Kenapa Riba Diharamkan?

Kenapa Riba Diharamkan?

Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki hikmah mendalam yang berkaitan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kehidupan modern, pemahaman tentang riba menjadi semakin penting agar umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara sesuai syariat. 

Dalam praktiknya, seseorang menjual sesuatu yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan, sementara pihak lain membeli karena membutuhkan barang tersebut. Ada juga format lain seperti penyewaan produk atau jasa atau transaksi dengan bentuk peminjaman dana.  Dengan cara inilah roda perekonomian berjalan dan kebutuhan manusia dapat saling terpenuhi.

Namun, pada dinamika transaksi ekonomi muncul pula praktik yang menyerupai jual beli tetapi pada hakikatnya berbeda, yaitu riba. Adanya surplus (ziyadah) atau tambahan dalam proses transaksi berupa hutang piutang yang diambil oleh pemilik modal karena ia memberikan tambahan waktu kepada orang yang berhutang dengan menunda pelunasan utangnya. (Abu Ja’far Muhammad, Tafsir At-Thabari, [Kairo, Dar Hajar: 2001], juz 5, halaman 43).

Dalam tafsirnya, Imam Fakhruddin Ar-Razi mencatat lima alasan di balik keharaman riba. Berikut penjelasannya:

#nahdlatululama #nuonline #riba #hukumislam #ekonomi 

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Kenapa Riba Diharamkan?". Semoga Allah ο·» senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru