Ketika Sains dan Fikih Berbeda Standar: Sebuah Pelajaran tentang Keadilan Ilmiah

Ketika Sains dan Fikih Berbeda Standar: Sebuah Pelajaran tentang Keadilan Ilmiah

Di antara kekeliruan dalam beragama adalah gagap membedakan antara fakta sains dan fakta agama, sehingga keduanya dicampuradukkan, padahal standarnya berbeda.

Saya beri contoh: tentang penetapan nasab.

Andai — na‘ūżubillāh — ada seorang wanita bersuami berzina, lalu terlahir seorang anak perempuan dari zina tersebut. Jika dilakukan tes DNA di seluruh dunia, pasti hasilnya menunjukkan kecocokan genetik antara si anak dan bapak biologisnya.

Namun, jika hasil tes itu dibawa ke ranah agama sebagai alasan, agar saat si anak menikah, bapak biologisnyalah yang menjadi wali, tentu semua ulama akan menolak. Bukan karena ulama menolak fakta kecocokan DNA, tetapi karena standar fikih (الولد للفراش) dan standar sains itu berbeda.

Lain hal jika si anak membutuhkan analisis penyakit bawaan atau donor organ; barulah yang dicari adalah bapak biologisnya, bukan bapak yuridisnya.

Contoh lain: tentang najis.

Jika sebuah pisau bedah ternoda darah, lalu disterilkan HANYA dengan alkohol atau metode autoklaf, semua dokter akan sepakat bahwa pisau bedah itu telah steril. Bahkan jika dilihat di bawah mikroskop, tidak akan ada mikroba ataupun spora yang tersisa.

Namun, jika ditanya kepada ulama: bolehkah pisau bedah itu ditaruh di saku orang yang sedang shalat? Ulama akan mengatakan tidak sah. Bukan karena ulama menolak fakta sterilnya pisau tersebut, melainkan karena standar menyucikan benda yang terkena najis adalah membasuhnya dengan air (..ماء ليطهركم..), bukan diuapkan dan bukan pula dengan cairan lain seperti alkohol.

Lain hal jika pisau itu dibawa ke ruang operasi; barulah standar steril dipakai, bukan standar suci.

Dalam kasus-kasus ini, sehebat apa pun seorang saintis, ketika ia sedang mempraktikkan agama, ia harus memakai standar fikih, bukan standar sains. Apakah saat itu ia tidak bisa lagi disebut saintis? Tentu tidak. Justru saat itulah ia disebut orang yang adil, yang mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya.

---

Dalam masalah penentuan awal bulan pun, orang yang adil semestinya mampu memosisikan standar sesuai maqamnya. Fakta bahwa bulan telah memasuki siklus baru adalah informasi sains dan dapat diperhitungkan secara astronomis.

Namun dalam fikih, standar penentuan waktu ibadah dikaitkan dengan kemampuan pengamatan manusia (لرؤيته) terhadap benda-benda alam. Maka jika benda alam tersebut — sebutlah bulan — berada di luar kemampuan pengamatan manusia karena terlalu rendah, berada di bawah ufuk, atau bahkan berada di belahan bumi yang lain, maka syariat tidak membebankan apa pun terhadap mukallaf.

Lagi pula, ada satu fakta sains yang tidak bisa dibantah: sebagaimana matahari, bulan tidak mungkin berada di langit seluruh bagian bumi pada saat yang sama. Jika bulan tenggelam di satu bagian bumi, ia akan terbit di bagian bumi yang lain. Fakta ini menunjukkan bahwa penyeragaman waktu ibadah secara global bukan perkara sederhana.

Apakah ulama menolak fakta sains? Tentu tidak. Ulama pun mengetahui bahwa bulan telah memasuki siklus baru. Namun ulama memahami bahwa taklif syariat berlaku sesuai batas observasi zahir seorang mukallaf. Dan jika seorang saintis Muslim hendak menjalankan praktik religius, ia harus siap meninggalkan standar sains untuk memakai standar fikih. Lain hal ketika ia hendak memprediksi aktivitas laut atau aktivitas saintifik lainnya; di sana ia memakai standar sains.

---

Saya menulis ini sebagai tanggung jawab ilmiah. Saya yakin ada di antara kawan-kawan yang memiliki pandangan berbeda, dan itu tidak masalah. Sebab yang mempersatukan kita sejatinya bukan furu‘ syariat, melainkan kecintaan kepada Nabi Muhammad ﷺ. 

Kesalahan Seputar Hisab dan Rukyat

Kesalahan konseptual yang sering muncul dari sebagian kawan-kawan yang anti-rukyat—berdasarkan pengamatan saya di kolom komentar penentuan awal bulan Hijriah—adalah menganggap bahwa hisab merupakan metode yang 100% akurat dan mustahil keliru.

Padahal, hisab adalah hasil formulasi matematis berdasarkan data observasi fenomena alam sebelumnya. Ia bekerja dengan model dan parameter. Dan setiap model, betapapun presisinya, tetap memiliki ruang deviasi. Dengan kata lain, ia bisa saja salah. Selama ia berbasis PREDIKSI (perkiraan), maka ia tunduk pada kemungkinan koreksi.

***

Kesalahan berikutnya adalah anggapan bahwa para ulama yang menjadikan rukyat atau imkan rukyat sebagai standar penetapan awal bulan tidak menguasai hisab atau ilmu falak. Ini asumsi yang keliru.

Faktanya, banyak lembaga rukyat justru menggunakan hisab falakiyyah secara serius. Contohnya Lajnah Falakiyah Sidogiri, yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Sidogiri—bukan universitas, melainkan pesantren. Mereka menguasai perhitungan (hisab), sekaligus melakukan observasi (rukyat).

Maka, jika ada yang mempertanyakan sahabat saya yang menggunakan standar KHGT ataupun wujudul hilal, yang dipersoalkan bukanlah keabsahan ilmu hisabnya, melainkan legitimasi kriteria masuknya bulan baru. Hisab sebagai disiplin ilmu tidak sedang ditolak. Yang menjadi perdebatan adalah BATAS MINIMAL VISIBILITAS HILAL sebagai penanda awal bulan.

Karena itu tidak perlu menghadirkan pembelaan atas hisab itu sendiri, sebab hisab sebagai ilmu, diterima oleh semua pihak. Yang menjadi persoalan adalah ketika posisi hilal yang secara astronomis SANGAT RENDAH—bahkan berada di bawah ufuk—tetap dijadikan dasar penetapan awal bulan.

***

Anggapan lain yang juga tidak tepat adalah bahwa metode hisab merupakan “milik eksklusif” Muhammadiyah. Secara historis, ilmu hisab telah dipakai jauh sebelum berdirinya Muhammadiyah. 

Di banyak surau tarekat dan pesantren tradisional, para ulama telah menguasai falak dan bahkan menyusun kalender untuk jamaahnya sebagai acuan masa depan. Bahkan surau-surau tarekat—yang sering dilabeli sebagai pusat tradisionalisme—dahulu banyak melahirkan tokoh yang menguasai falak. Walaupun demikian, kalender peninggalan para guru terdahulu tetap harus dikoreksi seiring perkembangan data dan metode.

***

Di sisi lain, Muhammadiyah sendiri bukan anti-rukyat. Muhammadiyah memiliki sejumlah observatorium untuk pengamatan benda-benda langit. Jika hisab dianggap cukup tanpa verifikasi empirik, tentu fasilitas observasi semacam itu tak lagi diperlukan.

***

Sejak dahulu saya sampaikan: berbeda itu boleh.

Namun jika perbedaan lahir dari alasan emosional, misalnya ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah, asumsi bahwa sidang istbat dilaksanakan atas dasar ekonomi, atau dari glorifikasi tanpa kritik terhadap satu metode tertentu, maka sebab perbedaan itu tidak lagi murni ilmiah.

Karena itu saya tegaskan:

- Hisab adalah prediksi matematis; presisi tinggi, tetapi tetap mungkin salah dan selalu terbuka untuk koreksi empiris.

- Observasi langsung tetap memiliki posisi verifikatif dalam memastikan kebenaran prediksi.

- Ulama yang melakukan rukyat pada umumnya juga menggunakan hisab.

- Muhammadiyah bukan pelopor tunggal dan bukan satu-satunya pengguna hisab.

- Muhammadiyah pun memberi perhatian pada observasi (rukyat).

Dalam tradisi keilmuan, perbedaan metode sah selama kriterianya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris. Ilmu bukan untuk dipertentangkan secara fanatik, tetapi untuk saling menguatkan antara teori dan observasi.

Semoga Allah senantiasa menuntun kita agar lebih jernih dalam berpikir dan lebih adil dalam bersikap.

Sumber FB 'Ustadz : Fakhry Emil Habib

Kami nggak ikut wujudul hilal ataupun KHGT bukan karena kamk tidak tahu, justru karena kami tahu bahwa dalam neraca syariat seharusnya tidak ikut itu

Ustadz Abdul Wahab Ahmad

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Ketika Sains dan Fikih Berbeda Standar: Sebuah Pelajaran tentang Keadilan Ilmiah". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.