم تزل قلة الإنصاف قاطعة بين الرجال وإن كانوا ذوي رحم
“Sedikitnya sikap adil dan objektif itu senantiasa menjadi sebab terputusnya hubungan antar manusia, meskipun mereka adalah kerabat.”[12]
𝗜𝗻𝘀𝗵𝗮𝗳 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗶𝗸𝗵𝘁𝗶𝗹𝗮𝗳 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮
Berikut adalah sebagian nasehat dari para ulama tentang bagaimana seharusnya kita bersikap inshaf terhadap tokoh dan imam kaum muslimin.
Al imam adz Dzahabi rahimahullah berkata:
ثمّ إنّ الكبير من أئمّة العلم إذا كثر صوابه، وعلم تحرّيه للحقّ، واتّسع علمه، وظهر ذكاؤه، وعرف صلاحه وورعه واتّباعه، يغفر له زلله، ولا نضلّله ونطرحه وننسى محاسنه. نعم ولا نقتدي به في بدعته وخطئه ونرجو له التّوبة من ذلك
“(Jika mereka ini terjatuh kepada kesalahan) ..Bila ia seorang ulama besar dalam keilmuan yang kebenarannya lebih dominan, diketahui semangatnya mencari kebenaran, ilmunya luas, kecerdasannya tampak, dikenal kesalehan, wara‘, dan ittiba‘-nya, maka kesalahannya diampuni.
Kita tidak boleh menyesatkannya, tidak membuangnya, dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Ya, kita juga tidak mengikutinya dalam bid‘ah dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal itu.”[13]
Al imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:
وكل يؤخذ منه ويرد إلا صاحب الروضة المعصوم ولكن إذا أخطأ إمام في اجتهاده، لا ينبغي لنا أن ننسى محاسنه، ونغطي معارفه، بل نستغفر له، ونعتذر عنه
“Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni Raudhah yang ma‘shum (yakni Rasulullah ﷺ).
Namun apabila seorang imam keliru dalam ijtihadnya, maka tidak sepantasnya kita melupakan kebaikan-kebaikannya dan menutupi ilmu-ilmunya, bahkan kita memohonkan ampun untuknya dan memberikan udzur kepadanya.”[14]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (al-Ma’idah: 8)
Lalu beliau berkata:
فنهى أن يحمل المؤمنين بغضهم للكفّار على ألّا يعدلوا، فكيف إذا كان البغض لفاسق أو مبتدع أو متأوّل من أهل الإيمان؟ فهو أولى أن يجب عليه ألّا يحمله ذلك على ألّا يعدل على مؤمن وإن كان ظالما له
“Allah telah melarang kaum mukminin agar kebencian mereka kepada orang-orang kafir tidak mendorong mereka untuk tidak berlaku adil. Maka bagaimana lagi jika kebencian itu ditujukan kepada seorang fasik, pelaku bid‘ah, atau orang yang keliru dalam takwil dari kalangan kaum beriman?
Tentu lebih utama lagi bahwa seseorang wajib untuk tidak membiarkan kebencian itu menyeretnya kepada ketidakadilan terhadap seorang mukmin, meskipun orang tersebut telah berbuat zalim kepadanya.”[15]
Wallahu a’lam.
Simak lengkapnya di https://astofficial.id
________________________________________
[1] Maqayis al Lughah li Ibn Faris (5/341)
[2] Lisan al Arab (9/332)
[3] At Tauqif ‘ala Muhimmat at Ta‘arif hlm. 64
[4] Al Mufradat hlm. 475
[5] Tahdzib Sunan Abi Daud (1/115)
[6] Nadzrah an Na’im Fi Marim al Akhlar ar Rasul al Karim (3/577)
[7] Az Zuhud li Waki’ (8/3314)
[8] Fath al Bari (1/104)
[9] Al Funun (2/652)
[10] I’lam al Muwaqi’in (3/78)
[11] Qanun at Takwil hlm. 645
[12] At Tadzkirah al Hamduniyah (5/228)
[13] Nazahah al Fudhala (1/489)
[14] At Tahdzib Fi Ikhtishar al Madunah (1/2)
[15] Al Istiqamah (1/38)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
