
Saya, Aris Munandar dan isteri, dokter Ferihana hafizhahallahu ta’ala wa syafaha min kulli maradhin sama sekali tidak memelihara anjing. Itu murni fitnah keji dari mulut orang-orang yang di hatinya tidak ada rasa takut kepada Allah.
Akan tetapi jika ada muslim yang memelihara anjing untuk jaga rumah dari pencurian atau tujuan lainnya, hukumnya boleh menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
«الشرح الممتع على زاد المستقنع» (10/ 143):
«مسألة: ما حكم اقتناء الكلب الذي يحرس الإنسان؟
نقول: إن الكلب الذي يحرس الإنسان يجوز اقتناؤه؛ لأنه إذا كان اقتناء الكلب لحراسة الماشية جائزاً فحراسة الإنسان أولى وأحرى، كذلك إذا كان اقتناء الكلب للصيد جائزاً ـ والصيد ليس أمراً ضرورياً؛ لأن الإنسان بإمكانه أن يعيش بدون صيد ـ فإن اقتناءه للأمور الضرورية من باب أولى.»
“Permasalahan: apa hukum memiliki anjing penjaga manusia dari sejumlah marabahaya?
Kami katakan dengan tegas bahwa anjing penjaga manusia itu boleh dimiliki. Alasannya jika memiliki dan memelihara anjing penjaga hewan ternak saja boleh maka kebolehan memiliki dan memelihara anjing penjaga manusia lebih layak dan lebih utama.
Alasan lainnya adalah memiliki anjing pemburu hukumnya boleh. Padahal berburu bukanlah sebuah kebutuhan vital dan mendesak karena manusia tetap bisa hidup secara normal tanpa kegiatan berburu.
Oleh karena memelihara anjing untuk kebutuhan vital lebih layak untuk diperbolehkan secara hukum”
asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’ karya Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 10/143.
Dalam pandangan Ibnu Utsaimin, kebolehan memelihara tiga jenis anjing yang ada dalam hadis adalah sekedar contoh.
Oleh karena itu hal-hal semisal atau bahkan hal yang memiliki kebutuhan yang lebih besar untuk memanfaatkan anjing semisal menjaga orang, menjaga rumah, anjing polisi untuk berbagai kebutuhan hukumnya boleh menurut Ibnu Utsaimin.
«معالم السنن» (4/ 206):
«وأن الكلب إنما يكره إذا كان اتخذه صاحبه للهو ولعب لا لحاجة وضرورة كمن اتخذه لحراسة زرع أو غنم أو لقنيص وصيد.»
Abu Sulaiman al-Khaththabi asy-Syafii (w: 388 H) mengatakan,
“Sungguh anjing itu dimakruhkan untuk dipelihara jika untuk sekedar kesenangan dan main-main, bukan karena kebutuhan yang berdampak kerepotan jika tidak dipenuhi bukan pula karena kebutuhan mendesak seperti orang yang memelihara anjing untuk menjaga tanaman, kambing dan menangkap hewan buruan”
Ma’alim as-Sunan Syarh Sunan Abu Daud 4/206.
Kata kunci dari al-Khaththabi anjing yang dilarang untuk dipelihara adalah anjing yang dipelihara hanya untuk senang-senang dan main-main. Artinya semua anjing yang memiliki manfaat jika dipelihara dan dimiliki hukumnya boleh.
Dalam Mazhab asy-Syafii Imam an-Nawawi menegaskan bahwa pandangan fikih terkuat dalam ruang lingkup Mazhab Asy-Syafii adalah pandangan yang membolehkan memelihara untuk jaga rumah dll.
Dalam pandangan Mazhab Syafii kebolehan memelihara tiga jenis anjing itu ma’qulul ma’na, bisa diketahui illah/kausa hukumnya yaitu adanya kebutuhan untuk memelihara anjing tersebut. Menjaga rumah, menjaga manusia bahkan kata Imam an-Nawawi menjaga ruas jalan tertentu adalah kebutuhan yang sah sebagai alasan pembenar untuk memelihara anjing.
«شرح النووي على مسلم» (10/ 236):
«وَهَلْ يَجُوزُ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَنَحْوِهَا فِيهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا لَا يَجُوزُ لِظَوَاهِرِ الْأَحَادِيثِ فَإِنَّهَا مُصَرِّحَةٌ بِالنَّهْيِ إِلَّا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ وَأَصَحُّهَا يَجُوزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالْعِلَّةِ الْمَفْهُومَةِ مِنَ الْأَحَادِيثِ وَهِيَ الْحَاجَةُ»
Al-Imam an-Nawawi (w: 676 H) mengatakan,
“Apakah diperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah, jalan dll. Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan para ulama Syafiiyah.
Pendapat pertama, tidak boleh menimbang pesan tersurat sejumlah hadis yang menegaskan larangan memelihara anjing kecuali untuk menjaga tanaman, sebagai hewan pemburu dan untuk menjaga hewan ternak.
Pendapat terkuat (ashahh) hal tersebut diperbolehkan dalam rangka mengamalkan illah/kausa hukum yang bisa dipahami dari sejumlah hadis yaitu adanya kebutuhan untuk memelihara anjing”
Syarh an-Nawawi untuk Shahih Muslim 10/236.
Al-Hafizh al-Iraqi menyebutkan bahwa kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah dan ruas jalan tertentu adalah pandangan mayoritas ulama Mazhab Syafii.
«طرح التثريب في شرح التقريب» (6/ 28):
«وَقَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِهَذِهِ الْمَنَافِعِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الِاصْطِيَادُ بِهِ وَحِفْظُ الْمَاشِيَةِ وَالزَّرْعِ وَاخْتَلَفُوا فِي اقْتِنَائِهِ لِخَصْلَةٍ رَابِعَةٍ وَهِيَ اقْتِنَاؤُهُ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَنَحْوِهَا فَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: لَا يَجُوزُ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ مُصَرِّحٌ بِالنَّهْيِ إلَّا لِأَحَدِ هَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ، وَقَالَ أَكْثَرُهُمْ وَهُوَ الْأَصَحُّ: يَجُوزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالْعِلَّةِ الْمَفْهُومَةِ مِنْ الْحَدِيثِ وَهِيَ الْحَاجَةُ.»
Al-Hafizh Zainuddin Abdurrahim al-Iraqi asy-Syafii (w: 806 H) mengatakan,
“Para ulama Syafiiyyah dan lainnya mengatakan diperbolehkan memelihara anjing untuk tiga manfaat berikut ini, dijadikan hewan pemburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman.
Akan tetapi mereka para ulama Syafiiyah berbeda pendapat mengenai hukum memelihara anjing untuk kepentingan keempat yaitu memelihara anjing untuk menjaga rumah, jalan dll.
Sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena hadis ini dan lainnya yang secara tegas melarang memelihara anjing kecuali untuk tiga alasan di atas.
Sedangkan mayoritas Syafiiyah sekaligus pendapat terkuat (ashh) mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan alasan analog/qiyas dengan tiga jenis anjing yang diperbolehkan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengamalkan illah/kausa hukum yang bisa dipahami dari hadis yaitu adanya kebutuhan untuk memelihara anjing”
Tharh at-Tatsrīb fi Syarh at-Taqrib 6/28.
Ibnu Abdil Barr al-Qurthubi mewakili Mazhab Maliki menegaskan kebolehan memelihara anjing jika ada kebutuhan untuk itu, tidak terbatas hanya untuk tiga kebutuhan yang termaktub dalam teks hadis.
Semua manfaat dan untuk mencegah semua mara bahaya boleh dijadikan alasan kebolehan memelihara anjing. Demikian simpulan Ibnu Abdil Barr yang terkenal dengan gelar Hafizh Maghrib (Jago Hadis Negeri Spanyol).
«التمهيد – ابن عبد البر» (9/ 116 ت بشار):
«وفي معنى هذا الحديثِ تدخُلُ عِندي إباحَةُ اقتِناءِ الكِلابِ للمَنافع كلِّها، ودَفْع المضارِّ، إذا احتاجَ الإنسانُ إلى ذلكَ،»
Ibnu Abdil Barr al-Qurthubi al-Maliki (w: 463 H) mengatakan,
“Menurutku termasuk dalam kandungan hadis ini adalah kebolehan memelihara anjing untuk semua bentuk pemanfaatan dan pencegahan bahaya yang bisa terwujud dengan dengannya manakala memang memiliki kebutuhan untuk memelihara anjing”
at-Tamhid 9/116.
Aris Munandar
Sumber FB Ustadz : Aris Munandar