Hukum dan Macam Talak dalam Fikih Pernikahan Islam

Hukum dan Macam Talak dalam Fikih Pernikahan Islam

INI 𝗧𝗔𝗟𝗔𝗞 YA, 𝗞𝗔𝗞.. 

𝘽𝙞-𝙨𝙢𝙞-𝙇𝙡𝙖̄𝙝

𝗔. 𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗮𝗹𝗮𝗸

Talak (atau lazim juga disebut perceraian) adalah putusnya suatu ikatan pernikahan.


Yang berhak menjatuhkan talak hanyalah suami, atau hakim/𝘮𝘶𝘩𝘢𝘬𝘬𝘢𝘮 (dan kasus tertentu semisal 𝘧𝘢𝘴𝘬𝘩) dan 𝘩𝘢𝘬𝘢𝘮 (utusan pihak suami dalam kasus 𝘴𝘺𝘪𝘲𝘢̄𝘲)


𝗕. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗮𝗹𝗮𝗸


Pada dasarnya hukum talak adalah 𝘮𝘢𝘬𝘳𝘶̄𝘩. Tapi ia bisa juga menjadi:


• 𝘞𝘢̄𝘫𝘪𝘣, yaitu jika misalnya suami bersumpah 𝘪̄𝘭𝘢̄; atau


• 𝘚𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩, yaitu jika misalnya si isteri adalah wanita yang berakhlak buruk; atau


• 𝘏𝘢𝘳𝘢̄𝘮, yaitu talak yang dijatuhkan pada isteri yang sedang haid; atau pas di akhir suci; atau suci namun sempat terjadi jimak pada masa suci tersebut (walaupun talaknya tetap sah/jatuh); atau


• 𝘔𝘶𝘣𝘢̄𝘩, yaitu jika suami sama sekali tak tertarik pada istrinya dan tak bersedia menafkahinya tanpa 𝘪𝘴𝘵𝘪𝘮𝘵𝘢̄.


𝗖. 𝙎𝙞̄𝙜𝙝𝙖𝙩 𝗧𝗮𝗹𝗮𝗸


Dari segi materinya, 𝘴𝘪̄𝘨𝘩𝘢𝘵 (pernyataan) talak dapat dibagi dua (2):


1. 𝘚𝘪̄𝘨𝘩𝘢𝘵 talak yang jelas (صريح), yaitu pernyataan suami yang jelas menunjukkan talak dengan menggunakan kata “talak/𝘧𝘪𝘳𝘢̄𝘲 (pisah)”, misalnya: “engkau kutalak/ku-𝘧𝘪𝘳𝘢̄𝘲”.


Konsekwensi dari pernyataan talak 𝘴𝘩𝘢𝘳𝘪̄𝘩 ini adalah talak sah/jatuh walaupun pernyataan talak tersebut tidak disertai niat untuk benar-benar mentalak.


2.  𝘚𝘪̄𝘨𝘩𝘢𝘵 talak yang bersifat kiasan (كناية), yaitu pernyataan suami yang (tidak jelas menunjukkan talak, hanya) bisa dinterpretasikan sebagai talak dan bisa juga tidak. Misalnya: “pulanglah engkau ke rumah orang tuamu”, “kamu boleh bersuami lagi”, dsb.; atau pernyataan talak, sekalipun 𝘴𝘩𝘢𝘳𝘪̄𝘩, yang disampaikan lewat tulisan.


Konsekwensi dari pernyataan talak 𝘬𝘪𝘯𝘢̄𝘺𝘢𝘩 ini adalah talak dapat sah/jatuh jika pernyataan tersebut disertai niat untuk benar-benar mentalak.


𝗗. 𝗕𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗹𝗮𝗸


Seorang suami memiliki hak tiga (3) kali talak terhadap isterinya, baik secara berurutan satu persatu (mis. mentalak 1 lebih dulu, lalu mentalak lagi, kemudian mentalak lagi untuk ketiga kalinya), atau secara sekaligus yakni langsung mentalak 3.


Jika seorang lelaki menikahi kembali bekas isterinya yang tidak tertalak 3 (walaupun si isteri sempat menikah lagi), maka ia tetap memiliki sisa hak talaknya. Misalnya Zaid mentalak Hindun dengan talak 2. Jika suatu saat (setelah bertahun-tahun, bahkan Hindun sudah sempat menikah lagi), Zaid menikahi Hindun kembali, maka hak talak Zaid atas Hindun tinggal 1.


𝗘. 𝗠𝗮𝗰𝗮𝗺 𝗧𝗮𝗹𝗮𝗸


1. Talak 𝘙𝘢𝘫’𝘪𝘺 (رجعي), yaitu talak yang dijatuhkan suami pada isterinya dengan memenuhi kriteria berikut:


• Bukan talak tiga (3)


• Si pasutri sudah pernah melakukan 𝘫𝘪𝘮𝘢̄’ (hubungan badan)


• Penjatuhan talaknya tidak disertai pengeluaran biaya dari pihak isteri atau pihak lain.


Talak ini disebut 𝘳𝘢𝘫’𝘪𝘺 karena selama masa iddah belum berakhir, si suami dapat me-𝘳𝘶𝘫𝘶̄’ (رجوع/رجعة/kembali) pada isterinya tanpa melalui proses akad nikah baru.


2. Talak 𝘉𝘢̄-𝘪𝘯 (بائن). Talak ini dibagi dua (2):


a) Talak 𝘣𝘢̄-𝘪𝘯 𝘬𝘶𝘣𝘳𝘢̄ (كبرى), yaitu talak yang dijatuhkan suami pada isterinya dengan memenuhi kriteria berikut:


• Si pasutri sudah pernah melakukan 𝘫𝘪𝘮𝘢̄’


• Talak yang dijatuhkan adalah talak tiga (3).


Konsekwensi talak 𝘣𝘢̄-𝘪𝘯 𝘬𝘶𝘣𝘳𝘢̄ adalah: si suami tidak dapat kembali pada isterinya dengan proses 𝘳𝘶𝘫𝘶̄’, tapi harus dengan akad nikah baru setelah memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:


• Mantan isterinya telah dinikahi lelaki lain secara sah;


• Mantan isteri tersebut telah di-𝘫𝘪𝘮𝘢̄’ oleh suami barunya (dengan 𝘫𝘪𝘮𝘢̄’ yang 'sempurna')

• Putusnya ikatan pernikahan si mantan isteri dengan suami barunya; dan

• Si mantan isteri selesai menjalani 𝘪𝘥𝘥𝘢𝘩 dari putusnya pernikahan tersebut.

b) Talak 𝘣𝘢̄-𝘪𝘯 𝘴𝘶𝘨𝘩𝘳𝘢̄ (صغرى), yaitu talak yang dijatuhkan suami pada isterinya dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:

• Si pasutri belum pernah melakukan 𝘫𝘪𝘮𝘢̄’; atau

• Si pasutri sudah pernah melakukan 𝘫𝘪𝘮𝘢̄’, tapi penjatuhan talaknya disertai adanya pengeluaran biaya dari pihak isteri atau pihak lain.

Konsekwensi talak 𝘣𝘢̄-𝘪𝘯 𝘴𝘶𝘨𝘩𝘳𝘢̄ adalah si suami tidak dapat kembali pada isterinya dengan proses rujuk, tapi harus dengan akad nikah baru (walaupun masa 𝘪𝘥𝘥𝘢𝘩 belum berakhir)

𝙒𝙖-𝙇𝙡𝙖̄𝙝𝙪 𝘼’𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙞-𝙨𝙝 𝙎𝙝𝙖𝙬𝙖̄𝙗

©1447/08/09/Rabu

_____________________

*) Disunting dari tulisan lama yang menjadi salah satu materi ajar di Smas Al Muqri Prenduan. Kebanyakan bersumber dari 𝘍𝘢𝘵𝘩 𝘢𝘭-𝘘𝘢𝘳𝘪̄𝘣 𝘣𝘪 𝘏𝘢̄𝘮𝘪𝘴𝘺 𝘏𝘢̄𝘴𝘺𝘪𝘢𝘩 𝘢𝘭-𝘉𝘢̄𝘫𝘶̄𝘳𝘪̄𝘺 dan 𝘍𝘢𝘵𝘩 𝘢𝘭-𝘔𝘶𝘪̄𝘯 𝘣𝘪 𝘏𝘢̄𝘮𝘪𝘴𝘺 𝘐𝘢̄𝘯𝘢𝘩 𝘢𝘵𝘩-𝘛𝘩𝘢̄𝘭𝘪𝘣𝘪̄𝘯 plus beberapa referensi kitab-kitab fikih standar 𝘚𝘺𝘢̄𝘧𝘪𝘪𝘺𝘺𝘢𝘩.

Sumber FB Ustadz : Zainur Rahman van Hamme

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum dan Macam Talak dalam Fikih Pernikahan Islam". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit