Zakat sebagai Ibadah Sosial dan Instrumen Keadilan dalam Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan umat. Ia tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual yang menghubungkan seorang hamba dengan Allah ﷻ, tetapi juga sebagai ibadah sosial yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bingkai keadilan dan kepedulian.
Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, zakat dipahami sebagai sarana penyucian harta dan jiwa sekaligus mekanisme syariat untuk menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, zakat tidak boleh dipahami sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai amanah besar yang mengandung nilai ibadah dan tanggung jawab sosial.
Pengertian Zakat dalam Islam
Secara bahasa, zakat bermakna suci, tumbuh, dan berkah. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang telah ditentukan oleh syariat.
Pengertian ini menunjukkan bahwa zakat tidak mengurangi harta, melainkan menyucikannya dan menjadikannya lebih berkah. Ulama Ahlussunnah menjelaskan bahwa zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
Kedudukan Zakat sebagai Rukun Islam
Zakat menempati posisi strategis dalam bangunan Islam. Ia disebutkan sejajar dengan shalat dalam banyak ayat Al-Qur’an, yang menunjukkan bahwa zakat bukan ibadah pelengkap, melainkan fondasi utama dalam kehidupan beragama.
Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, meninggalkan zakat tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran serius terhadap ajaran Islam, karena zakat berkaitan langsung dengan hak Allah dan hak sesama manusia.
Zakat sebagai Ibadah Sosial
Berbeda dengan ibadah yang bersifat individual, zakat memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berfungsi sebagai jembatan antara kelompok yang memiliki kelebihan harta dengan mereka yang membutuhkan.
Ahlussunnah wal Jama’ah memandang zakat sebagai sarana memperkuat solidaritas umat. Dengan zakat, jurang sosial dapat dipersempit, dan rasa persaudaraan dalam Islam dapat terjaga dengan baik.
Peran Zakat dalam Menjaga Keadilan Umat
Zakat berperan sebagai instrumen keadilan dalam Islam. Ia memastikan bahwa harta tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh kelompok yang lemah dan membutuhkan.
Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah, zakat adalah mekanisme syariat untuk menegakkan keadilan sosial tanpa menumbuhkan rasa dengki atau permusuhan. Zakat diberikan sebagai hak mustahik, bukan sebagai belas kasihan semata.
Golongan Penerima Zakat
Syariat Islam telah menetapkan golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat. Penetapan ini menunjukkan bahwa zakat dikelola secara terarah dan berkeadilan, bukan berdasarkan selera atau kepentingan pribadi.
Ulama Ahlussunnah menegaskan bahwa penyaluran zakat harus memperhatikan ketepatan sasaran agar tujuan zakat sebagai ibadah dan solusi sosial dapat tercapai secara optimal.
Zakat dan Penyucian Jiwa
Selain berdampak sosial, zakat juga memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter dan penyucian jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim dilatih untuk melepaskan keterikatan berlebihan terhadap harta.
Zakat mendidik jiwa agar terbiasa berbagi dan merasakan kebahagiaan dalam memberi. Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, nilai ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kecintaan terhadap dunia dan orientasi akhirat.
Kesalahan dalam Memahami Zakat
Sebagian orang memandang zakat hanya sebagai kewajiban tahunan tanpa pemahaman mendalam tentang hikmah dan tujuannya. Akibatnya, zakat dikeluarkan tanpa kesadaran spiritual dan kepedulian sosial.
Ahlussunnah wal Jama’ah mengingatkan bahwa zakat harus dipahami sebagai ibadah yang mengandung dimensi ruhani, sosial, dan moral, sehingga pelaksanaannya mampu memberi dampak nyata bagi diri dan masyarakat.
Zakat dalam Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah
Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, zakat dilaksanakan berdasarkan dalil syariat dan penjelasan ulama mu‘tabar. Perbedaan pendapat dalam masalah teknis zakat disikapi dengan ilmu dan toleransi, tanpa saling menyalahkan.
Dengan memahami zakat secara utuh, seorang muslim akan mampu menjadikan zakat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah ﷻ sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat.
Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian kajian dalam Pilar Ibadah & Amaliyah Muslim yang disusun untuk membimbing umat Islam memahami ibadah secara utuh dan berkesinambungan sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ahlussunnah Wal Jamaah