Maulid Nabi Sunnah, Fitnah Datang dari Mulut Wahabi

Maulid Nabi Sunnah, Fitnah Datang dari Mulut Wahabi

Maulid Nabi Isinya Amalan Sunnah 

Mulut Wahabi isinya Amalan Fitnah

Catatan Redaksi:

Kritik dalam tulisan ini ditujukan pada argumen dan pandangan, bukan pada pribadi atau kelompok.

Sebagian pengkritik maulid dari kalangan Wahabi menggunakan argumen yang lemah dan menyesatkan. 

Perayaan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu amalan yang sejak lama dikenal dalam tradisi umat Islam di berbagai negeri. Perbedaan pendapat tentangnya memang ada, namun perbedaan tersebut berada dalam ranah ijtihad ulama, bukan perkara pokok akidah. Karena itu, memahami masalah maulid harus dengan pendekatan ilmu, sejarah, serta kaidah ushul fiqih yang dipakai para ulama salaf dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Secara prinsip, mencintai Nabi Muhammad ﷺ adalah kewajiban setiap Muslim. Rasulullah bersabda:

“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sampai aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa ekspresi cinta kepada Nabi dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk selama tidak melanggar syariat. Salah satunya adalah berkumpul untuk membaca sirah Nabi, bershalawat, bersedekah, dan mengingat kelahiran beliau sebagai bentuk syukur kepada Allah.

Dalil dasar yang sering dijadikan landasan adalah hadits tentang puasa hari Senin. Ketika Nabi ﷺ ditanya mengapa beliau berpuasa pada hari Senin, beliau menjawab:

“Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari diturunkannya wahyu kepadaku.”

(HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mengingat hari kelahiran Nabi dengan ibadah adalah sesuatu yang memiliki asal dalam syariat, karena Nabi sendiri mengkhususkan ibadah sebagai bentuk syukur atas kelahirannya.

Dalam kaidah fiqih, para ulama menetapkan bahwa perkara baru tidak otomatis menjadi sesat. Imam Syafi’i رحمه الله berkata:

“Perkara baru itu ada dua: yang menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, atsar, atau ijma’, maka itu bid’ah sesat. Adapun yang baru namun mengandung kebaikan dan tidak menyelisihi dalil, maka itu bid’ah yang terpuji.”

(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i)

Pandangan ini menjadi dasar pembagian bid’ah hasanah yang diterima oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.

Ulama madzhab Hanafi juga membahas maulid secara positif. Imam Ibn Abidin al-Hanafi menjelaskan bahwa berkumpul untuk membaca kisah kelahiran Nabi dan memberi makan orang termasuk amal baik selama diisi dengan hal yang mubah dan ketaatan.

Dalam madzhab Maliki, Imam al-Hafizh Ibn al-Hajj memang mengkritik sebagian praktik yang bercampur kemungkaran, namun beliau tidak mengingkari asal berkumpul untuk memuliakan Nabi. Ini menunjukkan yang ditolak adalah penyimpangan, bukan peringatannya.

Madzhab Syafi’i memiliki banyak ulama yang secara jelas membolehkan maulid. Imam Jalaluddin as-Suyuthi رحمه الله menulis risalah Husn al-Maqshid fi Amal al-Maulid, beliau menyatakan:

“Menurutku, asal peringatan maulid berupa berkumpul, membaca Al-Qur’an, menceritakan kelahiran Nabi, lalu memberi makan — itu termasuk bid’ah hasanah yang pelakunya diberi pahala.”

Demikian pula Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa dasar maulid dapat diqiyaskan kepada syukur Nabi Musa ketika selamat dari Fir’aun yang diperingati dengan puasa ‘Asyura.

Dalam madzhab Hanbali, yang sering disalahpahami sebagai paling keras, ternyata terdapat ulama yang membolehkan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa mengkhususkan waktu untuk amal shalih sebagai bentuk syukur memiliki dasar selama tidak diyakini sebagai kewajiban syariat baru.

Bahkan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah — yang sering dijadikan rujukan oleh kelompok yang menolak maulid — dalam Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim menyatakan bahwa sebagian orang yang mengagungkan maulid karena cinta kepada Nabi bisa mendapatkan pahala atas niat baiknya, meskipun beliau pribadi tidak menjadikannya amalan rutin. Ini menunjukkan masalahnya ijtihadi, bukan vonis sesat mutlak.

Secara ushul fiqih, para ulama menetapkan kaidah:

Al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah ma lam yarid dalilut tahrim.

“Hukum asal perkara muamalah dan kebiasaan adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”

Maulid pada hakikatnya adalah wasilah (sarana), bukan ibadah mahdhah yang berdiri sendiri. Isinya bisa menjadi ibadah jika diisi dzikir, shalawat, sedekah, dan pengajaran akhlak Nabi.

Sejarah juga menunjukkan bahwa umat Islam selama berabad-abad — dari ulama, muhaddits, fuqaha, hingga para wali — menghadiri majelis maulid tanpa menganggapnya penyimpangan akidah. Jika itu benar-benar kesesatan besar, tentu para imam besar sepanjang sejarah sudah mengingkarinya secara ijma’.

Karena itu, sikap ilmiah para ulama adalah membedakan antara praktik yang benar dan penyimpangan yang mungkin terjadi di dalamnya. Yang ditolak adalah kemungkaran, bukan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.

Perbedaan pendapat dalam masalah ini semestinya melahirkan adab, bukan saling menyesatkan atau memutus ukhuwah. Para imam empat madzhab sendiri berbeda dalam banyak cabang fiqih, namun tetap saling menghormati.

---

SILAHKAN BI-WAHABI DI JAWAB PERTANYAAN INI:

1. Jika semua hal yang tidak dilakukan Nabi otomatis bid’ah sesat, mengapa pengumpulan mushaf Al-Qur’an pada masa sahabat diterima?

2. Mengapa Nabi mengkhususkan puasa hari kelahirannya jika mengingat kelahiran tidak memiliki nilai ibadah?

3. Apakah seluruh ulama besar selama ratusan tahun dianggap keliru hanya karena membolehkan maulid?

4. Mengapa Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah jika semua bid’ah sama?

5. Apakah membaca sirah Nabi, bershalawat, dan bersedekah menjadi haram hanya karena dilakukan pada tanggal tertentu?

6. Jika niat cinta kepada Nabi dihargai dalam syariat, mengapa ekspresi syukur kolektif langsung divonis sesat?

7. Mana yang lebih dekat dengan akhlak Nabi: mengajak umat mencintai beliau atau mudah menyesatkan sesama Muslim?

Barakallahufiikum 

Silahkan ikuti Facebook saya Insya Allah bermanfaat dan berkah ✍️ Subur Diaul Haq 

Sumber FB Ustadz : Subur Diaul Haq

📘 Catatan Redaksi – Kajian Ulama

Masalah Maulid Nabi ﷺ adalah persoalan khilaf ijtihadi di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Sebagian ulama membolehkannya dan memandangnya sebagai amalan kebaikan selama diisi dengan ketaatan, sementara sebagian yang lain memilih untuk tidak melakukannya.

Perbedaan ini tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyesatkan atau memutus ukhuwah. Karena itu, berikut kami sajikan versi kajian ilmiah berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama empat madzhab.

(Silakan baca kajian di bawah ini.) 

Maulid Nabi ﷺ dalam Perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah

(Kajian Ushul Fiqih, Hadis, dan Pendapat Ulama Empat Madzhab)

Pendahuluan

Perayaan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu praktik yang dikenal luas di berbagai negeri kaum Muslimin. Sebagian umat merayakannya dengan majelis ilmu, pembacaan sirah, shalawat, dan sedekah. Sebagian yang lain memilih tidak melaksanakannya. Perbedaan ini telah lama ada dalam khazanah fiqih Islam dan termasuk dalam wilayah ikhtilaf ijtihadi, bukan perkara pokok akidah.

Tulisan ini tidak bertujuan memaksa pendapat, tetapi menjelaskan landasan ilmiah mengapa mayoritas ulama Ahlussunnah membolehkan bahkan memandang baik peringatan Maulid, selama isinya sesuai syariat.

1. Cinta kepada Rasulullah ﷺ adalah kewajiban syariat

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sampai aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat bahwa cinta kepada Nabi bukan sekadar pengakuan di lisan, tetapi diekspresikan melalui:

Mengikuti sunnah beliau

Membaca sirah dan akhlaknya

Memperbanyak shalawat

Menghidupkan ingatan tentang perjuangannya

Semua ini adalah ibadah yang disepakati.

2. Dalil dari sunnah tentang mengingat hari kelahiran Nabi

Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda ketika ditanya tentang puasa hari Senin:

“Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari diturunkannya wahyu kepadaku.”

Hadis ini menunjukkan satu kaidah penting:

Mengkhususkan waktu untuk beribadah sebagai bentuk syukur atas kelahiran Nabi adalah perbuatan yang memiliki dasar syariat.

Jika Nabi ﷺ sendiri mengaitkan ibadah dengan hari kelahirannya, maka mengingat kelahiran beliau melalui ibadah (shalawat, sedekah, majelis ilmu) tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah tercela.

3. Kaidah dasar dalam ushul fiqih

Para ulama Ahlussunnah menetapkan:

الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal perkara (adat dan sarana) adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”

Maulid bukanlah ibadah mahdhah baru seperti shalat baru atau puasa baru. Ia adalah wasilah (sarana) untuk:

Shalawat

Sedekah

Ilmu

Mengingat Rasulullah ﷺ

Maka hukumnya mengikuti isi yang ada di dalamnya.

4. Pendapat para ulama besar

● Madzhab Syafi’i

Imam as-Suyuthi dalam Husn al-Maqshid fi Amal al-Maulid berkata:

“Peringatan maulid berupa berkumpul, membaca Al-Qur’an, menyebut kisah kelahiran Nabi, dan memberi makan adalah bid’ah hasanah yang berpahala.”

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa maulid bisa diqiyaskan dengan puasa ‘Asyura sebagai bentuk syukur.

● Madzhab Hanafi

Imam Ibnu Abidin membolehkan peringatan maulid selama isinya kebaikan dan ketaatan.

● Madzhab Maliki

Ibnu al-Hajj al-Maliki mengkritik kemungkaran dalam sebagian acara maulid, tetapi tidak menolak asal berkumpul untuk memuliakan Nabi. Ini berarti yang ditolak adalah penyimpangan, bukan maulidnya.

● Madzhab Hanbali

Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa mengkhususkan waktu untuk amal shalih sebagai bentuk syukur adalah sah selama tidak diyakini sebagai kewajiban syariat.

Bahkan Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim bahwa orang yang merayakan maulid karena cinta kepada Nabi dapat memperoleh pahala atas niatnya, meskipun beliau sendiri tidak melakukannya.

Ini membuktikan bahwa masalah maulid adalah ijtihadi, bukan vonis sesat.

5. Tentang bid’ah: pemahaman ulama Ahlussunnah

Imam Syafi'i berkata:

“Bid’ah itu ada dua: yang menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, atsar, atau ijma’, itulah bid’ah sesat. Adapun yang mengandung kebaikan dan tidak menyelisihi dalil, maka itu bid’ah terpuji.”

Inilah dasar konsep bid’ah hasanah yang dipegang mayoritas ulama.

6. Kesimpulan ilmiah

Maulid bukan ibadah baru, tetapi sarana untuk ibadah yang disepakati.

Mengingat kelahiran Nabi dengan ibadah memiliki dasar dalam sunnah.

Ulama empat madzhab membolehkan maulid dengan syarat isinya ketaatan.

Penolakan maulid adalah pendapat ijtihadi, bukan kebenaran mutlak.

Karena itu, menyikapi maulid seharusnya dengan adab ikhtilaf, bukan saling menyesatkan.

Perbedaan dalam masalah ijtihadi adalah rahmat,

sedangkan memutus ukhuwah karena khilaf adalah kesalahan.

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Maulid Nabi Sunnah, Fitnah Datang dari Mulut Wahabi". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Islam Favorit

Cari Kajian Islam