
๐ฃ๐๐ก๐๐ง๐๐ ๐ ๐๐๐๐ก-๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ก๐ ๐ค๐จ๐ฅ๐๐๐ก
๐๐ป๐ช๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ต๐ข๐ฏ๐บ๐ข ๐ฌ๐ช๐บ๐ข๐ช ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ฏ๐จ ๐ด๐ต๐ข๐ต๐ถ๐ด ๐ฑ๐ข๐ฏ๐ช๐ต๐ช๐ข ๐๐ถ๐ณ๐ฃ๐ข๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ฃ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฎ๐ฃ๐ช๐ญ ๐ด๐ฆ๐ฃ๐ข๐จ๐ช๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐จ๐ช๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ข๐ณ๐ช ๐๐ถ๐ณ๐ฃ๐ข๐ฏ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฅ๐ช๐ฎ๐ข๐ด๐ข๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฅ๐ช ๐ฌ๐ฐ๐ฏ๐ด๐ถ๐ฎ๐ด๐ช ๐ด๐ข๐ข๐ต ๐ฃ๐ฆ๐ฌ๐ฆ๐ณ๐ซ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ถ๐ณ๐ถ๐ด ๐ฉ๐ฆ๐ธ๐ข๐ฏ ๐๐ถ๐ณ๐ฃ๐ข๐ฏ ๐ด๐ฆ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ต๐ช ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ญ๐ข๐ป๐ช๐ฎ ๐ฅ๐ช๐ญ๐ข๐ฌ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช ๐ฃ๐ข๐ฏ๐บ๐ข๐ฌ ๐ต๐ฆ๐ฎ๐ฑ๐ข๐ต?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Istilah Panitia Qurban ini benar-benar hal yang baru muncul belakangan, nyaris tidak kita temui dalam pembahasan kitab-kitab fiqih klasik apalagi dicari contohnya di zaman Nabi ๏ทบ.
Di masa lalu pelaksanaan qurban dilaksanakan dengan cara yang lebih sederhana. Shahibul qurban umumnya menyembelih sendiri, atau menyerahkan kepada orang tertentu untuk mewakili pelaksanaannya namun tanggung jawab distribusi dan hal lain terkait penyembelihan tersebut tetap berada di tangannya.
Karena itu, jika kita mencari hukum tentang “panitia Qurban” di pembahasan kitab para ulama dengan pengertian panitia yang ada hari ini, kita tidak akan menemukannya, yang mungkin bisa kita lakukan adalah mencarikan hukum yang paling mungkin untuk dikaitkan dengan status dan aktivitas mereka dengan hukum jagal atau wakil dalam Qurban, atau mungkin mereka memiliki status lain.
Dan memang secara umum para asatidzah ketika membahas tentang hukum panitia Qurban maka akan terbelah menjadi dua kubu pendapat, menghukuminya sebagai jagal atau sebagai wakil orang yang berqurban.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ: ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ถ๐ฎ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ท๐ฎ๐ด๐ฎ๐น
Dasar munculnya pendekatan ini cukup jelas. Panitia melakukan aktivitas yang memang lazimnya dilakukan oleh tukang jagal yakni menyembelih dan mencincang daging Qurban. Dan tentang status jagal jelas bahwa ia memiliki hak upah atas pekerjaannya namun tidak memiliki hal sedikitpun atas daging Qurban yang ia tangani tersebut.
Dan pemilik Qurban tidak dibolehkan untuk menjadikan daging dari Qurbannya sebagai upah. Larangan ini diantaranya berdasarkan sebuah riwayat dari sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
ุฃَู َุฑَِูู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ๏ทบ ุฃَْู ุฃَُููู َ ุนََูู ุจُุฏِِْูู َูุฃَْู ุฃَุชَุตَุฏََّู ุจَِูุญْู َِูุง َูุฌُُููุฏَِูุง َูุฃَุฌَِّูุชَِูุง َูุฃَْู ูุงَ ุฃُุนْุทَِู ุงْูุฌَุฒَّุงุฑَ ู َِْููุง َูุงَู : َูุญُْู ُูุนْุทِِูู ู ِْู ุนِْูุฏَِูุง
"Rasulullah ๏ทบ memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
ููุงู ุงูุดุงูุนูุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ: ูุญุฑู ุฅุนุทุงุก ุงูุฌุงุฒุฑ ูู ุฃุฌุฑุชู ุดูุฆุง ู ููุง... ูุตุฑุญ ุงูู ุงูููุฉ ุจู ูุน ุฅุนุทุงุก ุงูุฌุฒุงุฑ ูู ู ูุงุจูุฉ ุฌุฒุงุฑุชู ุฃู ุจุนุถูุง ุดูุฆุง ู ููุง
“Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat diharamkan memberikan kepada jagal sebagai upah bagian apapun dari hewan qurban. Demikian juga kalangan Malikiyah menetapkan larangan memberikan kepada tukang jagal karena pekerjaannya bagian apapun dari hewan qurban.”[1]
Namun kalau panitia disamakan dengan jagal juga tidak tepat sepenuhnya. Sebab jagal dalam fiqih klasik adalah pihak yang terikat dengan akad kerja dan menerima kompensasi jasa.
Sedangkan panitia Qurban di banyak tempat tidak bekerja dalam akad ijarah, tetapi bekerja secara sukarela, sebagai bentuk ta‘awun dan pelayanan ibadah.
Panitia juga sering bukan hanya menyembelih. Mereka mengumpulkan peserta, menerima amanah, mengatur distribusi, menjaga pelaksanaan sesuai syariat, bahkan kadang mengelola administrasi jauh sebelum hari penyembelihan.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ: ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ถ๐ฎ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐น
Sebagian kalangan mengatakan bahwa panitia Qurban hari ini hukumnya disamakan dengan perwakilan orang yang berqurban. Panitia dalam hal ini hanya berstatus sebagai wakil dari mudhahi (orang yang berqurban) dalam menyembelih hingga mendistribusikan dagingnya.
Wakil hanya berhak menjalankan tugas yang diwakilkan kepadanya, ia tidak memiliki hak atas penguasaan atas benda yang diwakilkan, bahkan ia wajib mengganti jika amanah yang ia kelola itu tersia-siakan karena faktor kelalaiannya. Al imam Syarbini rahimahullah berkata:
ุงููููู -ููู ุจِุฌُุนْู- ุฃู ٌูู ููู ุง ููุจุถู ูู ูููู، ูููู ุง ูุตุฑูู ู ู ู ุงู ู ูููู ุนูู، ููุง ูุถู ู ู ุง ุชูู ูู ูุฏู ู ู ู ุงู ู ูููู ุฅูุง ุจุงูุชูุฑูุท ูู ุญูู، ูุณุงุฆุฑ ุงูุฃู ูุงุก
“Wakil — meskipun bekerja dengan imbalan — tetap merupakan orang yang memegang amanah terhadap apa yang ia terima untuk kepentingan orang yang mewakilkannya, dan terhadap apa yang ia keluarkan dari harta orang yang mewakilkannya. Ia tidak menanggung kerugian atas harta milik pihak yang mewakilkannya yang rusak atau hilang di tangannya, kecuali apabila terjadi kelalaian dalam menjaga hak tersebut, sebagaimana hukum seluruh pemegang amanah lainnya.”[2]
Dari sini bisa dipahami bahwa jika panitia bertindak di luar mandat, seperti mengambil keputusan yang merugikan hak pemilik qurban, atau menggunakan bagian qurban untuk kepentingan yang tidak diizinkan, maka ia berkewajiban mengganti hewan Qurban yang ia langgar amanahnya.
Namun demikian, kalau panitia disamakan dengan wakil juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab akad wakalah dalam pembahasan fiqih klasik umumnya bersifat sederhana dan personal: satu orang menunjuk satu orang untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Sedangkan panitia qurban hari ini jauh lebih beragam dan kompleks.
Ada model panitia yang benar-benar hanya menerima amanah lalu menjalankan penyembelihan dan distribusi. Pada model ini, istilah wakil cukup mendekati. Tetapi ada juga panitia yang sejak awal aktif membuka pendaftaran, membuat paket harga, menawarkan jenis hewan, mencari peternak, melakukan pemasaran, menerima pembayaran, mengelola operasional, lalu mendistribusikan hasil Qurban. Dalam model yang seperti ini, sangat sulit statusnya disamakan dengan wakil orang yang berqurban.
Bahkan pada sebagian praktik modern, panitia bukan hanya mengelola qurban, tetapi juga menjadi pihak yang menjual hewan qurban. Mereka menjadi perantara antara peternak dan peserta qurban, bahkan kadang mereka sendiri yang menyediakan stok hewan.
Di titik ini, hubungan fiqihnya menjadi lebih kompleks karena bisa bercampur antara wakalah, samsarah (perantara/agen), ijarah (jasa), dan pengelolaan operasional.
๐ฃ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ถ๐ฎ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ถ๐ฎ
Dari dua pendekatan sebelumnya, di mana ada yang menyamakan panitia Qurban dengan jagal, dan ada yang memposisikannya sebagai wakil dari orang yang berqurban , menurut kami, ada satu kemungkinan lain yang justru lebih dekat dengan kenyataan hari ini: jangan-jangan panitia memang tidak harus dipaksa menjadi salah satunya. Panitia tetaplah panitia. Ia status baru yang baru muncul belakangan ini dan itupun kelihatannya sangat khas yang hanya ada di negeri kita.
Panitia Qurban itu memiliki unsur yang ada pada jagal dan juga wakil. Lalu ada tambahan unsur ta’awun atau gotong royong yang dzahirnya tak mau diupah. Dan di saat yang sama, panitia ini juga berhak mendapatkan jatah atas daging Qurban yang mereka tangani seperti orang-orang lainnya.
Namun apapun istilah yang digunakan untuk menghukumi status panitia, ada satu hal yang tampaknya lebih penting daripada perdebatan penamaannya, yaitu menjaga batas-batas syariat agar kepanitiaan yang pada asalnya dibuat untuk memudahkan pelaksanaan Qurban tidak justru mengubah arah ibadah itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, panitia Qurban lahir dari tujuan yang baik: membantu pelaksanaan Qurban agar lebih tertib, lebih efisien, dan lebih banyak memberikan manfaat. Tetapi tujuan yang baik tetap membutuhkan rambu yang benar. Karena tidak sedikit penyimpangan dalam praktik keagamaan yang awalnya lahir bukan dari niat buruk, melainkan dari tidak jelasnya batas antara membantu dan merasa memiliki. Karena itu, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ : ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐บ๐ฏ๐ถ๐น ๐ฑ๐ฎ๐ด๐ถ๐ป๐ด ๐พ๐๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐๐ฝ๐ฎ๐ต.
Ini adalah batas yang paling jelas. Karena meskipun panitia bukan jagal secara penuh, namun pada sisi ini berlaku hukum yang serupa dengan jagal. Bagian dari hewan Qurban tidak boleh dijadikan kompensasi pekerjaan. Maka tidak boleh ada pola pikir: “Kita sudah bekerja dari pagi, jadi wajar mengambil bagian ini.”
Sebab ketika hubungan antara tenaga dan daging berubah menjadi hubungan timbal balik (mu‘awadhah), maka daging qurban telah bergeser fungsi menjadi alat pembayaran. Padahal ibadah Qurban tidak dibangun di atas mekanisme seperti itu. Kalau memang merasa ingin dapat honor, uang lelah, atau biaya operasional, maka sumbernya dipisahkan dari bagian Qurban.
๐๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ, ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ด๐ถ๐ป๐ด ๐ค๐๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป
Ini perlu ditegaskan karena dalam praktiknya, sering kali pihak panitia merasa paling berhak atas daging Qurban yang mereka kelola. Panitia boleh menerima hewan, menimbang, menyembelih, mencacah, menyimpan sementara, lalu mendistribusikannya. Tetapi semua itu adalah bentuk pengelolaan, bukan kepemilikan.
Karena itu, selama tidak ada izin yang sah, panitia tidak berhak melakukan tasharruf atas Qurban untuk kepentingannya sendiri. Semisal merasa kalau yang lain dapat perorang 2 kilo, dia boleh ngambil 20 kilo sendiri.
๐๐ฒ๐๐ถ๐ด๐ฎ, ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ถ๐ฎ ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐บ๐ถ๐น
Tidak ada istilah amil bagi Qurban seperti yang ada pada zakat. Karena memang daging Qurban itu bukanlah zakat dan tak seperti hukum zakat. Tidak ada dalam nash al Qurban maupun hadits dan juga pembahasan ulama bagian yang secara syariat diberi nama “jatah amil Qurban”. Sehingga, status kepanitiaan tidak otomatis melahirkan hak istimewa apapun atas daging Qurban.
๐๐ฒ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐, ๐ ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐บ๐๐๐น๐ถ๐บ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐น๐ฎ๐ถ๐ป.
Ketika dikatakan panitia tidak punya hak khusus, bukan berarti panitia tidak boleh menerima apa pun dari daging Qurban. Meski ia bersatus sebagai jagal atau wakil boleh saja ia diberi daging dari Qurban yang ia tangani. Al imam Baghawi rahimahullah berkata:
ููุฐุง ุฅุฐุง ุฃุนุทุงู ุนูู ู ุนูู ุงูุฃุฌุฑุฉ، ูุฃู ุง ุฃู ูุชุตุฏู ุนููู ุจุดูุก ู ูู ููุง ุจุฃุณ ุจู، ูุฐุง ููู ุฃูุซุฑ ุฃูู ุงูุนูู
“Yang dimaksudkan dalam hadits larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai sedekah dari daging qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”[3]
Kelima, bisa mendapatkan lebih dari jalur hadiah
Ini mungkin titik yang paling dekat dengan pertanyaan awal. Karena pada akhirnya hak tasharruf (pendistribusian) atas Qurban kembali kepada batas yang dimiliki shahibul Qurban menurut syariat. Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:
ูุฅู ุฃุนุทู ุงูุฌุฒุงุฑ ุดูุฆุงً ู ู ุงูุฃุถุญูุฉ ูููุฑู، ุฃู ุนูู ุณุจูู ุงููุฏูุฉ، ููุง ุจุฃุณ
“Jika penjagal diberi sesuatu dari daging qurban karena kemiskinannya (sebagai sedekah) atau dengan jalan hadiah, maka hukumnya boleh.” [4]
Kalau para pemilik Qurban mengizinkan: “Sebagian silakan dimasak untuk teman-teman yang bertugas.” maka konsumsi tersebut tidak lagi dipahami sebagai pengambilan hak, tetapi sebagai pemberian yang halal. Sebagaimana halalnya hadiah daging Qurban yang diberikan kepada penjagal meski telah menerima upah.
Dan izin semacam ini tidak selalu harus berbentuk izin khusus dan eksplisit satu per satu. Dalam fiqih dikenal bahwa kebiasaan yang berlaku dan dipahami bersama dapat memiliki pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.
Misalnya di suatu tempat sudah menjadi pemakluman yang diketahui para peserta Qurban bahwa relawan yang bekerja seharian diberi konsumsi sederhana dari sebagian kecil hasil Qurban. Jika hal itu diketahui, diterima, tidak dipersoalkan, dan tidak mengubah tujuan distribusi, maka sulit mengatakan bahwa seluruhnya terlarang. Apalagi jika yang dikonsumsi hanya sekadarnya sesuai kebutuhan pelaksanaan dan jumlahnya tidak banyak alias wajar saja.
๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ถ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป-๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ด๐ถ๐ป๐ด ๐ค๐๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป ?
Kaitannya dengan kasus yang ditanyakan, hukum panitia memakan daging Qurban tidak bisa dipukul rata. Ia bisa saja boleh alias halal, atau sebaliknya hukumnya diharamkan.
Menjadi halal apabila dilakukan dalam batas kewajaran, atas dasar izin — baik secara langsung, pemakluman, atau kebiasaan yang diterima — serta tidak diposisikan sebagai imbalan kerja. Sebagai buktinya hidangan tersebut tidak dikhususkan hanya bagi panitia, tapi orang lain yang mau turut mencicipi tidak dilarang, karena ia memang bukan upah yang peruntukannya hanya kepada panitia.
Tetapi aktivitas makan-makan ini dapat berubah menjadi haram ketika telah melampaui batas atau minimal tak wajar. Misalnya hewan Qurban yang dipotong 10 ekor sapi, tapi yang dibagikan ke warga cuma satu ekornya, sedangkan sisanya yang 9 ekor habis disikat sama para panitianya.
Ya Qurbannya sih sah saja, cuma lain kali kalau mau Qurban jangan kesitu lagi, karena bisa jadi sebenarnya itu bukan panitia Qurban tapi para “Buto Ijo” yang sedang cosplay jadi panitia Qurban.
Wallahu a’lam.
____________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/105)
[2] Al Iqna’ Fi Hal Alfadz Abi Syuja’ (2/321)
[3] Syarah Sunnah (7/188)
[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq