
Kaidah Ketika Ulama Berbeda Pendapat
Saya melihat video seorang ustadz yang berkata bahwa ketika ada perbedaan pendapat, di mana ada ulama yang berbeda tentang boleh tidaknya suatu hal sedangkan ada hal lain yang disepakati hukumnya oleh semua ulama, maka cukupkan dengan hal yang disepakati saja. Contoh yang disebutkan adalah masalah tabarruk di kuburan yang menurutnya itu diperdebatkan oleh para ulama, sedangkan tabarruk dengan orang shalih yang masih hidup semuanya sepakat, maka cukup lakukan apa yang disepakati itu saja. Keterangan semacam ini sering kita dengar dari kawan-kawan Wahabi-Taimy yang biasanya menggunakan kaidah kehati-hatian ini sebagai alasan untuk menolak secara halus amaliyah Aswaja yang kebanyakan dilarang oleh masyayikh mereka.
Saya ingin memberi catatan tentang nasehat tersebut agar aplikasinya menjadi jelas:
1. Memang benar bahwa ada kaidah al-Khuruj min al-khilaf mustahab (keluar dari perselisihan pendapat itu dianjurkan). Praktek dari kaidah ini adalah mengikuti pendapat yang lebih berat supaya hati-hati, misalnya Ulama Hanabilah mengatakan shalat berjamaah wajib fardhu 'ain, sedangkan sebagian Ulama Syafi'iyah mengatakan hukumnya fardhu kifayah dan sebagian lagi menyatakan hukumnya sunnah, maka sebaiknya ikut yang mewajibkan agar tidak ada ulama yang keberatan. Demikian juga bila ada yang menyatakan haram sedangkan yang lain memperbolehkan, maka sebaiknya tidak dilakukan agar tidak ada ulama yang keberatan, misalnya saja menikah tanpa wali diperkenankan, meski dianggap tidak ideal, oleh Malikiyah tetapi diharamkan oleh ketiga mazhab lainnya, maka sebaiknya jangan ikut yang memperbolehkan tersebut agar aman.
2. Namun kaidah ini tidak berlaku dalam kasus ketika khilafnya antara melarang dan menganjurkan. Sesuatu yang hukumnya sunnah (disarankan) sangat diperhatikan oleh para ulama sehingga mereka sama sekali tidak peduli pada pihak yang melarang apabila hal tersebut menurut mereka mempunyai landasan kuat untuk dilakukan.
Sebab itulah, ulama Syafi'iyah tetap menyunnahkan qunut setiap subuh meskipun ada ulama lain yang menganggapnya tidak sunnah bahkan bid'ah. Ulama Hanafiyah tetap menyunnahkan mengusap leher tatkala berwudhu meskipun sebagian ulama lain menyatakan itu tidak berdasar. Dari perspektif yang menyunnahkan, tidak layak amalan yang diyakini sebagai sunnah ditinggal hanya karena ada pihak yang tidak sependapat.
Apalagi kalau kasusnya adalah wajib vs makruh, maka yang wajib yang menang. Misalnya Ulama Syafi'iyah mewajibkan bacaan basmalah ketika fatihah dalam shalat sedangkan ulama Malikiyah memakruhkannya, maka ulama syafi'iyah tetap mengharuskannya meskipun ada yang melarang sebab mustahil kewajiban digugurkan dengan alasan ada orang yang melarang.
Nah, kasus-kasus yang biasanya diributkan oleh kawan-kawan Wahabi-Taimy sayangnya bukan yang jenis pertama tetapi jenis kedua sehingga malah memperparah jurang ikhtilaf (perbedaan pendapat), bahkan cenderung mencapai derajat furqah (perpecahan) di antara masyarakat. Semangat kaidah itu untuk mendamaikan, justru malah menghasilkan keributan sebab melarang apa yang diyakini orang lain sebagai anjuran.
Tabarruk di kuburan orang shalih misalnya, meskipun ulama Wahabi-Taymi melarangnya dengan keras, tapi ulama mazhab empat menganjurkannya bahkan para imam mempraktekkannya. Begitu banyak kutipan para imam Salaf, di antaranya adalah Imam Syafi'i, yang mengkhatamkan al-Qur'an di kuburan dan berdoa kepada Allah di kuburan. Mereka ini tidak akan peduli pada pihak yang mengharamkan sebab ini bukan hanya boleh tapi anjuran, apalagi yang mengharamkan menggunakan dalil-dalil lemah bahkan mengada-ada semisal berkata bahwa tabarruk di kuburan berarti menyembah kuburan yang kalau konsisten berarti tabarruk pada orang shalih yang masih hidup berarti menyembah orang yang masih hidup juga.
Demikian juga penambahan kata "sayyidina" dalam tasyahhud. Menurut banyak ulama mazhab, penambahan ini dianjurkan sebab adab lebih diutamakan. Meskipun ada sebagian ulama yang tidak sepakat dengan alasan hadisnya tidak memakai kata tersebut, maka ulama lain tetap menganjurkannya di berbagai karya mereka.
Melafalkan niat juga tetap ditulis sebagai amaliyah sunnah menurut mayoritas ulama sebab itu sangat membantu kelancaran niat yang ada dalam hati. Meskipun ulama Malikiyah memakruhkannya dan sebagian mereka hanya memperbolehkannya bagi yang butuh saja, tetapi ketiga mazhab lainnya tetap saja menganjurkannya untuk diucapkan dengan lirih (tidak dengan suara keras).
Jadi, kaidah ketika ada perbedaan pendapat maka sebaiknya ikut pihak yang pendapatnya melarang itu tidak mutlak tetapi hanya ketika larangan tersebut melawan fatwa kebolehan. Apabila fatwa larangan melawan fatwa anjuran, maka kaidah itu tidak layak digunakan.
Bila kaidah ini dipaksa untuk digunakan secara mutlak dalam semua kasus, maka maukah Wahabi-Taymi meninggalkan doa khatam al-Qur'an di malam 27 Ramadhan saat shalat tarawih dengan alasan ada yang menganggapnya bid'ah? Maukah mereka meninggalkan fatwa al-Albani yang mewajibkan memotong jenggot yang melebihi segenggaman tangan dengan alasan Bin Baz melarangnya? Maukah mereka meninggalkan fatwa Utsaimin yang mengatakan bahwa adzan jumat dua kali adalah sunnah karena alasan al-Albani menganggapnya bid'ah? Tentu saja tidak segampang itu menerapkan kaidah di atas dalam persoalan semacam ini di mana kasusnya adalah melarang vs menganjurkan sebab lagi-lagi pertimbangannya kembali ke kekuatan dalil dan ini adalah persoalan ijtihadi yang tidak bisa dijadikan alasan untuk ribut-ribut.
NB:
Tidak semua khilaf itu diperhitungkan (muktabar). Para ulama mazhab empat menetapkan fatwanya berdasarkan dalil-dalil yang kokoh menurut perspektif masing-masing dan pendapat tersebut sudah lolos uji lebih dari seribu tahun. Ketika ada pendapat tokoh saat ini yang menyelisihi keempat mazhab, maka pendapatnya tidak diperhitungkan.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad