Lima Jenis Talak dalam Pernikahan Islam

Lima Jenis Talak dalam Pernikahan Islam

Dalam fiqih Islam, talak berasal dari bahasa Arab at-thalaq yang bermakna berpisah atau bercerai. Sedangkan secara istilah, Syekh Zakaria Al-Anshari mendefinisikan talak sebagai berikut:   

وَشَرْعًا حَلُّ عَقْدِ النِّكَاحِ بِوَجْهٍ مَخْصُوصٍ 

Artinya: “(Adapun secara istilah syariat) talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan ketentuan khusus.” (Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], jilid VII, halaman 103). 

Secara garis besar, para ulama fiqih membagi lafal talak menjadi dua kategori, yakni lafal sharih (jelas) dan lafal kinayah (sindiran atau tidak langsung).  

Lafal sharih adalah ucapan talak yang disampaikan dengan kata-kata yang secara eksplisit menunjukkan maksud untuk menceraikan, seperti ucapan “Aku ceraikan engkau” atau “Engkau tertalak.” Ucapan seperti ini tidak membutuhkan niat, karena maknanya sudah jelas dan tidak menimbulkan keraguan.   

Sebaliknya, lafal kinayah adalah ungkapan talak yang masih bersifat samar dan mengandung kemungkinan makna selain talak, seperti ucapan “Pulanglah ke rumah orang tuamu” atau “Aku tidak membutuhkanmu lagi.” Dalam kasus seperti ini, talak tidak dianggap sah kecuali disertai niat dari suami untuk benar-benar menceraikan.

Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi menjelaskan: 

والطلاق ضربان: صريح، وكناية؛ فالصريح ما لا يحتمل غير الطلاق، والكناية ما تحتمل غيره 

Artinya, “Talak terbagi menjadi dua: sharih dan kinayah. Lafaz sharih adalah ucapan yang tidak mengandung maksud selain talak. Sedangkan lafaz kinayah adalah ucapan yang mengandung maksud selain talak.” (Al-Qaulul Mukhtar fi Syarhi Ghayatil Ikhtishar, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: [2005], halaman 241) 

Lebih rinci, dalam fiqih Islam talak tidak hanya dipahami sebagai satu tindakan perceraian semata, tetapi juga mencakup ragam bentuk yang memiliki konsekuensi hukum berbeda-beda. 

Salah satu klasifikasi paling penting adalah talak ditinjau dari status kembalinya hubungan pernikahan setelah perceraian, yaitu apakah hubungan tersebut masih bisa dilanjutkan tanpa akad baru atau tidak.

#nahdlatululama #nuonline #talak #hukumislam #pernikahan 

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Lima Jenis Talak dalam Pernikahan Islam". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru

🔥 Kajian Populer

Kumpulan kajian Islam yang paling banyak dibaca dan direkomendasikan.