
Tahukah anda? (1)
Dalam shalat tidak semestinya ada diam tanpa membaca sendiri atau menyimak imam. Karena itu:
- Ketika makmum shalat dhuhur dan ashar selesai membaca Fatihah lalu imamnya membaca surat pendek dengan pelan, maka makmumnya jangan hanya diam tetapi juga membaca surat pendek pilihannya sendiri dengan pelan.
- Ketika imam memberikan waktu kepada makmum untuk membaca al-fatihah setelah amin, tidak semestinya Imam diam saja tetapi disunnahkan membaca dzikir apapun untuk mengisi waktu tunggu tersebut.
______
Tahukah Anda? (2)
Makmum yang tidak sempat membaca Fatihah atau tidak sempat menuntaskannya tidak seluruhnya disebut masbuq. Orang yang sejak awal sudah bermakmum akan tetapi bacaan imamnya terlalu cepat atau bacaan makmumnya terlalu lambat atau makmumnya sibuk dengan membaca iftitah hingga tidak nutut untuk membaca al-fatihah, makmum ini tidak disebut masbuq sehingga tetap wajib menuntaskan bacaan fatihahnya meskipun telat dari gerakan rukuk dan i'tidal imam.
Yang disebut masbuq hanyalah makmum yang baru datang bergabung salat berjamaah saat Imam sudah hampir rukuk sehingga dia tidak punya waktu untuk membaca Fatihah dengan lengkap atau makmum yang baru bergabung saat Imam telah rukuk sehingga dia harus langsung rukuk bersama Imam. Makmum seperti ini saja yang boleh tidak membaca Fatihah dengan lengkap atau bahkan tidak membaca Fatihah sama sekali apabila Imam memang sudah rukuk.
______
Tahukah anda? (3)
Saat bersedekap dalam salat, posisi tangan kanan yang ideal bukan di arah depan tangan kiri tapi di arah atas pergelangan tangan kiri. Yang dimaksud atas adalah arah yang lurus ke langit bukan arah yang lurus ke kiblat.
Jadi, posisi punggung tangan kanan ke arah langit dengan menggenggam tulang pergelangan tangan kiri yang lurus jempol, bukan menggenggam bagian tengah pergelangan tangan kiri. Dengan kata lain tangan kanan seolah berpangku pada bagian atas pergelangan tangan kiri.
Kalau bingung, coba anda bersedekap dengan memegang pergelangan tangan kiri anda seperti biasa, lalu geser tangan kanan ke atas hingga jempol kanan menyentuh tubuh anda. Nah itulah posisinya.
Ini idealnya, bukan keharusan loh ya.
_______
Tahukah Anda? (4)
Menurut sebagian ulama, kesunnahan melihat tempat sujud saat salat hanya berlaku ketika posisi shalat sedang berdiri. Sedangkan ketika ruku' maka disunnahkan melihat ke arah kaki, bukan ke arah tempat sujud. Dengan demikian posisi kemiringan leher saat salat tetap konsisten saat berdiri maupun rukuk. Jadi, tidak perlu lagi mendongak saat rukuk dengan alasan melihat tempat sujud. Adapun ketika sujud maka memang tidak realistis melihat tempat sujud.(bawah dahi), sehingga melihat arah hidung. Sedangkan saat tahiyat disunnahkan melihat jari telunjuk kanan.
Beberapa ulama mengatakan bahwa dalam shalat jenazah tidak melihat ke arah tempat sujud, tapi ke arah jenazahnya. Namun ini dianggap lemah oleh sebagian lainnya.
_______
Tahukah anda? (5)
Status sebagai makmum masbuq bukan hanya ada di rakaat pertama untuk orang yang baru bergabung dalam jamaah saat Imam sudah hendak rukuk atau sudah rukuk. Status masbuq juga bisa didapatkan oleh makmum yang ketika baru berdiri ke rakaat selanjutnya ternyata imam sudah mau rukuk sehingga dia tidak punya cukup waktu membaca Fatihah. Dengan demikian, di rakaat tersebut dia boleh langsung rukuk mengikuti imam tanpa harus menuntaskan fatihah.
______
Ada dua hal yang mestinya paling cepat adalah satu menit. Jangan kurang dari semenit.
1. Shalat sunnah setiap rakaat ya, termasuk tarawih, paling cepat satu menit. Kalau kurang, besar kemungkinan thuma'ninahnya ada yang hilang sehingga tidak sah, atau sunnahnya terlalu banyak ditinggalkan sehingga pahalanya tersisa sedikit.
2. Membaca al-Qur’an tiap halaman paling cepat satu menit. Kalau kurang dari itu maka kemungkinan besar tajwidnya belepotan dan apalagi memahami maknanya akan sangat sulit.
_____
Tahukah anda? (7)
Ketika lupa tidak melakukan sunnah dalam shalat hingga melakukan rukun berikutnya, maka seseorang tidak boleh kembali lagi untuk melakukan sunnah yang terlupakan tersebut. Meskipun misalnya yang lupa adalah seorang imam yang diingatkan oleh makmum se-masjid dengan bacaan "subhanallah" hingga gaduh, imam tersebut tidak boleh kembali ke gerakan sunnah yang tertinggal tersebut. Yang harus dilakukan adalah melanjutkan shalat lalu sujud sahwi di akhir.
Sunnah di sini mencakup (1) sunnah ab'adh, yaitu qunut subuh dan tahiyat awal beserta semua komponennya, dan (2) sunnah haiat, yakni sunnah lainnya
Jadi, kalau anda jadi makmum lalu imamnya lupa melakukan qunut atau tahiyat awal, maka jangan memanggilnya untuk kembali berdiri untuk qunut atau kembali duduk untuk tahiyat dengan mengulang-ulang subhanallah sebab dia tidak boleh kembali. Bila dia kembali, maka shalatnya batal.
______
Tahukah anda? (8)
Bacaan takbir tambahan dalam shalat ied yang berjumlah 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua itu hukumnya "hanya" sunnah haiat. Sunnah haiat ini apabila sengaja tidak dilakukan maka tidak apa-apa dalam arti salatnya tetap sah meskipun pahalanya tidak sempurna. Apabila takbir ini tidak sengaja terlewatkan (terlupakan) sehingga sudah membaca Fatihah, maka tidak boleh membatalkan fatihahnya untuk mengulang takbir ini. Kalau sudah tertinggal maka tertinggal saja, tidak perlu diulang dan tidak perlu sujud sahwi.
Takbir tambahan ini sama hukumnya dengan takbir saat perpindahan gerakan dalam salat. Ketika tidak dibaca maka tidak perlu diulang dan tidak perlu sujud sahwi.
_________
Tahukah anda? (9)
Ketika seseorang melupakan rukun shalat, semisal rukuk, i'tidal dan sujud, maka dia wajib kembali ke posisi semula untuk melakukan rukun Yang terlupakan tersebut secara sempurna dari awal. Jadi misalnya seseorang lupa rukuk langsung sujud, maka ketika dia ingat saat sujud, maka dia wajib berdiri lagi untuk melakukan rukuk lalu melanjutkan urutan salatnya setelah rukuk tersebut seperti biasa. Di akhir salat dia disunahkan untuk sujud sahwi.
Apabila misalnya dia melupakan satu rukun di rakaat sebelumnya lalu ingat saat dia hendak melakukan rukun tersebut di rakaat berikutnya, maka dia dianggap kembali ke rakaat sebelumnya yang terlupakan. Misalnya di rakaat pertama dia lupa sujud kedua langsung berdiri, kemudian di rakaat kedua saat hendak sujud kedua kali dia ingat bahwa dalam rakaat sebelumnya dia hanya sujud satu kali, maka seketika itu dia dianggap kembali lagi ke rakaat pertama yang merupakan posisi lupanya. Setelah itu dia harus melanjutkan sisa rakaatnya seperti biasa lalu sujud sahwi di akhir.
_________
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad