Apa Itu Wahabi? Sejarah dan Kritik Ahlussunnah

Apa Itu Wahabi? Sejarah, Ajaran, Kontroversinya dan Kritik Tegas Ahlussunnah

Pertanyaan tentang apa itu Wahabi bukan sekadar pertanyaan terminologi, tetapi menyentuh ranah sejarah, teologi, metodologi istinbath hukum, hingga dinamika sosial umat Islam modern. Dalam berbagai artikel yang dimuat di situs Kajian Ulama Ahlussunnah, pembahasan tentang Wahabi tidak dilepaskan dari perspektif manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah yang berpijak pada tradisi Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam akidah, serta empat mazhab dalam fikih.

Artikel ini menyajikan pembahasan panjang dan sistematis, dengan pendekatan kritik tegas Ahlussunnah terhadap ajaran dan metodologi Wahabi sebagaimana banyak diulas dalam berbagai tulisan di situs tersebut. Fokusnya bukan sekadar sejarah, tetapi juga perbedaan prinsipil dalam memahami tauhid, sifat Allah, tawassul, takfir, dan sikap terhadap tradisi mazhab.

Definisi Wahabi dalam Perspektif Sejarah

Istilah Wahabi secara bahasa adalah nisbat kepada nama Abdul Wahhab. Dalam konteks sejarah Islam, istilah ini merujuk kepada pengikut dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab yang muncul di Najd pada abad ke-18. Gerakan ini dikenal sebagai gerakan pemurnian tauhid yang mengkampanyekan pemberantasan praktik yang dianggap sebagai bid’ah dan syirik.

Dalam sejumlah artikel di Kajian Ulama Ahlussunnah, dijelaskan bahwa istilah Wahabi bukan sekadar label polemis, melainkan nisbat ilmiah sebagaimana penisbatan Syafi’iyah kepada Imam Syafi’i atau Hanabilah kepada Imam Ahmad. Dengan demikian, penggunaan istilah Wahabi dalam kajian ilmiah tidak otomatis bermakna celaan, melainkan penamaan berdasarkan tokoh sentralnya.

Namun, kritik tegas muncul ketika gerakan tersebut dinilai menyelisihi manhaj mayoritas ulama Ahlussunnah dalam sejumlah pokok akidah dan fikih.

Latar Belakang Munculnya Gerakan Wahabi

Gerakan Wahabi lahir di wilayah Najd dalam kondisi sosial-keagamaan yang dinilai oleh pendirinya sebagai penuh praktik syirik dan bid’ah. Dakwahnya berfokus pada pemurnian tauhid uluhiyah dan penolakan terhadap segala bentuk perantara dalam ibadah yang dianggap melampaui batas.

Aliansi antara Muhammad bin Abdul Wahhab dan penguasa lokal pada masa itu menjadi faktor penting dalam penyebaran gerakan ini. Dukungan politik memperkuat posisi dakwah tersebut dan memungkinkan ekspansi wilayah yang cukup luas. Dalam sejarahnya, ekspansi ini tidak selalu berlangsung damai, melainkan diwarnai konflik dengan komunitas Muslim lain yang memiliki praktik keagamaan berbeda.

Situs Kajian Ulama Ahlussunnah dalam beberapa artikelnya juga menyinggung hadis tentang munculnya fitnah dari arah timur sebagai bahan refleksi sejarah. Walaupun penafsiran hadis tersebut memerlukan kehati-hatian, diskursus ini menunjukkan bahwa kemunculan gerakan di Najd menjadi perhatian dalam kajian Ahlussunnah.

Konsep Tri Tauhid dan Kritik Ahlussunnah

Salah satu ciri khas Wahabi adalah pembagian tauhid menjadi tiga kategori: rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat. Tauhid rububiyah berkaitan dengan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta dan pengatur alam. Tauhid uluhiyah berkaitan dengan pengkhususan ibadah hanya kepada Allah. Tauhid asma wa sifat berkaitan dengan penetapan nama dan sifat Allah sebagaimana dalam nash.

Dalam perspektif Ahlussunnah, pembagian ini secara substansi tidak sepenuhnya salah karena memang mencerminkan aspek-aspek tauhid. Namun kritik muncul ketika pembagian tersebut dijadikan alat untuk memvonis praktik keagamaan tertentu sebagai syirik besar.

Dalam berbagai tulisan di situs Kajian Ulama Ahlussunnah, dijelaskan bahwa ulama klasik tidak menjadikan pembagian tersebut sebagai kerangka baku yang melahirkan konsekuensi takfir terhadap kaum Muslimin yang melakukan tawassul atau tabarruk. Tauhid dalam literatur klasik lebih banyak dibahas dalam konteks tanzih, yakni mensucikan Allah dari penyerupaan dengan makhluk, serta menegaskan keesaan-Nya dalam ibadah tanpa menyederhanakan realitas khilafiyah.

Masalah Sifat Allah: Tafwidh dan Takwil

Perbedaan paling mendasar antara Wahabi dan Ahlussunnah terletak pada metode memahami ayat dan hadis mutasyabihat tentang sifat Allah. Dalam tradisi Asy’ariyah dan Maturidiyah, terdapat dua metode utama: tafwidh dan takwil. Tafwidh berarti menyerahkan makna hakiki kepada Allah sambil tetap meyakini kesucian-Nya dari penyerupaan. Takwil berarti memberikan penafsiran yang layak sesuai dengan prinsip tanzih.

Dalam beberapa artikel di situs Kajian Ulama Ahlussunnah, dikemukakan penjelasan bahwa metode tafwidh adalah manhaj banyak ulama salaf. Ini membantah klaim sebagian kalangan Wahabi yang menuduh takwil sebagai bid’ah atau penyimpangan dari generasi awal.

Kritik tegas Ahlussunnah muncul ketika sebagian tokoh yang dikaitkan dengan Wahabi menolak takwil secara mutlak dan menekankan pemahaman zahir tanpa takwil, meskipun tetap menyatakan tanpa menyerupakan. Bagi Ahlussunnah, pendekatan tersebut berisiko membuka pintu tajsim jika tidak disertai prinsip tanzih yang kuat.

Wahabi dan Mazhab Hanbali: Tidak Sepenuhnya Identik

Secara historis, mazhab Hanbali telah berdiri sejak masa Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), jauh sebelum munculnya gerakan yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab pada abad ke-12 Hijriah. Karena itu, secara metodologis dan historis, tidak tepat menyamakan keduanya secara mutlak.

Memang benar bahwa gerakan Wahabi sering mengklaim kedekatan dengan mazhab Hanbali, terutama dalam pendekatan terhadap nash dan penolakan terhadap takwil dalam pembahasan sifat Allah. Namun dalam literatur klasik, tidak semua ulama Hanbali memiliki pendekatan yang identik dengan formulasi teologi dan sikap sosial-politik yang berkembang dalam gerakan tersebut.

Beberapa kritik yang muncul dalam diskursus keilmuan Islam menyasar pada aspek-aspek berikut:

  • Kemudahan dalam menjatuhkan vonis syirik atau bid’ah terhadap praktik yang masih diperselisihkan di kalangan ulama.
  • Sikap keras terhadap praktik ziarah dan penghormatan situs sejarah Islam, yang dalam praktik historisnya pernah berujung pada penghancuran sejumlah bangunan yang dianggap berpotensi mengarah pada pengkultusan.
  • Penolakan takwil secara total dalam memahami ayat dan hadis tentang sifat Allah, padahal dalam tradisi Ahlussunnah terdapat spektrum pendekatan, mulai dari tafwidh hingga takwil yang terjaga dari penyerupaan (tasybih).

Dalam sejarah mazhab Hanbali sendiri terdapat variasi pendekatan. Sebagian ulama Hanbali klasik dikenal lebih berhati-hati dalam isu takfir dan lebih moderat dalam menyikapi khilafiyah. Hal ini menunjukkan bahwa mazhab Hanbali sebagai disiplin fikih tidak dapat direduksi menjadi identik dengan satu gerakan teologis tertentu.

Dengan demikian, meskipun terdapat irisan historis dan metodologis antara Wahabi dan sebagian tradisi Hanbali, keduanya tidak sepenuhnya sama. Penyamaan total antara keduanya berpotensi menyederhanakan kompleksitas sejarah dan dinamika keilmuan Islam yang berkembang selama berabad-abad.

Wahabi dan Tradisi Keagamaan Umat

Dalam praktik keagamaan sehari-hari, perbedaan metodologis antara pendekatan Wahabi dan mayoritas ulama mazhab sering tampak pada sejumlah tradisi yang telah lama hidup di tengah umat Islam. Perdebatan ini bukan semata persoalan budaya, tetapi berkaitan dengan cara memahami dalil, konsep bid’ah, serta batasan syirik.

Beberapa isu yang kerap diperdebatkan antara pendekatan Wahabi dan mayoritas ulama mazhab antara lain:

  1. Maulid Nabi
  2. Tahlilan
  3. Tawassul
  4. Tabarruk
  5. Ziarah kubur
  6. Qunut Subuh
  7. Doa berjamaah setelah shalat

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang bahwa praktik-praktik tersebut berada dalam wilayah khilafiyah, yakni persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, praktik tersebut tidak otomatis dinilai sebagai syirik selama tidak mengandung keyakinan yang menyekutukan Allah atau melanggar prinsip akidah yang jelas.

Dalam pendekatan Wahabi klasik, sebagian praktik tersebut dikategorikan sebagai bid’ah tercela, terutama jika dianggap tidak memiliki dasar langsung dari praktik generasi awal Islam. Dalam kondisi tertentu, apabila suatu praktik disertai keyakinan yang dianggap melampaui batas, sebagian kalangan bahkan mengategorikannya sebagai bentuk kesyirikan.

Di sinilah perbedaan metodologis menjadi sangat terasa. Perbedaan tidak semata pada objek praktiknya, tetapi pada cara menilai dalil, memahami sejarah perkembangan tradisi Islam, serta menentukan batas antara bid’ah, sunnah, dan syirik. Karena itu, perdebatan yang muncul sering kali berakar pada metodologi istinbath, bukan sekadar pada praktik lahiriah semata.

Kritik Ulama Empat Mazhab

Situs Kajian Ulama Ahlussunnah memuat artikel yang mengulas bagaimana sejumlah ulama dari empat mazhab memberikan kritik terhadap gerakan Wahabi. Di antaranya disebutkan pandangan ulama Hanafi yang mengaitkan sikap mudah mengkafirkan dengan karakteristik Khawarij, serta kritik dari ulama Maliki dan Syafi’i terhadap metode penafsiran yang dianggap terlalu literal.

Kritik ini tidak berdiri di atas sentimen, melainkan pada prinsip menjaga keutuhan umat dan menghindari pengkafiran sesama Muslim tanpa dasar yang kuat. Dalam tradisi Ahlussunnah, takfir adalah perkara yang sangat berat dan tidak boleh dilakukan kecuali dengan terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang.

Penegasan ini menunjukkan bahwa perbedaan antara Wahabi dan Ahlussunnah bukan sekadar masalah furu’iyah, melainkan menyentuh prinsip kehati-hatian dalam akidah dan vonis terhadap orang lain.

Tawassul dan Tabarruk

Isu tawassul menjadi salah satu titik panas dalam perdebatan. Dalam tradisi Ahlussunnah, tawassul dengan Nabi dan orang saleh dibahas secara detail dalam literatur fikih dan hadis. Banyak ulama membolehkan tawassul dengan pemahaman bahwa doa tetap ditujukan kepada Allah, sementara Nabi atau wali menjadi wasilah karena kemuliaannya.

Sebaliknya, dalam pendekatan Wahabi klasik, tawassul kepada Nabi setelah wafat sering dianggap sebagai bentuk syirik atau minimal bid’ah tercela. Di sinilah kritik Ahlussunnah menjadi tegas. Dalam beberapa artikel di situs Kajian Ulama Ahlussunnah, dijelaskan bahwa praktik tawassul memiliki landasan riwayat dan praktik ulama terdahulu, termasuk riwayat yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad dan Imam Syafi’i.

Perbedaan ini memperlihatkan bahwa persoalan tawassul bukanlah isu sederhana, melainkan menyangkut cara memahami dalil dan sejarah praktik umat.

Masalah Takfir dan Ekstremitas

Salah satu kritik paling keras terhadap Wahabi adalah kecenderungan sebagian pengikut awalnya untuk melakukan takfir terhadap kaum Muslimin yang dianggap melakukan syirik. Dalam sejarah, terdapat konflik yang diwarnai vonis kafir dan pembolehan darah terhadap kelompok lain.

Ahlussunnah memandang bahwa sikap seperti ini berbahaya karena merusak persatuan umat dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam akidah. Dalam banyak tulisan di situs Kajian Ulama Ahlussunnah, ditegaskan bahwa takfir memiliki syarat ketat dan tidak boleh dilakukan hanya karena perbedaan ijtihad atau praktik khilafiyah.

Kritik ini bukan sekadar nostalgia sejarah, tetapi relevan dalam konteks kontemporer ketika sebagian kelompok mudah melabeli sesama Muslim sebagai ahli bid’ah bahkan sesat tanpa mempertimbangkan perbedaan mazhab yang sah.

Wahabi dan Sikap terhadap Mazhab

Mayoritas umat Islam sepanjang sejarah mengikuti salah satu dari empat mazhab fikih sebagai bentuk menjaga kesinambungan metodologi istinbath hukum. Dalam pandangan Ahlussunnah, bermazhab bukan fanatisme buta, melainkan bentuk disiplin ilmiah.

Sebagian kalangan Wahabi mengkritik keterikatan pada mazhab dan mendorong langsung kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Kritik Ahlussunnah terhadap pendekatan ini adalah bahwa istinbath hukum memerlukan perangkat ilmu yang kompleks, tidak cukup hanya dengan membaca terjemahan atau memahami teks secara literal.

Dengan demikian, perbedaan ini menunjukkan perbedaan mendasar dalam memandang otoritas ulama dan tradisi keilmuan Islam.

Apakah Menyebut Wahabi Itu Menghina?

Pertanyaan yang sering muncul dalam diskursus modern adalah: apakah menyebut Wahabi termasuk bentuk penghinaan?

Dalam sejarah Islam, penamaan suatu kelompok atau madrasah berdasarkan tokoh adalah hal yang lazim dan diterima dalam tradisi keilmuan. Misalnya:

  1. Syafi’iyah, nisbat kepada Imam Syafi’i
  2. Hanabilah, nisbat kepada Imam Ahmad bin Hanbal
  3. Asy’ariyah, nisbat kepada Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari
  4. Maturidiyah, nisbat kepada Imam Abu Mansur al-Maturidi

Penisbatan ini bukan bentuk celaan, melainkan metode identifikasi ilmiah untuk membedakan manhaj dan pendekatan dalam memahami agama.

Dengan kaidah yang sama, istilah Wahabi secara bahasa adalah nisbat kepada Abdul Wahhab, yakni merujuk kepada gerakan yang mengikuti dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab. Dari sisi linguistik dan tradisi penamaan ilmiah, penggunaan istilah ini tidak otomatis bermakna penghinaan.

Namun dalam polemik modern, istilah Wahabi sering digunakan dalam konteks kritik tegas terhadap sejumlah pandangan teologis dan metodologisnya. Karena itu, bagi sebagian pihak, istilah ini terasa ofensif, terutama ketika digunakan dalam suasana perdebatan yang emosional.

Dalam kerangka kajian ilmiah, yang lebih penting bukanlah labelnya, melainkan substansi pemikiran dan metodologi yang dibahas. Kritik Ahlussunnah terhadap Wahabi dalam artikel ini tidak diarahkan pada identitas personal, melainkan pada konsep-konsep tertentu yang dinilai menyelisihi manhaj jumhur ulama.

Dengan demikian, penyebutan Wahabi dalam konteks akademik seharusnya dipahami sebagai nisbat ilmiah, bukan sebagai bentuk penghinaan. Adapun jika istilah tersebut digunakan untuk merendahkan atau menyerang secara personal, maka itu keluar dari adab diskursus ilmiah yang diajarkan dalam tradisi Ahlussunnah.

Wahabi dan Salafi: Klarifikasi Istilah

Banyak pengikut Wahabi modern lebih memilih disebut Salafi. Dalam perspektif Ahlussunnah, istilah salaf merujuk pada generasi awal umat Islam, bukan nama gerakan tertentu. Oleh karena itu, penggunaan istilah Salafi untuk merujuk pada satu aliran teologis tertentu dinilai problematis.

Kritik tegas muncul ketika klaim sebagai Salafi digunakan untuk memonopoli kebenaran dan menuduh pihak lain sebagai bukan pengikut salaf. Padahal ulama Asy’ariyah dan Maturidiyah juga mengklaim mengikuti manhaj salaf dalam prinsip tanzih dan kehati-hatian.

Dampak Sosial dan Keagamaan

Penyebaran pemikiran Wahabi ke berbagai negara membawa dampak sosial yang signifikan. Di satu sisi, ada semangat purifikasi dan penekanan pada tauhid. Namun di sisi lain, muncul polarisasi di tengah masyarakat Muslim, terutama ketika perbedaan khilafiyah diangkat menjadi isu akidah.

Situs Kajian Ulama Ahlussunnah berulang kali menekankan pentingnya adab dalam berkhilaf dan menjaga persatuan umat. Kritik terhadap Wahabi bukan untuk memecah belah, melainkan untuk mengingatkan agar metodologi Ahlussunnah yang moderat dan berakar kuat dalam tradisi tetap dijaga.

Mengapa Paham Ini Banyak Diminati?

Dalam kajian yang objektif, penting untuk memahami bahwa berkembangnya suatu gerakan keagamaan tidak terjadi tanpa sebab. Gerakan yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab juga memiliki sejumlah faktor sosiologis yang membuatnya menarik bagi sebagian kalangan Muslim, terutama pada era modern.

Beberapa faktor yang sering disebut antara lain:

  1. Narasi “Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah”

    Gerakan ini menawarkan slogan yang sederhana dan mudah dipahami: kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Narasi ini terasa kuat karena seolah-olah memotong kerumitan perdebatan mazhab dan membawa umat pada sumber asli ajaran Islam. Bagi sebagian orang, pendekatan ini dianggap lebih autentik dan lebih murni.

  2. Retorika Tegas dan Hitam-Putih

    Gaya dakwah yang lugas, tegas, dan jelas dalam membedakan antara tauhid dan syirik, sunnah dan bid’ah, memberikan kepastian psikologis. Dalam situasi sosial yang penuh ambiguitas, pendekatan yang hitam-putih sering kali terasa lebih meyakinkan dan memberi rasa aman dalam beragama.

  3. Kritik terhadap Tradisi yang Dianggap Tidak Berdalil

    Sebagian kalangan tertarik karena gerakan ini secara aktif mengkritik praktik-praktik yang dinilai tidak memiliki dasar dalil yang kuat. Semangat purifikasi ini dipandang sebagai upaya membersihkan agama dari unsur-unsur budaya yang dianggap menyimpang.

  4. Dukungan Institusi Pendidikan Timur Tengah

    Penyebaran pemikiran ini juga didukung oleh jaringan pendidikan formal di kawasan Timur Tengah yang memberikan beasiswa dan akses literatur kepada pelajar dari berbagai negara. Faktor institusional ini berkontribusi pada penyebaran ide secara sistematis dan terstruktur.

  5. Distribusi Literatur yang Luas

    Ketersediaan buku, terjemahan karya ulama yang sejalan dengan pemikiran tersebut, serta distribusi media dakwah yang masif—baik cetak maupun digital—mempercepat penyebaran gagasan ini ke berbagai lapisan masyarakat.

Namun demikian, dalam perspektif Ahlussunnah, kritik muncul ketika pendekatan tersebut dinilai terlalu menyederhanakan tradisi keilmuan Islam yang telah berkembang selama berabad-abad melalui mazhab, disiplin ilmu, dan metodologi istinbath yang kompleks.

Bagi ulama Ahlussunnah, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukan berarti menafikan warisan keilmuan para imam mujtahid, melainkan memahami keduanya melalui perangkat ilmu yang telah teruji sepanjang sejarah. Perbedaan inilah yang kemudian melahirkan diskursus panjang antara pendekatan purifikasi literal dan pendekatan tradisional berbasis mazhab.

Titik Temu dan Titik Pisah dengan Ahlussunnah

Dalam kajian yang objektif, perlu ditegaskan bahwa terdapat sejumlah titik temu antara gerakan Wahabi dan Ahlussunnah secara umum. Di antaranya adalah pengakuan terhadap Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam, penghormatan terhadap para sahabat Nabi, serta penolakan terhadap praktik kesyirikan. Dalam prinsip-prinsip dasar tersebut terdapat kesamaan yang tidak dapat diingkari.

Namun demikian, perbedaan muncul pada wilayah metodologis yang berdampak luas dalam praktik keagamaan. Perbedaan tersebut meliputi definisi dan batasan syirik, metode memahami ayat dan hadis tentang sifat Allah, sikap terhadap mazhab fiqih, pendekatan dalam menyikapi khilafiyah, serta klasifikasi terhadap bid’ah.

Perbedaan-perbedaan ini bukan sekadar variasi teknis, tetapi menyentuh metodologi istinbath dan cara memahami teks agama. Karena itu, dampaknya meluas dalam praktik ibadah, dakwah, serta hubungan antarumat Islam.

Penutup

Wahabi adalah gerakan dakwah yang muncul di Najd pada abad ke-18 dengan fokus pemurnian tauhid. Namun dalam perspektif Ahlussunnah, terdapat sejumlah perbedaan prinsipil dalam memahami sifat Allah, tawassul, takfir, dan sikap terhadap mazhab.

Kritik tegas Ahlussunnah terhadap Wahabi berlandaskan pada tradisi panjang ulama klasik yang menjaga keseimbangan antara tauhid dan tanzih, antara semangat purifikasi dan kehati-hatian dalam memvonis sesama Muslim. Dengan memahami perbedaan ini secara ilmiah, umat Islam diharapkan dapat bersikap lebih arif dan tidak mudah terjebak dalam polarisasi ekstrem.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa pertanyaan apa itu Wahabi tidak cukup dijawab dengan satu kalimat. Ia memerlukan telaah sejarah, kajian teologis, dan pemahaman mendalam terhadap tradisi ulama Ahlussunnah sebagaimana banyak dipaparkan dalam artikel-artikel di situs Kajian Ulama Ahlussunnah.

FAQ

Dalam literatur kontemporer, istilah Wahabi dan Salafi sering dipertukarkan. Namun secara historis, Wahabi merujuk pada gerakan abad ke-18 di Najd melalui dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab.

Istilah Salafi secara bahasa berarti mengikuti generasi Salaf (sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in).

Karena itu, secara historis keduanya tidak identik, meskipun dalam praktik modern sering terjadi tumpang tindih penggunaan istilah.

Secara pengakuan, gerakan Wahabi menyatakan diri sebagai bagian dari Ahlussunnah dan mengikuti manhaj Salaf.

Namun sebagian ulama Sunni memandang terdapat perbedaan metodologis signifikan dalam pendekatan tauhid dan isu-isu seperti tawassul serta ziarah kubur.

Karena itu, posisi Wahabi dalam spektrum Sunni menjadi diskusi teologis yang terus berlangsung.

Dalam kajian aqidah klasik, Ahlussunnah wal Jama’ah secara teologis diwakili oleh dua madrasah besar: Asy’ari dan Maturidi.

Mayoritas umat Islam Sunni selama berabad-abad mengikuti salah satu dari dua pendekatan ini dalam menjelaskan aqidah.

Konsep pembagian tauhid menjadi Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma wa Sifat bukan format yang dikenal dalam kitab-kitab aqidah klasik.

Sebagian ulama Ahlussunnah mengkritik bahwa dalam praktiknya pembagian tersebut kadang dijadikan dasar untuk menilai amalan tertentu sebagai syirik, padahal masih berada dalam wilayah khilafiyah fiqh.

Tidak semua individu yang disebut Wahabi memiliki sikap yang sama.

Namun isu takfir menjadi salah satu kontroversi utama dalam sejarah awal gerakan ini, khususnya dalam konteks konflik teologis dan sosial.

Secara historis, gerakan ini lahir dalam lingkungan mazhab Hanbali dan memiliki kedekatan dengannya.

Namun dalam praktik modern, banyak pengikutnya menekankan kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Hadits tanpa keterikatan formal kepada satu mazhab tertentu.

Ahlussunnah membedakan antara ikhtilaf yang mu’tabar (diakui) dan penyimpangan yang nyata.

Perbedaan dalam fiqh dipandang sebagai bagian dari khazanah ilmiah selama tetap dalam koridor dalil dan metodologi yang sah.

Mengikuti mazhab dipandang sebagai bentuk disiplin ilmiah dalam memahami hukum Islam.

Mazhab adalah sistem metodologi istinbath hukum yang telah teruji selama berabad-abad.

Tidak. Kritik biasanya diarahkan pada metodologi dan implikasi teologis tertentu, bukan pada prinsip mentauhidkan Allah.

Kesimpulan

Gerakan Wahabi muncul dalam konteks sejarah tertentu di Najd pada abad ke-18. Ia membawa semangat pemurnian agama dan kritik terhadap praktik-praktik yang dianggap menyimpang. Namun dalam perjalanannya, sejumlah konsep teologis dan metodologisnya menuai kritik dari mayoritas ulama Ahlussunnah.

Ahlussunnah wal Jama’ah, yang secara teologis direpresentasikan oleh madrasah Asy’ari dan Maturidi serta secara fiqh oleh empat mazhab besar, telah menjadi arus utama Islam Sunni selama lebih dari seribu tahun.

Kritik Ahlussunnah terhadap Wahabi berfokus pada beberapa hal utama:

  • Pembagian tauhid yang tidak dikenal dalam kitab aqidah klasik
  • Pendekatan literal terhadap sifat-sifat Allah yang berpotensi menyeret pada tajsim
  • Sikap keras dalam vonis syirik terhadap amalan khilafiyah
  • Minimnya penghormatan terhadap tradisi mazhab dalam sebagian praktik

Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut metodologi memahami Al-Qur’an dan Sunnah.

Karena itu, memahami perbedaan ini penting agar umat Islam tidak terjebak pada penyederhanaan narasi “kembali ke Qur’an dan Sunnah” tanpa memahami bagaimana para ulama besar sepanjang sejarah menafsirkan keduanya.

Pada akhirnya, tujuan kajian ini bukan memicu konflik, melainkan menjaga kemurnian manhaj Ahlussunnah berdasarkan warisan ulama mu’tabar yang telah teruji zaman.

Wallahu a’lam.

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Apa Itu Wahabi? Sejarah dan Kritik Ahlussunnah". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Islam Terbaru

    Cari Kajian Islam