
Dalil Syar‘i Mengikuti Empat Madzhab dalam Islam (Bagian I)
𝗗𝗔𝗟𝗜𝗟 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗗𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗜
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Tidak jarang kita mendengar pernyataan sebagai berikut dari orang yang sebenarnya sangat awam : “Kenapa sih harus bermadzhab? Bukankah yang harus kita ikuti itu al Quran dan Hadits? Memang ada dalil yang memerintahkan kita bermadzhab?”
Ungkapan di atas kalau di lihat sekilas akan terdengar kritis dan dianggap buah dari cara beragama yang cerdas dan logis, namun sebenarnya jika ditelisik lebih jauh akan nampak pondasi berfikirnya yang keropos dan cacat logika di mana-mana.
Semisal kalau uji narasi di atas dengan pertanyaan : “Mengikuti al Qur’an dan Hadits itu faktualnya seperti apa? Apakah boleh merujuk tanpa ilmu kepada keduanya atau harus dengan ilmu? Kalau harus dengan ilmu ulama, di mana letak masalahnya mengikuti himpunan ulama yang memiliki kaidah dan keilmuan yang sudah teruji sepanjang zaman yang disebut madzhab?”
Sudah pasti jika mereka menjawab pertanyaan balik ini dengan cara yang jujur dan ilmiah, mereka akan paham mengapa cara beragama kita harus merujuk kepada ulama madzhab dalam beragama. Tapi sayang sebagian mereka ini pikirannya ada yang sudah seperti terkunci, menganggap bahwa bermadzhab itu artinya beragama dengan cara fanatik kepada pendapat ulama lalu meninggalkan Qur’an dan al Hadits.
Atau mereka ini sebenarnya sudah terlalu kaku dan begitu tekstual dalam berdalil, sehingga mengikuti madzhab itu dianggap tercela karena tidak ada dalilnya. Dan dalil yang mereka maksud adalah adanya ayat atau sabda Nabi yang secara tegas berbunyi : “Wahai orang-orang beriman, bermadzhablah kalian agar selamat dunia akhirat…”
Padahal dalilnya begitu banyak, ada dalam al Qur’an, hadits dan juga ijma’ ulama, yakni perintah agar kita dalam beragama mengikuti orang-orang yang berilmu dan dilarang untuk mengikuti hawa nafsu dan kebodohan. Mari kita simak di antaranya :
A. 𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗮𝗹 𝗤𝘂𝗿’𝗮𝗻
Berikut ini adalah di antara ayat yang jelas menegaskan agar kaum muslimin merujuk kepada ahli ilmu dalam beragama.
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43)
Ulama telah menyepakati bahwasanya ayat ini merupakan perintah bagi orang awam untuk bertanya kepada orang yang mengetahui hukum dan dalil dalam persoalan agama. Setelah mengetahui jawaban dari yang ia tanyakan, maka kewajibannya adalah mengikutinya.
Syaikh as Sa’di rahimahullah berkata : “Keumuman ayat ini mengandung pujian terhadap para ahli ilmu, dan bahwa jenis ilmu yang paling tinggi adalah ilmu tentang Kitab Allah yang diturunkan. Karena sesungguhnya Allah memerintahkan orang yang tidak mengetahui untuk merujuk kepada mereka dalam seluruh peristiwa.
Dan di dalamnya juga terdapat pengakuan integritas dan rekomendasi bagi para ulama, karena Allah memerintahkan untuk bertanya kepada mereka. Dengan demikian, orang jahil bisa keluar dari tanggungan (dalam masalah ilmu).
Ini menunjukkan bahwa Allah telah mempercayakan kepada mereka wahyu dan penjelasan-Nya, dan bahwa mereka diperintahkan untuk mensucikan diri mereka serta menghiasi diri dengan sifat-sifat kesempurnaan.”[1]
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮,
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Padahal kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan kepada ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang dapat mengambil kesimpulan (yang benar) darinya akan mengetahuinya. Dan kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya kalian akan mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja.” (QS. An Nisa: 83)
Al imam Abu Aliyah rahimahullah ketika menjelaskan makna dari ulil amri beliau berkata : “Mereka itu adalah para ahli ilmu. Tidakkah kamu melihat bahwa Allah berfirman: ‘Seandainya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada ulil amri di antara mereka, niscaya akan mengetahui orang-orang yang mampu mengambil kesimpulan hukum darinya di antara mereka.’”[2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
والمنصب والولاية لا يجعل من ليس عالماً مجتهدًا عالماً مجتهدًا ولو كان الكلام في العلم والدين بالولايات والمنصب لكان الخليفة والسلطان أحق بالكلام في العلم والدين، وبأن يستفتيه الناس ويرجعوا إليه فيما أشكل عليهم في العلم والدين . فإذا كان الخليفة والسلطان لا يدَّعي ذلك لنفسه ولا يلزم الرعية حكمه في ذلك بقول دون قول
“Jabatan dan kekuasaan tidak menjadikan orang yang bukan alim dan bukan mujtahid berubah menjadi alim dan mujtahid. Seandainya urusan berbicara tentang ilmu dan agama itu ditentukan oleh jabatan dan kedudukan, tentu khalifah dan sultanlah yang paling berhak berbicara tentang ilmu dan agama, serta paling berhak untuk dimintai fatwa oleh manusia dan dijadikan rujukan dalam perkara-perkara ilmu dan agama yang mereka anggap sulit.
Namun kenyataannya, khalifah dan sultan sendiri tidak mengklaim hal itu untuk diri mereka, dan tidak pula mewajibkan rakyat mengikuti keputusan mereka dalam hal itu dengan suatu pendapat tertentu dan bukan yang lain.”[3]
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮,
….
B. 𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗮𝗹 𝗛𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀
Berikut ini adalah di antara hadits-hadits Nabi ﷺ yang menjadi dalil untuk mengikuti para ulama dalam beragama.
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮,
أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya.” (HR. Abu Daud)
Al imam Ibnu Qayyim al Jauziyah rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata: “Maka Allah menjadikan kebodohan itu sebagai suatu penyakit, dan menjadikan obatnya adalah bertanya kepada para ahli ilmu. Demikian pula orang yang ragu terhadap suatu perkara dan bimbang tentangnya, hatinya akan terus merasa gelisah dan tersiksa sampai ia memperoleh ilmu dan keyakinan.”[6]
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮,
خُذُوا الْعِلْمَ قَبْلَ أَنْ يَذْهَبَ قَالُوا: وَكَيْفَ يَذْهَبُ الْعِلْمُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَفِينَا كِتَابُ اللَّهِ؟ قَالَ: فَغَضِبَ -لَا يُغْضِبُهُ اللَّهُ-. ثُمَّ قَال ثَكِلَتْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ، أَوَلَمْ تَكُنْ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمْ شَيْئًا؟! إِنَّ ذَهَابَ الْعِلْمِ: أَنْ يُذْهِبَ حَمَلَتَهُ
“Ambillah ilmu sebelum ia menghilang, para sahabat pun bertanya: “bagaimana ilmu bisa hilang wahai Rasulullah ﷺ, padahal al Qu’ran ada pada kami. Abu Umamah berkata: Lalu Rasulullah marah, kemudian beliau bersabda: “Ingat dan perhatikan baik-baik, bukankah Taurat dan Injil ada bersama Bani Israil, tapi keduanya tidak bisa menyelamatkan mereka dari kesesatan? sungguh hilangnya ilmu itu dengan hilangnya pembawanya.” (HR. Darimi)
Karena itulah kemudian para ulama mengingatkan pentingnya mengambil ilmu yang bersumber dari al Qur’an dan al Hadits harus lewat para ulama. Al imam Ibnu Wahab rahimahullah berkata :
الحديث مضلة إلا للعلماء
“Hadits itu bisa menyesatkan kecuali bagi para ulama.”[7]
Dan imam Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata : “Hadits itu dapat menyesatkan kecuali bagi ulama ahli fiqih.”[8]
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, …
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan cara mencabutnya sekaligus dari para hamba, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Lalu mereka ditanya, maka mereka berfatwa tanpa ilmu; mereka sesat dan menyesatkan.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa para ulama akan semakin sedikit dari masa ke masa. Maka siapa saja yang mengatakan bahwa ulama di zaman sekarang justru semakin banyak, sungguh ia telah menyelisihi hadits Nabi ﷺ yang shahih dan juga menyelisihi kenyataan yang dapat kita saksikan bersama. Sebab, Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, dan tidak ada pengganti yang benar-benar dapat menandingi kedalaman ilmu mereka.
Siapakah pada hari ini yang mampu menandingi kerangka keilmuan yang telah diwariskan oleh imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi‘i, dan Imam Ahmad ? Tidak ada. Mereka telah wafat dengan meninggalkan warisan yang sangat agung. Maka kaum muslimin, khususnya orang-orang awam, mengambil ilmu dari warisan tersebut, seakan-akan mereka bertanya langsung kepada para imam itu sendiri. Dengan cara inilah mereka terjaga dari kesesatan dan dari menyesatkan orang lain.
Adapun orang yang bodoh namun enggan bermadzhab, maka ia akan mencari jawaban kepada orang yang berlagak alim dan mengaku mujtahid, padahal hakikatnya ia tidak memiliki bekal ilmu yang memadai. Lalu ia pun berfatwa mengikuti hawa nafsunya dalam memahami hadits dan nash-nash lainnya.
Orang semacam ini sangat berbahaya bagi umat Islam, karena ia bukan hanya sesat, tetapi juga menyesatkan. Yang lebih parah, ia tidak menyadari kesesatan dirinya, bahkan justru bersemangat menyebarkan pemahaman yang keliru itu. Dan inilah salah satu tanda paling nyata dari kebodohan dalam urusan agama.
Karena itulah, para ulama telah menegaskan bahwa keutamaan dan kedalaman ilmu generasi terdahulu tidak bisa disamakan dengan generasi belakangan. Bahkan Imam Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah secara khusus menulis sebuah kitab berjudul Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘alal Khalaf (Keutamaan Ilmu Generasi Salaf atas Generasi Khalaf).
Untuk menjelaskan bahwa kelebihan ilmu para salaf bukan terletak pada banyaknya perdebatan atau luasnya istilah, tetapi pada lurusnya manhaj, dalamnya pemahaman, kuatnya ittiba‘ kepada sunnah, dan dekatnya mereka kepada maksud syariat. Dan jelas bahwa madzhab fiqih yang empat adalah the real salaf.
Simak lengkapnya bagian I di : https://astofficial.id/contents/638/dalil-untuk-mengikuti-empat-madzhab-bagian-i
𝗗𝗔𝗟𝗜𝗟 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗗𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗜𝗜
𝗤𝗮𝘂𝗹 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮
Berikut ini adalah sebagian dari perkataan ulama tentang pentingnya untuk merujuk kepada ulama madzhab dalam beragama.
Al Imam Sya’rani rahimahullah berkata: “Engkau wajib berpegang pada suatu madzhab selama engkau belum sampai pada kemampuan mengakses inti dari syariat, Demi menjaga agar tidak terjatuh ke dalam kesesatan.”[1]
Al imam Mardawi rahimahullah berkata : “Sesungguhnya sendi agama Islam dan sandaran para penganutnya tetap bertumpu pada para imam ini dan para pengikut mereka. Madzhab-madzhab mereka, perkataan-perkataan mereka, dan perbuatan-perbuatan mereka telah terjaga, ditata, dan dinukil tanpa keraguan.
Berbeda dengan madzhab selain mereka, meskipun mereka juga termasuk imam yang diakui, namun madzhab-madzhab itu tidak terjaga dengan penjagaan yang sempurna. Kalaupun ada sebagian yang sahih, maka itu sangat sedikit dan tidak mencukupi, karena tidak adanya para pengikut.”[2]
Al imam an Nafrawi rahimahullah berkata :“Telah ada ijma’ kaum muslimin pada hari ini atas kewajiban mengikuti salah satu dari empat imam: Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad bin Hanbal – semoga Allah meridhai mereka – dan tidak bolehnya keluar dari madzhab-madzhab mereka.
Adapun diharamkannya bermadzhab selain empat imam ini dari kalangan para mujtahid karena madzhab-madzhab mereka tidak terjaga akibat wafatnya para imam tersebut dan tidak dibukukannya madzhab mereka.”[5]
Al imam Ibnu Nujaim rahimahullah berkata: “Dan apa yang menyelisihi empat imam berarti menyelisihi ijma’, meskipun di situ terdapat pendapat selain mereka. Telah ditegaskan dalam kitab at Tahrir bahwa ijma’ telah terjadi atas tidak bolehnya beramal dengan pendapat yang menyelisihi empat imam, karena madzhab-madzhab mereka telah rapi, tersebar luas, dan memiliki banyak pengikut.”[8]
Al imam Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah berkata: “Sesungguhnya ijma’ telah terjadi atas bolehnya bertaqlid kepada masing-masing dari empat madzhab, dan bahwa kebenaran tidak keluar dari mereka. Dan akan disebutkan dalam al ‘Adilah kewajiban bermadzhab dan bolehnya berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain.”[9]
Al imam az Zarkasyi rahimahullah berkata: “Telah terjadi kesepakatan di antara kaum muslimin bahwa kebenaran itu terbatas pada madzhab-madzhab ini, maka dengan demikian tidak boleh beramal dengan selainnya.”[10]
Al imam al Asnawi rahimahullah berkata: “Ibn ash Shalah menyebutkan kesimpulannya: bahwa pada masa ini wajib bertaqlid kepada empat imam dan tidak kepada selain mereka, karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar, telah diketahui pembatasan yang mutlaknya, pengkhususan yang umumnya, serta syarat cabang-cabang hukumnya. Berbeda dengan madzhab selain mereka semuanya.”[11]
Al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah berkata: “Yang telah ditetapkan adalah bahwa bertaqlid kepada selain empat imam – semoga Allah Ta‘ala meridhai mereka – tidak boleh dalam masalah fatwa dan tidak pula dalam peradilan. Adapun dalam amalan seseorang untuk dirinya sendiri, maka boleh baginya bertaqlid kepada selain empat imam dari kalangan orang yang sah untuk diikuti..”[12]
Al imam Mardawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya poros Islam dan sandaran para pemeluknya tetap bertumpu pada para imam ini dan para pengikut mereka. Madzhab-madzhab mereka, perkataan-perkataan mereka, dan perbuatan-perbuatan mereka telah dijaga, disusun rapi, dan dinukil tanpa keraguan sedikit pun dalam hal itu.
Berbeda dengan madzhab selain mereka, meskipun mereka termasuk imam-imam yang diakui, namun madzhab mereka tidak terjaga dengan penjagaan yang sempurna. Kalaupun ada yang sahih darinya, maka itu hanya sedikit dan tidak mencukupi, karena tidak adanya para pengikut yang menjaga dan mengembangkannya.”[13]
Al imam Ibnu Allan rahimahullah berkata: “Adapun pada zaman kita ini, sebagian imam kami berkata: tidak boleh bertaqlid kepada selain empat imam: Syafi‘i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad. Karena para imam inilah yang telah dikenal madzhab-madzhab mereka dan telah mapan hukum-hukumnya.
Para pengikut mereka telah mengabdi kepada madzhab-madzhab itu dan menelitinya serta menyusunnya secara rapi, cabang demi cabang dan hukum demi hukum. Hampir tidak ditemukan satu masalah cabang pun kecuali telah ada nash dari mereka, baik secara global maupun rinci.”[14]
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Orang awam diperintahkan oleh syariat untuk beragama dengan cara yang benar, yaitu dengan bertanya kepada para ulama dan merujuk kepada ahli ilmu dalam urusan agama yang tidak ia ketahui. Sementara itu, realitas keilmuan umat Islam menunjukkan bahwa pendapat-pendapat ulama yang memiliki otoritas, ketelitian metodologi, dan kejelasan manhaj, telah terhimpun dan terjaga dalam madzhab-madzhab fiqih yang mu‘tabar.
Dengan demikian, mengikuti madzhab pada hakikatnya adalah bentuk nyata dari perintah Allah agar bertanya kepada ahlinya dan mengikuti penjelasan para ulama yang kompeten. Madzhab bukanlah sekadar nama atau fanatisme golongan, melainkan representasi dari kerja ilmiah para imam mujtahid beserta murid-murid mereka dalam memahami al Quran dan as Sunnah secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun para ulama kemudian berbeda pendapat tentang apakah mengikuti salah satu dari empat madzhab itu hukumnya wajib secara khusus ataukah sekadar wajib mengikuti ulama secara umum, namun tidak diragukan bahwa bagi orang awam terlebih hari ini berpegang pada madzhab merupakan jalan yang paling selamat dan paling jauh dari menjerumuskan kepada mengikuti hawa nafsu serta memilih-milih pendapat semaunya.
Al imam al Mazari rahimahullah berkata:
ولست ممن يحمل الناس على غير المعروف المشهور .. لأن الورع قلَّ، بل كاد يعدم، والتحفظ على الديانات كذلك، وكثرة الشهوات، وكثر من يدعي العلم ويتجاسر على الفتوى فيه، فلو فتح لهم باب في مخالفة المذهب لاتسع الخرق على الراقع، وهتكوا حجاب هيبة المذهب، وهذا من المفسدات التي لا خفاء بها
“Aku bukan termasuk orang yang memaksa manusia untuk mengikuti selain pendapat yang sudah dikenal dan masyhur, tapi karena sikap wara’ telah berkurang, bahkan hampir hilang, demikian pula sikap menjaga agama, sementara itu syahwat semakin banyak, dan semakin banyak pula orang yang mengaku berilmu dan nekat berfatwa.
Seandainya dibukakan bagi mereka pintu untuk menyelisihi madzhab, niscaya sobekan akan semakin melebar dan tidak bisa ditambal, dan mereka akan merobek tabir kewibawaan madzhab. Ini termasuk kerusakan yang tidak samar lagi.”[16]
Simak lengkapnya bagian II di : https://astofficial.id/contents/639/dalil-untuk-mengikuti-empat-madzhab-bagian-ii
•┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈•
[1] Tafsir as Sa’di hlm. 441 [10] Fath al Ali (1/96), [11] At Tahbir (1/128)
[2] Tafsir ath Thabari (8/501) [12] Majmu’ Fatawa (2/250)
[3] Majmu’ al Fatawa (27/296) [13] Tanib al Khatib ala Ma Saqahu hlm. 8
[4] Tafsir ath Thabari (8/500) [14] Al Fawakih ad Dawani (2/356)
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/189) [15] Mawahib al Jalil (1/30)
[6] Ighatsatul Lahfan fi Mashayidis Syaithan (1/19) [16] Al Burhan (2/744)
[7] Tartib al Madarik (1/91) [17] Al Asybah wa an Nadzair (1/131)
[8] Al Jami’ fi Sunan wa al Adab hlm. 118 [18] Al Furu’ (6/374)
[9] Burhan fi Ulum al Qur’an (1/6) [19] Al Bahr al Muhith (8/240)
[20] At Tamhid fi takhrij (1/527) [21] Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra (4/325)
[24] Nasyr al Bunud (2/348) [22] AT Tahbir (1/128)
[23] Dalil al Falihin (1/415) [25] Al Muwafaqat (5/101)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq