Toleransi dan Kaidah Keluar dari Khilaf dalam Fiqih

Toleransi dan Kaidah Keluar dari Khilaf dalam Fiqih

TOLERANSI ATAU KELUAR DARI KHILAF?

Sikap yang menjadi sunnahnya para fuqoha dari zaman ke zaman adalah toleransi dalam perbedaan pendapat

Toleransi ini dibangun dikarenakan perbedaan metode istimbat para ulama yang terkadang mengharuskan mereka berbeda pendapat

Maka masing-masing silahkan mengamalkan pendapat yang diikuti tanpa iseng atau resek terhadap pendapat yang lain

Imam Sufyan Ats Tsauri, mengatakan :

 إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

 “Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah enkau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/133)

Di dalam madzhab Asy Syafi'i ada kaedah :

الخروج من الخلاف أولى

Keluar dari khilaf itulah yang utama

Kaedah ini tidak berlaku pada semua kasus, yang mana hanya pada kasus tertentu

Salah satu contohnya penerapan kaedah di atas adalah : Kebolehkan mengqashar shalat ketika jarak tempuh belum mencapai -+ 83 KM. Dalam kondisi ini melakuakan itmam (tanpa mengqashar) lebih baik dari mengqashar agar bisa keluar dari khilaf dengan madzhab Hanafy yang melarang qashar pada jarak tempuh di bawah 83 KM

Adapun ketika jarak tempuh telah mencapai 83 KM maka hukum mengqashar menjadi sunnah dan lebih afdhal dari pada itmam

Ketentuan lain dari penerapan kaedah ini adalah tidak meninggalkan sunnah sehingga Qunut Sunnah tetap menjadi sunnah untuk dilakukan meskipun ada pendapat lain yang tidak mensunnahkan atau bahkan ada yangembid'ahkan

Allahu A'lam 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Toleransi dan Kaidah Keluar dari Khilaf dalam Fiqih". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lama Terbaru

Cari Kajian Islam