Bolehkah Tawassul? Kajian Syariat dan Praktik Ahlussunnah

Bolehkah Tawassul? Kajian Syariat dan Praktik Ahlussunnah

Bolehkah Tawassul? Kajian Syariat dan Praktik Ahlussunnah

Tawassul adalah salah satu amalan spiritual yang dikenal di kalangan umat Islam sejak zaman Nabi ﷺ hingga para sahabat dan tabi’in. Banyak pertanyaan muncul seputar praktik ini: apakah tawassul dibolehkan dalam syariat? Apakah boleh bertawassul kepada Rasulullah ﷺ, orang saleh, atau menggunakan perantara tertentu?

Kajian ilmiah dari perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah menjelaskan bahwa tawassul bukan sekadar ritual, tetapi merupakan sarana memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT sambil memanfaatkan wasilah (perantara) yang sah. Hal ini tercermin dalam praktik ulama besar dan salafus shalih sepanjang sejarah.

Hakikat Tawassul

Secara bahasa, tawassul berarti meminta pertolongan atau perantara dalam berdoa. Dalam konteks syariat, tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT dengan menyebut perantara yang dicintai Allah, seperti Nabi ﷺ, para wali, atau orang saleh. Tawassul tidak menjadikan perantara sebagai penyembah, karena doa tetap ditujukan hanya kepada Allah SWT.

Dalil dan Landasan Syariat

  1. Sahabat Nabi Mengajarkan Doa Tawassul Setelah Nabi Wafat Sahabat menggunakan perantara untuk berdoa kepada Allah setelah wafatnya Nabi ﷺ, menunjukkan praktik tawassul sebagai bagian sahih amaliyah umat Islam.
  2. Imam Syafi'i Bertawasul Ke Makam Imam Abu Hanifah Praktik ulama besar seperti Imam Syafi'i membuktikan bahwa tawassul melalui makam ulama mu’tabar dilakukan dengan niat ikhlas dan sesuai prinsip syariat.
  3. Pendapat Imam Ahmad Mengenai Tawassul & Tabarruk Ulama mu’tabar seperti Imam Ahmad menjelaskan metode tawassul dan tabarruk, memberikan dasar metodologis bagi umat untuk melakukan tawassul dengan benar.
  4. Praktik Tawassul dan Tabarruk dalam Kehidupan Salfus Shalih Para salafus shalih menunjukkan bahwa tawassul dan tabarruk adalah praktik yang sahih dan memperkuat spiritualitas, bukan bid’ah.

Bid’ah dan Kesalahpahaman

Beberapa pihak berpendapat bahwa bertawassul adalah bid’ah. Kajian Ahlussunnah menegaskan:

  1. Tawassul tidak termasuk bid’ah, karena hanya menambahkan cara memperkuat doa kepada Allah, bukan mengubah pokok ibadah.
  2. Tawassul sah sepanjang sesuai aturan syariat: niat ikhlas, tidak menyekutukan Allah, dan tidak menggunakan perantara sebagai Tuhan.
  3. Bid’ah yang sesungguhnya (sayyi’ah) adalah yang bertentangan dalil, sedangkan tawassul termasuk bid’ah hasanah yang menambah kebaikan dan spiritualitas.

Praktik dan Adab Tawassul

  1. Bertawassul kepada Nabi ﷺ atau orang saleh dengan menyebut nama mereka sebagai perantara, tetap hanya berdoa kepada Allah.
  2. Tabarruk dan berdoa di tempat-tempat bersejarah (makam ulama, masjid, lokasi salafus shalih) boleh dilakukan selama niatnya benar.
  3. Doa dengan perantara sahabat, ahli ibadah, atau para wali memiliki dasar dari praktik sahabat dan tabi’in.
  4. Hindari kesalahan: menjadikan perantara sebagai Tuhan atau percaya doa hanya berlaku karena perantara.

Aspek Historis dan Praktik Salaf

  1. Imam As-Sanusi al-Asy’ariy bertawassul dengan ketinggian dzat Allah, menunjukkan kesadaran tauhid tetap dijaga.
  2. Praktik doa dengan nama-nama Ahli Badar, tabarruk, dan tawassul dijadikan sarana memperkuat ukhuwah dan amal sosial.

Kesimpulan

  1. Tawassul diperbolehkan dan merupakan praktik sah yang menambah kualitas spiritual.
  2. Tidak ada dalil sahih yang melarang tawassul sepanjang tidak menyekutukan Allah dan memenuhi adab syar’i.
  3. Praktik tawassul yang dilakukan salafus shalih dan ulama mu’tabar dapat dijadikan rujukan.
  4. Tawassul bukan ibadah wajib, namun termasuk amalan ekspresif dan tabarruk yang memperkuat keimanan.

FAQ Seputar Tawassul

Tawassul tidak termasuk bid’ah karena hanya menambah cara memperkuat doa kepada Allah, bukan mengubah pokok ibadah. Selama dilakukan dengan niat ikhlas dan tidak menyekutukan Allah, sah dilakukan.

Boleh, selama doa tetap ditujukan kepada Allah SWT. Menyebut Nabi ﷺ sebagai perantara adalah bagian dari amalan salafus shalih.

Boleh, dengan tetap menjaga tauhid dan adab syar’i. Praktik ini sudah diamalkan oleh para ulama dan sahabat.

  1. Memohon kepada Allah
  2. Menggunakan wasilah yang sah
  3. Tidak meyakini perantara sebagai pengabul doa
  4. Tidak bertentangan syariat

Referensi Lengkap

  1. Imam Syafi'i Bertawasul Ke Makam Imam Abu Hanifah
  2. Tidak Boleh Bertawassul Kepada Rasulullah?
  3. Praktik Tawassul dan Tabarruk
  4. Pendapat Imam Ahmad
  5. Kesunnahan Beristisyfa dan Bertawassul
  6. Imam As-Sanusi al-Asy’ariy
  7. Hukum Bertawassul dengan Ahli Badar
  8. Hakikat Tawassul
  9. Bertawassul Dengan Nama-Nama Ahli Badar
© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bolehkah Tawassul? Kajian Syariat dan Praktik Ahlussunnah". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Islam Terbaru

    Cari Kajian Islam