
Benarkah Maulid Bid’ah? Kajian Ilmiah Perspektif Ahlussunnah
Pertanyaan tentang maulid Nabi termasuk salah satu isu yang paling sering diperdebatkan dalam diskusi keislaman kontemporer. Sebagian kalangan menilai peringatan maulid sebagai bid’ah yang tidak memiliki dasar, sementara mayoritas ulama Ahlussunnah memandangnya sebagai amalan yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan syariat dan tidak mengandung pelanggaran.
Dalam berbagai kajian ulama, pendekatan yang digunakan bukanlah pendekatan emosional atau sekadar mengikuti tren politik, melainkan pendekatan ilmiah yang bertumpu pada dalil, metodologi ushul fiqh, praktik ulama sepanjang sejarah, serta kaidah umum syariat. Dengan pendekatan inilah persoalan maulid perlu dianalisis.
Apa yang Dimaksud dengan Maulid?
Secara bahasa, maulid berarti kelahiran. Dalam praktik umat Islam, maulid Nabi merujuk pada kegiatan mengingat dan mengekspresikan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah ﷺ. Bentuknya dapat berupa pembacaan sirah, lantunan shalawat, ceramah tentang akhlak Nabi, doa bersama, hingga sedekah kepada fakir miskin.
Penting untuk membedakan antara substansi dan bentuk. Substansi maulid adalah pengagungan kepada Nabi, memperbanyak shalawat, serta memperdalam cinta dan keteladanan terhadap beliau. Adapun bentuk pelaksanaannya merupakan sarana yang bisa berbeda-beda sesuai budaya dan konteks masyarakat, selama tidak melanggar prinsip syariat.
Memahami Konsep Bid’ah Secara Proporsional
Istilah bid’ah sering dipahami secara sederhana sebagai segala sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi. Namun dalam kajian ushul fiqh dan disiplin ilmu syariat, definisi bid’ah tidak sesempit itu. Para ulama menjelaskan bahwa bid’ah adalah perkara baru dalam agama yang tidak memiliki landasan dalam dalil dan bertentangan dengan prinsip syariat.
Dalam literatur klasik Ahlussunnah, dikenal pembagian bid’ah ke dalam beberapa kategori, di antaranya bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Pembagian ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara baru otomatis tercela. Sesuatu dinilai tercela jika bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, atau kaidah umum agama.
Dengan pendekatan ini, para ulama yang membolehkan maulid menilai bahwa peringatan tersebut bukanlah ibadah mahdhah yang berdiri sendiri tanpa dasar, melainkan rangkaian amalan yang masing-masing memiliki dalil umum dalam syariat.
Dalil-Dalil yang Dijadikan Landasan
- Perintah untuk bershalawat kepada Nabi sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.
- Anjuran untuk bergembira atas rahmat Allah, yang oleh sebagian mufassir ditafsirkan mencakup diutusnya Nabi sebagai rahmat bagi semesta alam.
- Riwayat bahwa Nabi berpuasa pada hari Senin dan menyebutkan bahwa hari tersebut adalah hari kelahirannya.
Dari sisi metodologi, maulid dipahami sebagai pengamalan dalil-dalil umum tersebut dalam bentuk kegiatan terorganisir. Ia bukan penciptaan ibadah baru dengan tata cara khusus yang diyakini wajib, melainkan pengaturan waktu dan bentuk untuk memperbanyak amalan yang telah disyariatkan.
Mengapa Sebagian Ulama Melarang?
Pendapat yang melarang maulid umumnya berangkat dari prinsip bahwa ibadah harus memiliki contoh spesifik dari Nabi dan para sahabat. Karena peringatan maulid dalam bentuk perayaan tahunan tidak dilakukan pada masa awal Islam, maka ia dinilai sebagai inovasi yang tidak disyariatkan.
Perbedaan ini sejatinya merupakan perbedaan metodologi dalam memahami ruang lingkup bid’ah serta perbedaan antara ibadah mahdhah dan wasilah atau sarana. Dalam tradisi Ahlussunnah, perbedaan seperti ini termasuk wilayah ijtihadiyah yang tidak seharusnya melahirkan vonis keluar dari agama.
Apakah Maulid Termasuk Perkara Aqidah?
Maulid bukanlah persoalan pokok aqidah seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan qadha qadar. Ia berada dalam ranah ekspresi kecintaan dan syiar keagamaan. Karena itu, perbedaan pendapat dalam masalah maulid tidak termasuk perbedaan dalam rukun iman atau prinsip dasar keyakinan.
Dalam pendekatan ilmiah yang konsisten, penting membedakan antara penyimpangan aqidah dan perbedaan fiqh. Tidak setiap praktik yang diperselisihkan dapat langsung dikategorikan sebagai kesesatan.
Syarat dan Ketentuan Maulid yang Dibenarkan
- Tidak mengandung unsur syirik atau pengagungan yang melampaui batas.
- Tidak disertai kemungkaran seperti percampuran bebas yang melanggar adab, musik yang melalaikan, atau praktik yang bertentangan dengan syariat.
- Berisi shalawat, pembacaan sirah, doa, dan nasihat yang memperkuat iman.
- Menjaga adab, kesederhanaan, dan tidak berlebihan dalam pembiayaan.
Apabila terdapat praktik yang menyimpang dari prinsip tersebut, maka yang perlu dikoreksi adalah bentuk pelaksanaannya, bukan prinsip mengingat dan mensyukuri kelahiran Nabi itu sendiri.
Kesimpulan
Pertanyaan “Benarkah Maulid Bid’ah?” tidak dapat dijawab secara hitam putih tanpa memahami definisi bid’ah dan metodologi istinbath hukum. Dalam tradisi mayoritas ulama Ahlussunnah, maulid dipandang sebagai amalan yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan syariat dan tidak mengandung pelanggaran.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini berada dalam wilayah ijtihadiyah. Sikap ilmiah yang sejalan dengan tradisi ulama adalah menghormati perbedaan dan menghindari vonis berlebihan terhadap sesama Muslim dalam persoalan yang masih diperselisihkan.
FAQ Seputar Maulid Nabi
1. Apakah Maulid Nabi benar-benar bid’ah?
Penilaian terhadap maulid bergantung pada definisi bid’ah yang digunakan. Dalam kajian mayoritas ulama Ahlussunnah, maulid dipandang sebagai amalan yang dibolehkan selama tidak mengandung pelanggaran syariat.
2. Apakah maulid pernah dilakukan di zaman Nabi?
Peringatan maulid dalam bentuk perayaan tahunan tidak dilakukan pada masa Nabi dan para sahabat. Namun unsur yang ada di dalamnya seperti shalawat, membaca sirah, dan bersedekah memiliki dasar dalam ajaran Islam.
3. Apa dalil yang dijadikan landasan kebolehan maulid?
Landasan yang dikemukakan antara lain perintah bershalawat, anjuran bergembira atas rahmat Allah, serta riwayat puasa hari Senin karena hari kelahiran Nabi.
4. Mengapa ada ulama yang melarang maulid?
Karena mereka berpendapat bahwa ibadah harus memiliki contoh spesifik dari Nabi dan para sahabat, sehingga bentuk perayaan tahunan dinilai tidak disyariatkan.
5. Apakah maulid termasuk masalah aqidah?
Tidak. Maulid berada dalam ranah ekspresi kecintaan dan syiar, bukan dalam pokok aqidah.
6. Apa syarat maulid yang dibenarkan menurut ulama?
Tidak mengandung unsur syirik, tidak disertai kemungkaran, berisi shalawat dan nasihat, serta menjaga adab dan kesederhanaan.
7. Apakah orang yang tidak ikut maulid berdosa?
Dalam pandangan mayoritas ulama yang membolehkan, maulid bukan kewajiban. Ia boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan tanpa vonis dosa selama tetap saling menghormati.