
BUKAN MENOLAK HADIS NAMUN PERBEDAAN METODE ISTIMBAT
Sering beredar sebuah pernyataan bahwa pendapat sebagian madzhab itu menyelisihi dalil karena bisa jadi pada zaman itu dalil belum sampai kepada para imam
Pernyataan di atas bisa benar dan bisa salah. Benar karena kemampuan manusia itu terbatas sehingga tidak semua informasi ia dapatkan. Salah karena bisa jadi bukan dalil yang belum sampai melainkan perbedaan dalam metode istimbat
Pasalnya setiap madzhab setelah wafat para pendirinya dilanjutkan serta dikaji lagi oleh murid-muridnya dari zaman ke zaman dengan mengikuti metode istimbat sang imam
Dan setiap madzab tidak pernah kekurangan para ahli di dalamnya mulai dari ahli tafsir, ahli hadis, ahli lughoh dll sehingga pernyataan pendapat para imam menyelisihi dalil atau tidak mendapati dalil terbantahkan dengan fakta di atas. Fakta ini yang sering dilewatkan oleh sebagian penuntut ilmu yang terburu-buru melemahkan pendapat imam madzhab.
Sebut saja madzhab Hanafy yang mana salah satu pendapatnya membolehkan wanita menikah tanpa wali. Para awam yang tidak mendalami perkara ini akan terburu-buru menyimpulkan madzhab Hanafy menyelisihi hadis Nabi shallallaahu 'alaihi wasalam :
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Artinya : siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batil
Lalu apa landasan madzhab Hanafy yang membolehkan wanita menikah tanpa wali?
Hanafiyyah mempunyai sejumlah dalil dan penjelasan
Di antaranya adalah dari hadist:
أنّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا (رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَمَالِكٌ فِي الْمُوَطَّإِ
Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: Wanita yang belum menikah lebih berhak atas dirinya daripada walinya (HR. Muslim)
Selanjutnya dalil lain dari riwayat sahabat :
عن سهل بن سعد قال: جاءت امرأة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله؛ إني قد وهبت لك من نفسي. فقال رجل: زوجنيها. قال: قد زوّجناكها بما معك من القرآن
Dari Sahal bin Sa’ad berkata: Datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam kemudian berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepadamu. Kemudian seorang sahabat berkata kepada Rasulullah: Nikahkanlah aku dengannya. Lalu Rasulullah SAW berkata : Aku nikahkan engkau dengannya dengan apa yang engkau miliki dari bacaan Qura’an. (HR. Bukhari)
Pada riwayat ini, tidak ditemukan redaksi tentang apakah saat itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang keberadaan wali dari wanita tersebut
Disamping itu ada juga ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan madzhab ini, diantaranya:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. (Al-Baqarah : 232)
Salah satu metode istimbat hanafiyyah adalah : Dalalah keumuman dari Al-Qur'an sifatnya qoth'i sedangkan dalalah keumuman dalam hadis sifatnya dzonni, sehingga disinilah yang menjadikan hanafiyyah mendahulukan keumuman Al-Qur'an dari pada hadis
Imam Jashos alHanafi rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam kitabnya, Ahkamul Qur’an:
وَقَدْ دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ مِنْ وُجُوهٍ عَلَى جَوَازِ النِّكَاحِ إذَا عَقَدَتْ عَلَى نَفْسِهَا بِغَيْرِ وَلِيِّ وَلَا إذْنِ وَلِيِّهَا أَحَدُهَا إضَافَةُ الْعَقْدِ إلَيْهَا مِنْ غَيْرِ شَرْطِ إذْنِ الْوَلِيِّ وَالثَّانِي نَهْيُهُ عَنْ الْعَضْلِ إذَا تَرَاضَى الزَّوْجَانِ
Dan ayat ini bermakna kepada sejumlah segi atas kebolehan nikah yang terjadi kepada wanita tanpa adanya wali dan tanpa izin dari walinya. Yang pertama adalah penyerahan otoritas akad kepadanya tanpa syarat harus izin kepada walinya, dan yang kedua larangan terhadap para wali untuk mencegah putrinya bila kedua calon mempelai sama-sama saling ridha
Lalu apa jawaban Hanafiyyah terhadap hujjahnya Jumhur?
Menurut Hanafiyyah, secara garis besar semua dalil yang berkaitan dengan pelarangan nikah tanpa wali, objek redaksinya dikhususkan kepada wanita yang belum baligh, tidak merdeka, dan belum mumayyiz
Dengan demikian menurut Hanafiyyah tidak semua wanita boleh menikah tanpa izin dari walinya, mereka tetap membatasi siapa saja yang boleh menikah tanpa izin dari walinya, diantaranya; wanita yang udah baligh serta calon suaminya harus sekufu, baik agama, nasab, status sosial dll. Jika tidak sekufu maka tidak boleh bagi wanita menikah tanpa walinya
Para pembelajar fiqih yang metode belajarnya tanpa melalui tariqah tamadzhub akan sulit memahami metode istimbat masing-masing madzhab. Padahal madzhab-madzhab yang bertahan hingga sekarang mempunyai metode istimbat yang sudah mateng sehingga semua dalil baik Al-Qur'an dan As-Sunnah akan diolah melalui metode tersebut hingga menghasilkan sebuah hukum fiqih
Allahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri