
Apakah Tahlil Ada Dalilnya? Kajian Ilmiah Perspektif Ahlussunnah
Pertanyaan tentang tahlil sering muncul dalam diskusi keagamaan kontemporer, terutama di tengah masyarakat Muslim Indonesia yang memiliki tradisi tahlilan pada acara kematian. Beberapa pihak mempertanyakan: apakah tahlil memiliki dasar dalil syar’i, atau justru merupakan budaya sosial tanpa rujukan syariat? Untuk menjawabnya secara ilmiah, dibutuhkan pendekatan yang menelaah teks, metodologi ulama Ahlussunnah, serta praktik sosial yang telah berlangsung sepanjang sejarah.
Apa yang Dimaksud dengan Tahlil?
Secara bahasa, tahlil berarti menyebut kalimat “La ilaha illallah” (Tiada Ilah selain Allah), inti dari tauhid Islam. Di Nusantara, istilah ini juga merujuk pada rangkaian dzikir, doa, dan pembacaan Al-Qur’an yang dilakukan secara berjamaah, khususnya dalam acara untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Tradisi ini berkembang di pesantren dan komunitas Muslim sebagai sarana mengingat kematian dan memperkuat ukhuwah.
Aspek Historis dan Tradisi
Sejarah tahlil di Indonesia menunjukkan bahwa praktik ini bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari pendidikan spiritual yang diajarkan oleh para ulama pesantren. Santri diajarkan membaca dzikir, doa, dan surah tertentu untuk mayit, yang bertujuan memperkuat ikatan sosial dan spiritual. Bentuk ritual dapat bervariasi sesuai daerah, tetapi esensinya tetap memuji Allah dan mendoakan kebaikan bagi almarhum. Contoh praktik tahlil di pesantren mencakup pembacaan Yasin, tahlil, dan shalawat secara berjamaah pada malam pertama setelah kematian dan setiap tujuh hari berikutnya.
Apakah Tahlil Ada Dalilnya dalam Syariat?
- Dzikir tauhid seperti bacaan “La ilaha illallah” termasuk ibadah dzikir yang dianjurkan, berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan prinsip Al-Qur’an tentang dzikrullah.
- Bacaan Al-Qur’an dan doa untuk orang yang telah meninggal dibolehkan selama tidak bertentangan dengan dalil.
- Tradisi berkumpul dan membaca dzikir bersama tidak dilarang secara tegas, sehingga bentuk dan konteksnya dianalisis melalui kaidah syariat dan metodologi ulama Ahlussunnah.
Dua Pendekatan dalam Penilaian
Dalam kajian Ahlussunnah, sebagian pihak menilai tahlil sebagai bid’ah karena bentuk ritualnya tidak ditemukan secara literal di zaman Nabi dan sahabat. Namun ulama menekankan bahwa unsur dzikir, doa, dan pembacaan Al-Qur’an memiliki dasar syariat, serta memperkuat ukhuwah selama praktiknya tidak menyimpang dari prinsip syariat.
Bid’ah Hasanah vs Bid’ah Sayyi’ah
Menurut literatur Ahlussunnah, bid’ah dibagi menjadi dua kategori:
- Bid’ah Hasanah: inovasi yang mengandung kebaikan dan selaras dengan prinsip syariat, misalnya tahlil sebagai dzikir kolektif.
- Bid’ah Sayyi’ah: inovasi yang bertentangan dengan dalil dan prinsip agama.
Dengan pembagian ini, tahlil termasuk kategori bid’ah hasanah karena tidak mengubah pokok ibadah, hanya menyusun amalan dzikir dan doa agar lebih terstruktur.
Dalil Umum dan Dasar Metodologis Ulama
- Ayat Al-Qur’an yang menganjurkan dzikir kepada Allah.
- Hadits Nabi ﷺ yang menganjurkan mendoakan saudaranya yang telah meninggal.
- Ijma’ ulama dan pengakuan praktik sunnah yang konsisten dilakukan untuk memperkuat ukhuwah dan amal sosial.
- Qiyas atau analogi, untuk menilai kesesuaian praktik baru dengan prinsip syariat.
Perbedaan Antara Ritual dan Esensi
Penting membedakan bentuk ritual dan esensi ibadah. Esensi tahlil — yaitu memuji Allah, membaca tauhid, dan mendoakan mayit — memiliki dasar syariat. Bentuk ritual merupakan sarana sosial dan boleh bervariasi. Analisis dilakukan dengan menanyakan:
- Apakah bentuk ritual mengandung unsur bid’ah sayyi’ah yang bertentangan dengan syariat?
- Apakah hanya budaya komunitas yang tidak dilarang selama tidak melanggar prinsip syariat?
Aspek Sosial dan Psikologis
Selain aspek syariat, tahlil juga berfungsi mempererat tali persaudaraan, memberi ketenangan bagi keluarga yang berduka, dan membangun kesadaran spiritual. Praktik berjamaah membantu komunitas belajar disiplin dzikir dan doa, serta menumbuhkan empati dan solidaritas sosial.
Kesimpulan
Pertanyaan “Apakah tahlil ada dalilnya?” tidak dapat disimpulkan hanya dari ketiadaan ritual spesifik di zaman Nabi. Pendekatan Ahlussunnah menekankan bahwa unsur dzikir dan doa bagi mayit memiliki dasar syariat, sedangkan bentuk ritualnya merupakan ijtihad masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan prinsip keilmuan ulama, praktik tahlil dinilai sebagai amalan ekspresif, bukan ibadah wajib.
FAQ Seputar Tahlil
Tahlil bukan ibadah wajib seperti shalat atau zakat, tetapi tradisi sosial yang dijalankan untuk doa dan dzikir bersama.
Sebagian ulama menilai ritual tertentu sebagai bid’ah jika bertentangan dalil; namun secara keseluruhan tahlil termasuk bid’ah hasanah karena tetap sesuai prinsip syariat.
Tidak ada larangan tegas dalam Al‑Qur’an dan Sunnah mengenai majelis dzikir kolektif seperti tahlilan.
Dzikir berjamaah dianjurkan selama tidak berlebihan atau menyertakan hal yang bertentangan dengan syariat.
Tidak mengandung unsur syirik, tidak bertentangan dengan adab, berisi dzikir, doa, dan nasihat yang memperkuat iman.
Sumber referensi: