Sejarah Shalat Tarawih: 20 atau 11 Rakaat?

Sejarah Shalat Tarawih: 20 atau 11 Rakaat?

= Sejarah Singkat Shalat Tarawih =

Menghidupkan malam Ramadhan dengan qiyam (shalat) merupakan sunnah, berdasarkan hadis Nabi ﷺ:

“من قام رمضان إيمانًا واحتسابًا غُفِر له ما تقدم من ذنبه”

“Barang siapa menegakkan (shalat malam) pada bulan Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Secara praktik (fi‘li), Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat malam Ramadhan di masjid selama beberapa malam. Para sahabat mengikuti beliau hingga masjid penuh. Namun pada malam berikutnya beliau tidak keluar, seraya menjelaskan:

“Sesungguhnya aku khawatir shalat itu diwajibkan atas kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Satu hal yang perlu dicatat: tidak ada keterangan khusus tentang jumlah rakaat qiyam Ramadhan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.

***

Setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat tetap menegakkan qiyam Ramadhan, namun masih terpencar: ada yang shalat sendiri, ada yang berjamaah dalam kelompok-kelompok kecil. Keadaan ini berlangsung hingga Amirul Mukminin Umar bin Khattab mengumpulkan mereka di bawah satu imam, yaitu Ubay bin Ka‘ab. Ketika melihat kaum muslimin shalat dipimpin satu imam, beliau berkata:

“نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هٰذِهِ”

“Sebaik-baik bid‘ah adalah ini.” (HR. al-Bukhari)

Imam Malik dalam al-Muwattha’ dan Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra menukil bahwa shalat tersebut dilaksanakan dua puluh rakaat, kemudian ditutup dengan witir. Praktik ini tersebar pada masa para sahabat tanpa adanya pengingkaran yang diketahui, sehingga dipahami para ulama sebagai ijma‘ amali sahabat tentang bilangan qiyam Ramadhan tersebut.

***

Pada masa berikutnya, penduduk Madinah menambah jumlah rakaat menjadi tiga puluh enam rakaat selain witir. Disebutkan oleh sebagian ulama Maliki bahwa tambahan itu dimaksudkan untuk mengimbangi amalan thawaf penduduk Mekah setiap jeda empat rakaat. Riwayat ini kemudian menjadi bagian dari amal Ahlul Madinah yang diwarisi turun-temurun, sementara mayoritas ulama di Kufah, Syam, dan wilayah lainnya tetap berpegang pada dua puluh rakaat sebagaimana praktik pada masa Umar.

Adapun penamaan “tarawih” muncul kemudian, karena adanya jeda istirahat yang berulang di antara rangkaian shalat. Secara bahasa, bentuk jamak ini mengisyaratkan berulangnya waktu rehat dalam pelaksanaan qiyam tersebut.

***

Sejarah panjang ini kemudian menjadi landasan kodifikasi fikih tarawih. Jumhur mazhab—Hanafi, Syafi‘i, dan Hanbali—menetapkan 20 rakaat, sementara mazhab Maliki meriwayatkan 36 rakaat berdasarkan amal penduduk Madinah.

Pada abad ke-20, al-Albani menguatkan pendapat yang berbeda dari jumhur mazhab empat, dengan membatasi qiyam Ramadhan beserta witir sekitar 11 rakaat, berdasarkan riwayat Siti Aisyah tentang shalat malam Nabi ﷺ di dalam dan di luar Ramadhan.

***

Qultu:

- Berapa pun jumlah rakaat qiyam yang dilakukan, insyaallah tetap berpahala, sebab Nabi ﷺ memang tidak mematok jumlah rakaat tertentu. Namun perlu diingat, jika rehat antara shalatnya cuma satu atau dua kali, pasanglah niat qiyam Ramadhan, bukan niat tarawih.

- Meskipun praktik dua puluh rakaat dipahami sebagai ijma‘ amali sahabat—yang derajatnya di bawah ijma‘ sharih—namun ijma‘ tetaplah hujjah. Karena itu, riwayat-riwayat shahih dalam masalah ini tidak selayaknya diingkari.

- Riwayat Siti Aisyah tentang shalat Nabi ﷺ yang tidak lebih dari sebelas rakaat di dalam dan di luar Ramadhan tidak secara khusus membahas qiyam Ramadhan berjamaah. Karena itu, jumhur ulama lebih memahaminya sebagai dasar pembatasan witir, bukan pembatasan jumlah rakaat tarawih.

Wallāhu a‘lam. 

Sumber FB Ustadz : Fakhry Emil Habib

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Sejarah Shalat Tarawih: 20 atau 11 Rakaat?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lama Terbaru

Kajian Islam Terbaru

    Cari Kajian Islam