Definisi Debat dalam Islam: Jidal, Hiwar, dan Mira’

Definisi Debat dalam Islam: Jidal, Hiwar, dan Mira.jpg

𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗜𝗜 : 𝗗𝗘𝗙𝗜𝗡𝗜𝗦𝗜 𝗗𝗘𝗕𝗔𝗧 𝗗𝗔𝗡 𝗥𝗔𝗚𝗔𝗠𝗡𝗬𝗔

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Debat atau dalam bahasa arabnya jidal merupakan salah satu metode penting dalam menyampaikan kebenaran. Variasi cara penyampaian dakwah mulai dari ceramah, dialog, hingga debat menjadi sarana yang kuat dan bermanfaat, terutama ketika dihadapkan pada beragam kondisi dan perbedaan karakter orang yang diajak berbicara. Oleh karena itu, memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan debat menjadi sesuatu yang sangat penting.

Para ulama dan ahli bahasa menyebutkan beberapa istilah yang berkaitan erat, seperti mujadalah (jidal), muhawarah (dialog), munazharah (diskusi), munaqasyah (membahas), dan mira’ (perdebatan). Sebagian mereka berpendapat bahwa istilah-istilah ini adalah sinonim, memiliki makna yang sama atau sangat berdekatan. 

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat jika diteliti lebih dalam melalui penggunaan istilah-istilah tersebut dalam al Qur’an dan as Sunnah, akan tampak bahwa di samping adanya kesamaan makna, terdapat pula perbedaan yang menunjukkan bahwa masing-masing memiliki kekhususan tersendiri.

Al Qur’an memerintahkan jidal atau berdebat namun tidak merinci bentuknya, melainkan menekankan metodenya, yaitu agar dilakukan dengan cara yang terbaik. Allah berfirman: 

وَجَادِلْهُم بِالّتِى هِىَ أَحْسَنُ

“Dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik…” (QS. Al Nahl: 125). 

Dalam praktiknya, para nabi shalawat dan salam atas mereka telah melakukan berbagai bentuk dialog hingga debat. Bahkan dalam satu peristiwa, Allah menyebutnya dengan dua istilah sekaligus, yaitu jidal dan hiwar, sebagaimana dalam kisah Khaulah binti Tsa‘labah: 

قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِىَ إِلَى اللهِ وَاللهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمآ

“Sungguh Allah telah mendengar perkataan wanita yang berdebat denganmu tentang suaminya… dan Allah mendengar dialog kalian berdua.” (QS. Al Mujadalah: 1)

Di sisi lain, al Qur’an juga menyebut debat dalam konteks yang tercela, seperti perdebatan orang-orang kafir yang menggunakan kebatilan untuk menolak kebenaran: 

وَيُجَادِلُ الّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقّ

“Dan orang-orang kafir berdebat dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran…” (QS. AL Kahfi: 56)

Bahkan ucapan para nabi kepada kaumnya pun kadang disebut sebagai jidal, seperti dalam kisah Nabi Nuh:

قَالُوا يَنُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا

 “Wahai Nuh, sungguh engkau telah banyak membantah kami…” (QS. Hud: 32). 

Sehingga bisa dikatakan bahwa istilah jidal memiliki cakupan yang luas, bisa bernilai terpuji maupun tercela tergantung cara dan tujuannya.

Demikian pula, Allah ta’ala menggunakan istilah mira’ untuk menyebut bentuk perdebatan tertentu. Kadang ia bermakna perdebatan secara umum, dan kadang bermakna perdebatan yang tercela. Rasulullah ﷺ juga memperingatkan dari mira’, khususnya yang dilakukan dengan kebatilan, bahkan menjanjikan rumah di surga bagi orang yang meninggalkannya meskipun ia berada di pihak yang benar. Ini menunjukkan bahwa tidak semua bentuk debat dianjurkan, bahkan sebagian harus ditinggalkan.

Dari keseluruhan penggunaan istilah tersebut, dapat disimpulkan bahwa kemungkinan besar istilah seperti jidal, hiwar, munazharah, dan mira’ memiliki makna yang saling berdekatan dengan perbedaan yang tipis. Atau, bisa juga dipahami bahwa hiwar, munazharah, dan mira’ merupakan bagian-bagian dari jidal, sehingga jidal menjadi istilah yang paling umum dan mencakup semuanya. Pendapat ini dinilai lebih kuat.

Adapun definisi masing-masing istilah dapat dijelaskan sebagai berikut:

𝗝𝗶𝗱𝗮𝗹

 Jidal secara bahasa berarti kuatnya lilitan. Dikatakan “jadaltu al-habl” (aku melilit tali) apabila aku menguatkan lilitannya dan memutarnya dengan kuat. Jadal juga berarti keras dalam perselisihan dan memiliki kemampuan dalam berdebat. 

Sehingga perdebatan tidak disebut jidal kecuali karena kuatnya pertentangan atau sengitnya perselisihan, yang terjadi melalui saling bertukar ucapan, sehingga al imam Ibnu al Atsir ketika menjelaskan makna dari jidal atau mujadalah berkata:

المجادلة: المناظرة والمخاصمة

 “Mujadalah adalah diskusi dan pertentangan yang kuat.”[1]

Sedangkan al imam Raghib al Ashfahani rahimahullah mendefinisikan dengan:

الجدال هي المعارضة على سبيل المنازعة والمغالبة

“ Jidal adalah penentangan dengan cara saling bersaing dan mengalahkan.”[2]

Sedangkan al imam Abu al Baqa’ al Kufi rahimahullah mengatakan:

الجدل هو عبارة عن دفع المرء خصمه عن فساد قوله بحُجة أو شبهة، وهو لا يكون إلا بمنازعة غيره

“Jidal adalah upaya seseorang menolak lawannya dari kerusakan ucapannya dengan hujah atau syubhat, dan hal itu tidak terjadi kecuali dengan adanya pertentangan dengan orang lain.”[3]

𝗛𝗶𝘄𝗮𝗿

Makna hiwar Muhawarah secara bahasa adalah saling mengembalikan ucapan dan percakapan dalam komunikasi; mereka saling berdialog, yaitu saling menanggapi dalam pembicaraan.[4]

Adapun secara istilah, hiwar adalah pertukaran ucapan dan pembicaraan antara dua pihak, yang berpindah dari pihak pertama kepada pihak kedua, lalu kembali lagi kepada pihak pertama, dan seterusnya, tanpa harus menunjukkan adanya permusuhan di antara keduanya.[5] 

Al imam Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah ta’ala “Maka ia berkata kepada temannya, sedang ia berdialog dengannya…” (QS. Al Kahfi: 34) berkata : Yakni berdebat dan berselisih tentangnya.”[6]

𝗠𝘂𝗻𝗮𝘇𝗵𝗮𝗿𝗮𝗵

Makna munazharah secara bahasa berasal dari kata nazar, yaitu melihat dan memperhatikan sesuatu dengan mata. Dikatakan “nazhartu ila asy-syai’” (aku melihat sesuatu). Kata nazar juga bisa bermakna menunggu sesuatu.[7]

Secara istilah, munazharah adalah penggunaan pandangan batin yang melibatkan akal dan pemikiran dari kedua belah pihak terhadap hubungan antara dua hal, dengan tujuan menampakkan kebenaran.[8]

Sedangkan dalam istilah lain dikatakan:

المناظرة هي ترداد الكلام بين شخصين يقصد كل واحد منهما تصحيح قوله وإبطال قول صاحبه مع رغبة كل منهما في ظهور الحق.

“Munazharah adalah saling bertukar pembicaraan antara dua orang, di mana masing-masing bertujuan membenarkan pendapatnya dan membatalkan pendapat lawannya, dengan adanya keinginan dari keduanya untuk tampaknya kebenaran.”[9]

Sehingga dalam pengertian ini, munazharah dekat dengan hiwar (dialog), hanya saja munazharah lebih menekankan pada aspek pemikiran dan perenungan, sedangkan hiwar lebih menekankan pada pertukaran ucapan dan percakapan.

Sehingga bisa dikatakan bahwa munazharah adalah proses saling menyampaikan argumen antara dua pihak dengan metode tanya jawab, untuk menegakkan kebenaran dan membantah kesalahan lawan, dengan tujuan mengalahkan atau membungkamnya.

 Munazharah dipandang oleh sebagian ulama sebagai bentuk debat yang paling rinci, paling halus, dan paling sulit. Ia membutuhkan keterampilan khusus di atas sekadar ilmu dan pemahaman.[10] 

Oleh karena itu, tidak setiap orang layak untuk melakukannya. Bahkan, ia diibaratkan sebagai senjata yang tajam dan memiliki dua sisi. Bisa jadi seseorang berada di atas kebenaran, namun karena tidak memiliki kemampuan berdebat, ia gagal dalam munazharah, sehingga hal itu justru merugikan kebenaran yang ia bawa.

𝗠𝗶𝗿𝗮’

Mira’ secara bahasa berarti saling bantah.[11] Dikatakan juga “māraytuhu” apabila engkau mencela atau menyerang ucapannya dengan maksud merusaknya dan merendahkan orang yang mengatakannya.[12] Sedangkan secara istilah, ia lebih sering digunakan untuk menunjukkan perdebatan dengan adanya kebatilan, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

أَلا إِنّ الّذِينَ يُمَارُونَ فَي السّاعَةِ لَفِي ضَلالَ بَعِيدٍ

“Ingatlah, sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang hari kiamat benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy Syura: 18)

Al Fayumi berkata :

ولا يكون المراء إلا اعتراضا بخلاف الجدال فإنه يكون ابتداء واعتراضا

 “Mira’ itu tidak terjadi kecuali sebagai bentuk sanggahan terhadap sesuatu. Berbeda dengan jidal, karena jidal bisa terjadi sebagai permulaan maupun sebagai bantahan.”[13]

Mira’ dipandang oleh sebagian ulama sebagai bentuk dari debat yang buruk karena isinya biasanya adalah celaan atau menyerang ucapan orang lain untuk menampakkan adanya cacat di dalamnya, tanpa tujuan selain merendahkan orang yang mengucapkannya dan menunjukkan keunggulan diri di atasnya. Berkata hujjatul Islam al imam Ghazali rahimahullah:

المراء طعنك في كلام الغير لإظهار خلل فيه لغير غرض سوى تحقير قائله وإظهار مزيتك عليه.

"Al mira’ adalah engkau mencela atau menyerang ucapan orang lain untuk menampakkan adanya cacat di dalamnya, tanpa tujuan selain merendahkan orang yang mengucapkannya dan menampakkan kelebihan dirimu atasnya."[14]

Itu mengapa kita dapati dalam hadits-hadits celaan terhadap debat adalah yang bentuknya mira’, seperti sabda Nabi ﷺ :

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ المِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan mira’, walaupun ia berada di pihak yang benar.” (HR. Abu Daud)

Mungkin terjemahan  yang pas adalah debat kusir atau mungkin bisa juga disebut berbantah-bantah bahkan saling mencela.

𝗠𝘂𝗻𝗮𝗾𝗮𝘀𝘆𝗮𝗵

Selanjutnya ada bentuk lain  lagi dari varian kata debat yang disebut dengan istilah munaqasyah. Secara bahasa ia berasal dari kata Naqsy yang artinya ukiran atau hiasan. Dikatakan: naqashahu (ia mengukirnya), yaitu seseorang yang menghias dan memperindah sesuatu. Sesuatu yang telah diukir disebut manqush. 

Orang yang mengukir disebut naqqash, dan pekerjaannya disebut niqashah. Alat yang digunakan disebut minqash.[15] Adapun kata munaqasyah (المناقشة) Dikatakan: naqashahu al-hisab artinya ia menghisab dengan sangat teliti.[16]

Yang mana oleh sebagian ulama ia kemudian didefinisikan dengan:

المناقشة هي مراجعة الكلام بقصد الوصول إلى الحق غالبا 

“Munaqasyah adalah saling meninjau dan membahas pembicaraan dengan tujuan mencapai kebenaran, pada umumnya.”[17]

Hanya saja bila Jidal, hiwar, munadzarah atau Mira’ memiliki makna yang saling berdekatan satu sama lain, munaqasyah ini memiliki makna yang lebih khusus, sehingga bisa juga digunakan untuk istilah ujian dalam sistem pembelajaran.[18] 

Munaqasyah lebih menekankan pada proses pembahasan dan penelaahan secara lebih tenang, terarah, dan mendalam, dengan tujuan utama mencapai atau mendekati kebenaran, bukan sekadar mengalahkan lawan. Oleh karena itu, nuansanya lebih ilmiah dan objektif dibandingkan istilah-istilah lainnya.

Karena kekhususan makna ini, kata munaqasyah juga digunakan dalam konteks akademik, seperti ujian atau sidang, di mana terjadi proses tanya jawab dan pembahasan untuk menguji serta menilai pemahaman seseorang terhadap suatu masalah.

Wallahu a’lam.

Simak bahasan lainnya di https://astofficial.id

I. Dalil berdebat antara perintah & larangan

II. Hukum berdebat & keutamannya

III. Teladan debat dalam al Qur’an

IV. Teladan debat dalam al Hadits

_____________________

[1] An Nihayah fi Gharib al Hadits bab Jidal

[2] Al mufradhat fi Gharib al Qur’an hlm. 89

[3] Al Kuliyat al Kufi (2/172)

[4] Lisan al Arab (4/217)

[5] Ushul al Hiwar hlm. 9

[6] Tafsir Ibnu Katsir (3/107)

[7] As Sihah lil Jauhari (2/830)

[8] At Ta’rifat hlm 298

[9] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/126)

[10] Minhaj al Dakwah fi Dhu’ al Waqi’ hlm. 402

[11] Mu’jam al Washith (1/467)

[12] Al Misbah al Munir (3/80)

[13] Al Misbah al Munir (3/80)

[14] Ihya Ulumuddin (3/117)

[15] Lisan al Arab (6/358)

[16] Lisan al Arab (6/358)

[17] Lisan al Arab (6/359)

[18] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/126)

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Definisi Debat dalam Islam: Jidal, Hiwar, dan Mira’". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru