𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗘𝗡𝗔𝗥𝗡𝗬𝗔 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗥𝗔𝗬𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗨𝗟𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗔𝗛𝗨𝗡?
Afwan kiyai, mohon dijelaskan tentang hukum merayakan ulang tahun. Sebenarnya saya telah menyimak penjelasan dari banyak pihak, yang secara umum terbagi menjadi dua pendapat: yang membolehkan dan yang mengharamkan. Namun jujur saya belum merasa puas.
Kalangan yang mengharamkan sering kali terkesan terlalu kaku, dengan dalil yang berulang seperti “tidak ada di zaman Nabi” dan “tasyabbuh dengan orang kafir”. Padahal dua alasan ini jika ditarik terlalu jauh bisa berujung pada pengharaman banyak hal baru yang sebenarnya tidak diharamkan oleh para ulama.
Sebaliknya, saya juga melihat sebagian yang membolehkan terkesan terlalu longgar, kurang memperhatikan batasan tasyabbuh dan tidak memiliki pijakan ilmiah yang kuat.
Karena itu saya berharap mendapatkan penjelasan yang lebih jernih, merujuk kepada ulama madzhab, dan bisa mendudukkan masalah ini secara seimbang. Barakallah fikum.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Masalah merayakan ulang tahun merupakan bagian dari persoalan kontemporer (النوازل) yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash al Qur’an maupun as Sunnah, dan juga tidak dikenal dalam praktik generasi awal umat ini.
Karena itu, pembahasannya tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan tekstual yang parsial, tetapi harus dikembalikan kepada kaidah-kaidah umum dalam syariat serta metode istinbath yang telah dirumuskan oleh para ulama.
Dengan pendekatan inilah suatu masalah baru dapat didudukkan secara proporsional, tidak tergesa-gesa dalam menghukumi, dan tidak pula meremehkan batasan-batasan syariat.
Dalam kerangka ini, penting untuk terlebih dahulu membedakan antara perkara ibadah dan perkara adat. Sebab banyak kekeliruan dalam masalah-masalah semisal ini berangkat dari tidak dibedakannya dua ranah tersebut.
Ibadah bersifat tauqifi, tidak boleh ditetapkan kecuali dengan dalil. Adapun adat dan kebiasaan manusia pada asalnya bersifat mubah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Maka, penentuan posisi ulang tahun—apakah ia termasuk ibadah atau adat—menjadi kunci awal dalam memahami hukumnya.
Sebelum masuk kepada rincian hukum, perlu dipahami bahwa ulang tahun dalam realitasnya bukanlah satu bentuk yang tunggal. Ia hadir dalam beragam praktik dan ekspresi. Ada yang sangat sederhana, sekadar berkumpul bersama keluarga, makan bersama, atau saling mendoakan.
Ada pula yang disertai unsur-unsur tertentu seperti tiup lilin, kue ulang tahun, dan simbol-simbol yang memiliki latar belakang budaya tertentu. Bahkan tidak sedikit yang menjadikannya sebagai ajang pesta besar dengan berbagai bentuk hiburan.
Keragaman bentuk ini memiliki implikasi langsung terhadap penilaian hukum. Sebab hukum dalam syariat sering kali berkaitan dengan hakikat dan kandungan suatu perbuatan, bukan sekadar namanya.
Sesuatu yang disebut “ulang tahun” bisa saja berada dalam wilayah mubah, namun bisa pula bergeser menjadi makruh atau bahkan haram jika di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terlarang.
Oleh karena itu, pendekatan yang bersifat generalisasi tanpa perincian berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan hukum.
Di samping itu, perlu juga diperhatikan bahwa fenomena ulang tahun saat ini telah mengalami pergeseran makna. Ia tidak lagi identik dengan satu tradisi keagamaan tertentu, melainkan telah menjadi kebiasaan sosial yang bersifat luas dan lintas budaya.
Hal ini menjadi salah satu titik bahasan penting dalam menilai apakah ia termasuk tasyabbuh yang terlarang atau tidak.
Dari sisi pemetaan pendapat, para ulama dalam menilai masalah ini pada dasarnya dapat diringkas menjadi tiga kecenderungan utama.
Pertama, pendapat yang mengharamkan secara tegas. Mereka memandang perayaan ulang tahun sebagai perkara yang tidak memiliki dasar dalam syariat, termasuk dalam keumuman larangan mengada-adakan perkara dalam agama, serta mengandung unsur tasyabbuh dan penetapan ‘ied yang tidak disyariatkan.
Kedua, pendapat yang membolehkan namun dengan catatan dan batasan tertentu. Mereka mengembalikannya kepada kaidah bahwa hukum asal adat adalah boleh, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, tidak diyakini sebagai ibadah, serta tidak menyerupai kekhususan agama lain. Dalam pandangan ini, penilaian hukum sangat bergantung pada isi dan bentuk pelaksanaannya.
Ketiga, pendapat yang memakruhkan. Pendapat ini berada di antara dua kutub sebelumnya, dengan memandang bahwa perayaan ulang tahun tidak sampai pada tingkat keharaman, namun meninggalkannya lebih utama karena tidak memiliki dasar dalam praktik generasi awal dan lebih dekat kepada sikap kehati-hatian dalam beragama.
Dengan memahami spektrum pendapat ini sejak awal, diharapkan pembahasan selanjutnya dapat dilihat secara lebih jernih, tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan, serta mampu menempatkan setiap dalil dan hujjah pada posisi yang tepat. Mari kita simak penjelasan dari masing-masing kubu pendapat dalam masalah ini.
𝟭. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗸𝗮𝗻
Pendapat pertama adalah yang mengharamkan perayaan ulang tahun. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama seperti yang difatwakan oleh Lajnah Daimah dan deretan ulama dari kelompok Salafi.[1]
Yang mana mereka memandang bahwa perayaan ulang tahun tidak sejalan dengan tuntunan syariat jika dilihat dari beberapa sisi dalil dan kaidah dalam syariah. Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah:
حفلات الميلاد من البدع التي بينها أهل العلم وهي داخلة في قول النبي صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Perayaan ulang tahun termasuk perkara bid‘ah yang telah dijelaskan oleh para ulama. Ia termasuk dalam sabda Nabi ﷺ: ‘Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”[2]
Jelas bahwa kalangan ulama ini memahami hadits “yang melarang perkara baru” sebagai bentuk pelarangan terhadap segala bentuk perkara baru yang dinisbatkan kepada agama.
Juga masih menurut pemegang pendapat ini aktivitas menjadikan hari kelahiran sebagai momen yang dirayakan secara berulang setiap tahun memiliki kemiripan dengan menjadikan hari tertentu sebagai perayaan rutin, sementara dalam Islam penetapan ‘ied bersifat tauqifi dan terbatas pada yang ditetapkan oleh syariat, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah: “Dan pendapatku merayakan ulang tahun adalah hal tersebut terlarang, karena dalam Islam tidak ada hari raya untuk suatu peristiwa apa pun selain Idul Adha dan Idul Fitri dari bulan Ramadhan, serta hari raya mingguan yaitu hari Jum’at.”[3]
Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadits:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)
Perayaan ulang tahun dianggap berasal dari tradisi non-muslim, sehingga termasuk dalam kategori tasyabbuh yang dilarang.
Mereka menekankan bahwa seorang muslim diperintahkan untuk memiliki identitas yang khas dan tidak larut dalam tradisi yang bukan berasal dari ajaran Islam, terlebih jika tradisi tersebut memiliki akar historis dalam budaya atau ritual agama lain.
Sebagian ulama juga menguatkan pendapat ini dengan pendekatan سد الذرائع (menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada keburukan). Dalam kenyataannya, banyak perayaan ulang tahun yang tidak lepas dari hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti ikhtilat yang tidak terjaga, tabarruj, musik yang melalaikan, pemborosan, bahkan terkadang disertai keyakinan atau simbol-simbol tertentu yang tidak sesuai dengan aqidah Islam.
Maka, dengan melarang asal perayaannya, mereka menilai hal itu sebagai langkah preventif untuk menjaga umat dari penyimpangan.
𝟮. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻
Pendapat kedua adalah yang membolehkan perayaan ulang tahun secara umum, dengan memandangnya sebagai bagian dari adat kebiasaan manusia, bukan sebagai ibadah.
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama kontemporer yang menekankan pendekatan kaidah fiqhiyyah dalam menyikapi persoalan-persoalan baru.
Mereka berangkat dari kaidah yang telah mapan dalam ushul fiqh:
الأصل في العادات الإباحة؛ فلا يُمْنَعُ منها إلَاّ ما حرَّمه الله ورسوله
“Hukum asal dalam adat kebiasaan adalah boleh; maka tidak dilarang darinya kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.”[4]
Berdasarkan kaidah ini, kalangan ini memandang bahwa ulang tahun tidak termasuk dari jenis ibadah mahdhah, melainkan sekadar kebiasaan sosial untuk menandai bertambahnya usia. Karena itu, hukum asalnya tetap pada kebolehan.
Sedangkan hadits-hadits Nabi ﷺ yang berbunyi:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدّ
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Muttafaqun ‘alaih)
Kalangan ulama yang memegang pendapat ini memahami hadits di atas dalam konteks ibadah, bukan dalam seluruh aspek kehidupan. Lafazh “في أمرنا” menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah perkara agama, sehingga tidak mencakup kebiasaan duniawi yang tidak diniatkan sebagai ibadah.
Demikian pula dalam masalah tasyabbuh, mereka menjelaskan bahwa tidak setiap bentuk kesamaan dengan non-muslim termasuk dalam larangan. Tasyabbuh yang tercela adalah dalam perkara yang menjadi ciri khas agama mereka.
Adapun hal-hal yang telah menjadi kebiasaan umum manusia di berbagai tempat dan tidak lagi menjadi identitas khusus suatu agama, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Al imam Ibnu Abidin rahimahullah berkata:
إن التشبه لا يكره في كل شيء بل في المذموم وفيما يقصد به التشبه
“Sesungguhnya tasyabbuh tidaklah dilarang dalam setiap perkara, tetapi hanya pada perkara-perkara yang tercela dan pada hal yang memang dimaksudkan untuk menyerupai mereka.”[5]
Dalam konteks ini, ulang tahun dipandang sebagai fenomena sosial yang bersifat umum dan tidak lagi terikat dengan satu agama tertentu. Karena itu, tidak tepat untuk langsung menghukuminya sebagai tasyabbuh yang terlarang.
Mereka juga menguatkan dengan kenyataan bahwa banyak perkara baru dalam kehidupan manusia yang tidak ada pada masa Nabi ﷺ namun diterima oleh para ulama, selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini menunjukkan bahwa kebaruan suatu perkara dalam urusan dunia tidak serta merta menjadikannya terlarang.
Adapun jika dalam pelaksanaan acara ulang tahun terdapat hal-hal yang diharamkan, maka yang menjadi terlarang adalah unsur-unsur tersebut, bukan semata-mata perayaan ulang tahunnya.
Dengan kata lain, keharaman tidak melekat pada asal perayaannya, tetapi pada apa yang menyertainya jika bertentangan dengan syariat. Al imam Suyuthi rahimahullah berkata:
لم أر لأصحابنا كلاما في التهنئة بالعيدين والأعوام والأشهر كما يفعله الناس، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور والسنين أهو بدعة أم لا؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك قال: والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة
“Aku tidak melihat adanya pembahasan dari para ulama kami tentang ucapan selamat pada dua hari raya, tahun-tahun, dan bulan-bulan sebagaimana yang dilakukan oleh manusia.
Dan aku melihat dalam nukilan dari faedah Syaikh Zaki ad Din ‘Abdul ‘Azhim al Mundziri bahwa al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi pernah ditanya tentang ucapan selamat pada awal bulan dan tahun: apakah itu bid‘ah atau tidak?
Maka beliau menjawab bahwa manusia sejak dahulu terus berselisih dalam hal itu. Ia berkata:“Menurutku, hal tersebut adalah mubah, bukan sunnah dan bukan pula bid‘ah.”[6]
Beberapa deretan lembaga dan ulama kontemporer juga memegang pendapat kebolehan merayakan ulang tahun ini di antaranya adalah Dar Ifta’ Mishriyah,[7] Syaikh Yusuf al Qaradhawi, Syaikh Muhammad bin Ahmad Asy Syathiri,[8] Syaikh Dr. Yusuf Qathar Muhammad[9] dan beberapa ulama lainnya.
Bahkan uniknya beberapa ulama dari Arab Saudi ada yang turut membolehkan peringatan ulang tahun selama dilakukan dengan cara-cara yang baik. Di antaranya adalah Syaikh Dr. Samiy bin Abdul Aziz al Masjid Hafizhahullah, seorang dosen di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud – Riyadh, beliau berkata:
الأظهر أن مجرد التذكير بيوم ميلاد أحد الأعضاء لا يدخل في بدع الأعياد، فمجرد حساب أيام العمر وتذكر يوم الميلاد كل عام لا يضفي بدعة عيد على أعياد الإسلام..بل لا أرى فرقاً بين التذكير والتهنئة ببداية عام هجري جديد، والتذكير والتهنئة بيوم الميلاد
“Pendapat yang benar bahwa semata-mata mengingat hari kelahiran seseorang tidaklah termasuk dikatakan perayaan yang bid’ah.
Maka, semata-mata introspeksi hari-hari pada usianya, dan mengingat hari kelahiran pada tiap tahunnya bukanlah menambah bid’ah perayaan di hari-hari raya Islam…
Bahkan saya melihat tidak ada perbedaan antara peringatan ini dengan berbahagia (tahniah) dengan datangnya tahun baru Hijriyah.”[10]
𝟯. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻
Adapun pendapat yang memakruhkan, maka ia menempati posisi pertengahan di antara yang mengharamkan dan yang membolehkan secara umum.
Kalangan ini memahami dan menerapkan dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok pertama dalam menghukumi perayaan ulang tahun tidak sepenuhnya benar, kalau toh tetap digunakan pendalilannya tidak sampai pada tingkat pengharaman mutlak.
Menurut mereka, perayaan ulang tahun lebih tepatnya dipandang sebagai sebuah aktivitas yang tidak memiliki dasar dalam praktik generasi awal umat ini dan tidak dikenal dalam tradisi kaum muslimin terdahulu.
Karena itu, meninggalkannya lebih dekat kepada sikap ittiba’ dan lebih selamat bagi agama seseorang. Dari sisi ini, mereka memandangnya sebagai sesuatu yang makruh, yakni perkara yang sebaiknya ditinggalkan meskipun tidak sampai berdosa jika dilakukan.
Di antara pertimbangan mereka juga adalah bahwa ulang tahun tidak jelas masuk dalam kategori ibadah yang dilarang secara tegas, namun juga tidak sepenuhnya lepas dari unsur penyerupaan (tasyabbuh) dan pengkhususan waktu tertentu yang berulang tanpa dasar syariat.
Maka, mereka tidak berani menghukumi haram secara pasti, tetapi tetap memberikan penilaian negatif dalam bentuk kemakruhan.
Pendekatan ini juga sering dikaitkan dengan kaidah keluar dari khilaf (الخروج من الخلاف مستحب), yakni bahwa meninggalkan sesuatu yang diperselisihkan para ulama—terutama jika ada yang mengharamkan—lebih utama dan lebih berhati-hati.
Selain itu, mereka melihat bahwa dalam banyak praktiknya, perayaan ulang tahun sulit dilepaskan dari unsur-unsur yang kurang baik, meskipun tidak selalu sampai pada tingkat keharaman. Maka dengan memakruhkannya, mereka memberikan isyarat agar kaum muslimin tidak menjadikannya sebagai kebiasaan yang dianggap penting atau bernilai khusus.
Pendapat ini di antaranya dipegang oleh ulama kenamaan dari Suriah, Syaikh Sa’id Ramadhan al Buthi rahimahullah, di mana saat beliau ditanya:
السؤال: هل الاحتفال بأعياد الميلاد حلال أم حرام بالنسبة للصغار؟ الجواب: لا أحب أن تشيع في البيت المسلم عادات غربية لا إسلامية إذ إن لها على المدى البعيد آثار ضارة معروفة
“Pertanyaan: Apakah merayakan ulang tahun itu halal atau haram bagi anak-anak? Jawaban: ‘Saya tidak menyukai jika kebiasaan-kebiasaan Barat yang tidak Islami menyebar di dalam rumah tangga muslim, karena kebiasaan tersebut dalam jangka panjang memiliki dampak buruk yang sudah dikenal.”[11]
Dengan demikian, pendapat yang memakruhkan ini pada hakikatnya merupakan bentuk kehati-hatian ilmiah: tidak memperluas wilayah haram tanpa dalil yang tegas, namun tetap menjaga jarak dari praktik yang tidak memiliki dasar dalam tradisi generasi terbaik umat ini.
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Hukum merayakan ulang tahun diperbedapendapatkan oleh para ulama, ada yang membolehkan ada yang melarang. Yang lebih selamat adalah tidak merayakan ulang tahun.
Jika kemudian seseorang hendak sesekali merayakannya dengan mengikuti ulama yang membolehkan, hendaknya diisi dengan hal yang mubah bahkan bermanfaat seperti saling mendoakan, bersedakah atau mengingatkan kewajiban agama kepada anak yang telah memasuki usia tujuh tahun untuk menjaga shalat. Dan dijauhi perkara yang dipandang tasyabbuh seperti tiup lilin dan hal yang semisalnya.
Wallahu a’lam.
•┈┈•••○○❁༺αѕт༻❁○○•••┈┈•
[1] Muqtathafat Min as Sirah (4/23), Fatawa as Sabakah al Islamiyah (8/799)
[2] Majmu’ Fatawa wa al Maqalat Ibnu Baz (18/56)
[3] Majmu’ Fatawa wa ar Rasail al Utsaimin (6/303)
[4] Taudhih al Ahkam min Buugh al Maram (1/70)
[5] Hasyiah Ibnu Abidin (1/419)
[6] Al Hawi lil Fatawi (1/95)
[7] Dar Ifta’ al Mishriyah no fatwa : 3467
[8] Syarh Yaqut an Nafis hlm. 175
[9] Al Mausu’ah al Yusufiyah (1/147)
[10] Fatawa wa Istisharat Mawqi‘ al Islam al Yaum (14/462)
[11] Ma’a an Nas Masyurat wa Fatawa (2/223)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
