Fenomena mudahnya melabeli sesat, bid’ah, bahkan syirik kepada sesama muslim bukan hal baru dalam sejarah Islam. Namun dalam beberapa dekade terakhir, corak pemikiran yang sering dikaitkan dengan Wahabi menjadi sorotan karena kecenderungannya yang keras dalam menilai amalan umat Islam di luar pemahaman mereka. Akibatnya, muncul kesan kuat bahwa semua muslim yang tidak sejalan dengan mereka dianggap menyimpang.
Padahal, Islam sejak awal dibangun di atas prinsip rahmat dan keluasan ijtihad. Perbedaan pendapat di antara ulama adalah sesuatu yang diakui. Empat mazhab besar dalam fiqih—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memiliki perbedaan dalam banyak hal, tetapi tidak saling menyesatkan. Tradisi tasawuf, amalan seperti tahlilan, ziarah kubur, tawassul, dan maulid juga telah dipraktikkan oleh mayoritas ulama sepanjang sejarah tanpa dianggap keluar dari Islam.
Namun, dalam sebagian literatur ulama yang menjadi rujukan Wahabi, terdapat pernyataan-pernyataan yang menjadi dasar sikap keras tersebut. Misalnya, dalam kitab Kitab at-Tauhid karya Muhammad bin Abdul Wahhab, terdapat penekanan bahwa banyak praktik yang dilakukan kaum muslimin dianggap sebagai bentuk syirik, seperti berdoa melalui perantara (tawassul) atau meminta syafaat kepada Nabi setelah wafatnya.
Dalam kitab lain seperti Kasyf asy-Syubuhat, Muhammad bin Abdul Wahhab juga menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan praktik-praktik tersebut serupa dengan kaum musyrikin pada masa Nabi, karena dianggap menyekutukan Allah dalam ibadah. Pernyataan seperti ini menjadi dasar bagi sebagian pengikutnya untuk menggeneralisasi umat Islam lain sebagai pelaku kesyirikan.
Selain itu, dalam Ad-Durar as-Saniyyah fi al-Ajwibah an-Najdiyyah—kumpulan fatwa ulama Najd—terdapat banyak penjelasan yang mengkategorikan amalan yang umum dilakukan oleh kaum muslimin sebagai bentuk penyimpangan dari tauhid. Bahkan dalam beberapa bagian, disebutkan bahwa siapa saja yang tidak mengkafirkan orang musyrik atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka ia juga termasuk kafir. Kaidah ini sering dikenal dengan istilah takfir al-‘adzr bil-jahl yang diterapkan secara ketat.
Dari sinilah muncul efek domino: praktik yang dianggap syirik → pelakunya dianggap musyrik → yang tidak mengkafirkan dianggap ikut bermasalah. Rantai logika ini menyebabkan lingkaran “yang selamat” menjadi sangat sempit, sementara mayoritas umat Islam berada di luar.
Padahal, banyak ulama besar dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah menolak pendekatan seperti ini. Mereka menegaskan bahwa tidak semua kesalahan dalam ibadah bisa langsung divonis syirik atau kufur. Ada kaidah penting dalam Islam: tidak mudah mengkafirkan seorang muslim selama masih ada kemungkinan takwil (penafsiran) dan ketidaktahuan.
Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, hingga Al-Ghazali menekankan kehati-hatian dalam masalah takfir. Bahkan Ibnu Taimiyah—yang sering dijadikan rujukan oleh kalangan Wahabi—sendiri dalam banyak fatwanya menjelaskan bahwa tidak setiap perbuatan syirik otomatis menjadikan pelakunya kafir, karena harus dilihat dari niat, pemahaman, dan hujjah yang sampai kepadanya.
Masalahnya kemudian bukan sekadar perbedaan dalil, tetapi cara memahami dan menerapkannya. Ketika pendekatan dakwah berubah menjadi penghakiman, ketika perbedaan berubah menjadi vonis sesat, maka yang rusak bukan hanya hubungan antar kelompok, tetapi juga wajah Islam itu sendiri.
Apakah pantas mayoritas umat Islam sepanjang sejarah—yang mengikuti ulama, berpegang pada mazhab, dan menjaga tradisi keilmuan—dianggap tersesat hanya karena perbedaan dalam praktik ibadah? Apakah mungkin kebenaran hanya dimonopoli oleh satu kelompok kecil di satu periode waktu?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk direnungkan. Karena jika standar kebenaran menjadi terlalu sempit dan mudah mengkafirkan, maka yang tersisa bukan lagi persatuan umat, melainkan perpecahan yang tidak berujung.
Islam tidak dibangun di atas klaim paling benar sendiri, tetapi di atas ilmu, adab, dan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan. Dan sejarah telah membuktikan, bahwa ulama-ulama besar justru dikenal karena keluasan hati mereka, bukan karena mudahnya mereka menyesatkan orang lain.
------
Referensi Kitab dan Sumber yang Sering Dijadikan Rujukan
1. Kitab at-Tauhid – Muhammad bin Abdul Wahhab
Kitab ini adalah karya paling terkenal dan menjadi dasar ajaran tauhid versi Wahabi.
Isi yang sering dijadikan dalil:
Bab tentang larangan berdoa kepada selain Allah.
Pembahasan bahwa meminta kepada selain Allah (termasuk tawassul tertentu) bisa termasuk syirik.
Penjelasan tentang praktik masyarakat yang dianggap menyerupai kaum musyrikin.
Contoh rujukan:
Kitab at-Tauhid, Bab: “Man syaraka fi ibadatillah ghairallah”
Syarah: Fath al-Majid karya Abdurrahman bin Hasan
2. Kasyf asy-Syubuhat – Muhammad bin Abdul Wahhab
Kitab ini berisi bantahan terhadap praktik yang dianggap syirik.
Isi penting:
Menyamakan sebagian praktik umat Islam dengan praktik kaum musyrikin Quraisy.
Penegasan bahwa alasan “perantara” tidak membenarkan doa kepada selain Allah.
Contoh rujukan:
Bagian awal kitab: perbandingan antara pelaku tawassul dengan kaum musyrik zaman Nabi.
3. Ad-Durar as-Saniyyah fi al-Ajwibah an-Najdiyyah
Kumpulan fatwa ulama Najd (pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab).
Isi penting:
Banyak fatwa tentang pengkafiran terhadap praktik yang dianggap syirik.
Kaidah: “Barang siapa tidak mengkafirkan orang musyrik maka dia kafir.”
Contoh rujukan:
Jilid 10, pembahasan tentang hukum orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik.
Jilid 1–2, tentang definisi tauhid dan syirik menurut ulama Najd.
4. Majmu’ Fatawa wa Rasail – Muhammad bin Abdul Wahhab
Kumpulan surat dan fatwa beliau.
Isi penting:
Pernyataan tentang praktik masyarakat yang dianggap menyimpang.
Penegasan pemurnian tauhid dan penolakan terhadap amalan yang dianggap bid’ah/syirik.
5. Taisir al-‘Aziz al-Hamid – Sulaiman bin Abdullah
Syarah (penjelasan) dari Kitab at-Tauhid.
Isi penting:
Penjelasan lebih keras tentang bentuk-bentuk syirik.
Penjabaran dalil untuk menguatkan pandangan Wahabi.
Catatan Penting
Penafsiran terhadap kitab-kitab ini berbeda-beda. Tidak semua yang merujuk kitab tersebut otomatis bersikap ekstrem.
Banyak ulama Ahlus Sunnah lainnya mengkritik pemahaman yang terlalu mudah dalam vonis syirik dan kafir.
Bahkan tokoh yang sering dijadikan rujukan seperti Ibnu Taimiyah memiliki penjelasan lebih rinci dan tidak sesederhana yang dipraktikkan sebagian kelompok.
Referensi kitab di atas memang nyata dan digunakan dalam kajian tertentu. Namun yang menjadi persoalan adalah cara memahami dan menerapkannya. Ketika teks dipahami secara kaku tanpa melihat konteks, maka lahirlah sikap mudah menyesatkan bomahkan mengkafirkan.
Maka penting untuk bertanya:
Apakah semua praktik yang berbeda langsung bisa divonis syirik tanpa melihat penjelasan ulama lain?
Apakah umat Islam selama ratusan tahun sebelum munculnya paham ini semuanya salah?
Dan apakah pantas perbedaan ijtihad dijadikan alasan untuk mengeluarkan seseorang dari Islam?
Barakallahufiikum
Silahkan ikuti Facebook saya Insya Allah bermanfaat dan berkah ✍️ Subur Diaul Haq
Sumber FB : Subur Diaul Haq
