Ketika Sains dan Fikih Berbeda Standar: Sebuah Pelajaran tentang Keadilan Ilmiah

Ketika Sains dan Fikih Berbeda Standar: Sebuah Pelajaran tentang Keadilan Ilmiah

Di antara kekeliruan dalam beragama adalah gagap membedakan antara fakta sains dan fakta agama, sehingga keduanya dicampuradukkan, padahal standarnya berbeda.

Saya beri contoh: tentang penetapan nasab.

Andai — na‘ūżubillāh — ada seorang wanita bersuami berzina, lalu terlahir seorang anak perempuan dari zina tersebut. Jika dilakukan tes DNA di seluruh dunia, pasti hasilnya menunjukkan kecocokan genetik antara si anak dan bapak biologisnya.

Namun, jika hasil tes itu dibawa ke ranah agama sebagai alasan, agar saat si anak menikah, bapak biologisnyalah yang menjadi wali, tentu semua ulama akan menolak. Bukan karena ulama menolak fakta kecocokan DNA, tetapi karena standar fikih (الولد للفراش) dan standar sains itu berbeda.

Lain hal jika si anak membutuhkan analisis penyakit bawaan atau donor organ; barulah yang dicari adalah bapak biologisnya, bukan bapak yuridisnya.

Contoh lain: tentang najis.

Jika sebuah pisau bedah ternoda darah, lalu disterilkan HANYA dengan alkohol atau metode autoklaf, semua dokter akan sepakat bahwa pisau bedah itu telah steril. Bahkan jika dilihat di bawah mikroskop, tidak akan ada mikroba ataupun spora yang tersisa.

Namun, jika ditanya kepada ulama: bolehkah pisau bedah itu ditaruh di saku orang yang sedang shalat? Ulama akan mengatakan tidak sah. Bukan karena ulama menolak fakta sterilnya pisau tersebut, melainkan karena standar menyucikan benda yang terkena najis adalah membasuhnya dengan air (..ماء ليطهركم..), bukan diuapkan dan bukan pula dengan cairan lain seperti alkohol.

Lain hal jika pisau itu dibawa ke ruang operasi; barulah standar steril dipakai, bukan standar suci.

Dalam kasus-kasus ini, sehebat apa pun seorang saintis, ketika ia sedang mempraktikkan agama, ia harus memakai standar fikih, bukan standar sains. Apakah saat itu ia tidak bisa lagi disebut saintis? Tentu tidak. Justru saat itulah ia disebut orang yang adil, yang mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya.

---

Dalam masalah penentuan awal bulan pun, orang yang adil semestinya mampu memosisikan standar sesuai maqamnya. Fakta bahwa bulan telah memasuki siklus baru adalah informasi sains dan dapat diperhitungkan secara astronomis.

Namun dalam fikih, standar penentuan waktu ibadah dikaitkan dengan kemampuan pengamatan manusia (لرؤيته) terhadap benda-benda alam. Maka jika benda alam tersebut — sebutlah bulan — berada di luar kemampuan pengamatan manusia karena terlalu rendah, berada di bawah ufuk, atau bahkan berada di belahan bumi yang lain, maka syariat tidak membebankan apa pun terhadap mukallaf.

Lagi pula, ada satu fakta sains yang tidak bisa dibantah: sebagaimana matahari, bulan tidak mungkin berada di langit seluruh bagian bumi pada saat yang sama. Jika bulan tenggelam di satu bagian bumi, ia akan terbit di bagian bumi yang lain. Fakta ini menunjukkan bahwa penyeragaman waktu ibadah secara global bukan perkara sederhana.

Apakah ulama menolak fakta sains? Tentu tidak. Ulama pun mengetahui bahwa bulan telah memasuki siklus baru. Namun ulama memahami bahwa taklif syariat berlaku sesuai batas observasi zahir seorang mukallaf. Dan jika seorang saintis Muslim hendak menjalankan praktik religius, ia harus siap meninggalkan standar sains untuk memakai standar fikih. Lain hal ketika ia hendak memprediksi aktivitas laut atau aktivitas saintifik lainnya; di sana ia memakai standar sains.

---

Saya menulis ini sebagai tanggung jawab ilmiah. Saya yakin ada di antara kawan-kawan yang memiliki pandangan berbeda, dan itu tidak masalah. Sebab yang mempersatukan kita sejatinya bukan furu‘ syariat, melainkan kecintaan kepada Nabi Muhammad ﷺ. 

Sumber FB 'Ustadz : Fakhry Emil Habib

Kami nggak ikut wujudul hilal ataupun KHGT bukan karena kamk tidak tahu, justru karena kami tahu bahwa dalam neraca syariat seharusnya tidak ikut itu

Ustadz Abdul Wahab Ahmad

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Ketika Sains dan Fikih Berbeda Standar: Sebuah Pelajaran tentang Keadilan Ilmiah". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Islam Terbaru

    Cari Kajian Islam