Bolehkah Harta Warisan Anak Yatim Dipakai untuk Tahlilan?

Bolehkah Harta Warisan Anak Yatim Dipakai untuk Tahlilan?

Biaya Tahlilan

Seorang ayah yang sakit-sakitan sudah bolak-balik ke RS dan menghabiskan banyak biaya. Akhirnya ia meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga anak kecil yang belum baligh. Tradisi warga memaksa diadakan tahlilan 7 hari hingga 40 hari. Harta waris habis digunakan untuk itu, bahkan masih harus menambah utang. Begitulah cderita seorang janda yang tidak berpenghasilan dan tiga anak yatim yang hartanya habis dimakan warga sekitar.

Sedekah tahlilan adalah tradisi yang baik, apabila sumber dananya diambil dari:

1. Wasiyat almarhum

Jika almarhum mewasiyatkan sejumlah uang untuk biaya tahlilan, maka wasiyat tersebut harus dilaksanakan dengan syarat jumlah wasiyat tidak boleh lebih dari ⅓ (sepertiga) harta yang ditinggalkan.

Apabila melebihi batas ⅓, maka wasiyat tidak boleh dilaksanakan. Orang miskin yang tidak punya harta, apalagi punya utang, tidak bisa berwasiyat.

2. Harta waris dengan persetujuan seluruh ahli waris

Jika tidak ada wasiyat, maka seluruh harta adalah milik ahli waris. Harta waris yang tidak diwasiyatkan tidak boleh digunakan untuk sedekah tahlilan kecuali atas persetujuan seluruh ahli waris. Jika semua sepakat, silakan gunakan harta warisan untuk tahlilan.

Dengan syarat, tidak ada satu pun ahli waris yang tergolong mahjur, yaitu anak kecil yang belum baligh atau anak dewasa majnun (gila). Mereka tidak boleh dimintai kesepakatan. Kalaupun mereka sepakat, tetap saja keputusan mereka tidak bisa diterima, sebab belum mampu berpikir matang. Menggunakan harta mereka untuk sedekah kematian hukumnya haram.

3. Iuran ahli waris dan atau warga

Jika ada satu saja ahli waris yang tidak sepakat, atau ada yang mahjur, maka harta waris tidak boleh digunakan. Harta harus dibagi ke ahli waris. Setelah itu, bagi yang berkenan silakan iuran untuk biaya tahlilan.

Ada juga tradisi ketika ada kematian, warga datang membawa beras dan atau uang. Sedekah dari warga ini boleh dipakai untuk acara sedekah tahlil. Nah, kalau mau tahlilan tidak menjadi tradisi yang memberatkan, tradisi gotongroyong harus diupayakan lebih besar.

Selain tahlilan, ada satu lagi tradisi yang sangat memberatkan, yaitu bagi-bagi amplop berisi uang kepada warga yang datang shalat jenazah. Bagi keluarga yang mampu, ini bisa jadi sedekah yang berpahala. Tetapi dampaknya, warga miskin akan malu jika tidak melakukan hal yang sama.

Anggap saja satu amplop berisi Rp5.000. Dikalikan 200 orang, sudah mencapai Rp1.000.000. Menurut saya pribadi, sebaiknya tradisi ini dihapuskan. Orang kaya pilih sedekah jalur lain yang tidak ada dampak memaksa orang miskin. Kalaupun tidak bisa dihapus, sumber dana harus mengikuti ketentuan tahlilan seperti yang sudah dijelaskan.

Mewakili keluh kesah warga miskin

Najih Ibn Abdil Hameed 

Sumber FB Ustadz : Najih Ibn Abdil Hameed

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bolehkah Harta Warisan Anak Yatim Dipakai untuk Tahlilan?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.