
Benarkah Salaf mencela Kalam secara Mutlak?
Para salaf tidak mencela secara mutlak jenis kalam itu sendiri; karena setiap manusia berkalam (berbicara). Mereka juga tidak mencela istidlal (pengambilan dalil), penalaran, dan perdebatan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya, serta tidak pula mencela penggunaan dalil yang telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan mereka tidak mencela kalam yang merupakan kebenaran. Yang mereka cela adalah kalam yang batil, yaitu yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, dan juga yang menyelisihi akal; itulah kebatilan. Maka kalam yang dicela oleh para salaf adalah kalam yang batil, yaitu kalam yang bertentangan dengan syariat dan akal.
Pembagian ini juga menjelaskan maksud para salaf dan para imam ketika mereka mencela kalam dan para pelakunya; karena yang dimaksud adalah mereka yang berdalil dengan dalil-dalil yang rusak atau berdalil untuk membela pendapat-pendapat yang batil. Adapun orang yang mengatakan kebenaran yang telah Allah izinkan, baik sebagai hukum maupun sebagai dalil, maka ia termasuk ahli ilmu dan iman. “Allah mengatakan kebenaran dan Dia menunjukkan jalan” (QS. Al Ahzab: 4)
Adapun berbicara kepada kalangan yang memiliki istilah-istilah khusus dengan istilah dan bahasa mereka, maka hal itu tidak tercela jika memang dibutuhkan dan maknanya benar; seperti berbicara kepada orang-orang non-Arab dari Romawi, Persia, dan Turki dengan bahasa dan kebiasaan mereka. Hal ini dibolehkan dan baik karena adanya kebutuhan. Para imam hanya memakruhkannya jika tidak ada kebutuhan.
Maka para salaf dan para imam tidak mencela kalam semata-mata karena di dalamnya terdapat istilah-istilah baru seperti kata jauhar (substansi), aradh (aksiden), jism (benda), dan semisalnya; tetapi karena makna-makna yang mereka ungkapkan dengan istilah-istilah tersebut mengandung kebatilan yang tercela dalam dalil dan hukum, yang wajib untuk dicegah; sebab istilah-istilah itu mengandung makna-makna global (mujmal) dalam penetapan dan penafian.
Sumber FB Ustadz : Danang Kuncoro Wicaksono