
Niat Puasa Rajab Tapi Hasil Rukyat Belum Masuk Rajab
Kemarin posisi hilal 3°, namun Lembaga Falakiyah tidak menemukan laporan yang menyatakan berhasil Rukyat. Sehingga bulan Jumada Al-Akhir digenapkan 30 hari, dikiaskan pada hadis puasa Ramadan.
Pagi ini banyak yang terlanjur niat puasa Rajab. Bagi Mazhab Syafi'iyah hukumnya adalah sunah, seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar:
قِيْلَ: وَمِنَ الْبِدَعِ صَوْمُ رَجَبَ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ هُوَ سُنَّةٌ فَاضِلَةٌ، كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي الْفَتَاوِي وَبَسَطْتُ الْكَلَامَ عَلَيْهِ
“Dikatakan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana saya terangkan dalam kitab al-Fatawi karya Ibnu Hajar al-Haitami” (Syaikh Abu Bakar ad-Dimyathi dalam Ianatut Thalibin 1/313)
Tapi ternyata hari ini masih belum masuk Rajab. Bagaimana puasanya? Ada dua jalan keluar.
Pertama tetap sebagai Puasa Rajab dengan mengikuti Ulama ahli hisab (bukan hisap rokok). Sebab ulama Syafi'iyah termasuk yang membolehkan untuk memakai ilmu Hisab:
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ
“Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa, berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)
Kedua, menjadi puasa sunah secara umum. Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
ﺇﺫا ﺗﻘﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻓﺤﻴﺚ ﻋﻴﻦ ﻓﻲ ﻧﻴﺔ ﺻﻮﻡ اﻟﻨﻔﻞ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﺃﺧﻄﺄ ﻓﻴﻪ ﺳﻮاء ﺷﺮﻃﻨﺎ اﻟﺘﻌﻴﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻲ ﺧﻄﺌﻪ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﺭﺗﻴﻦ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺗﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺆاﻝ ﺻﺢ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻭﻗﻊ ﻟﻪ ﻧﻔﻼ ﻣﻄﻠﻘﺎ
Jika masalah menentukan niat puasa sunah telah menjadi ketetapan, jika ada seseorang yang menentukan niat puasa sunah (misalnya Rajab) namun keliru hari, maka puasanya sah dan menjadi puasa sunah secara umum (Fatawa Al Fiqhiyyah Kubra, 2/83)
• Foto adalah informasi dari Pondok Ploso, Kediri, yang mewajibkan para santri untuk puasa Rajab, dimulai hari ini berdasarkan Ilmu Hisab
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin