
Tuntunan Sunnah Fikih Salat: Niat, Gerakan I'tidal, dan Sunnah yang Diperdebatkan
Niat Salat: Kesunnahan Melafazkan yang Diakui Mazhab
Dalam setiap ibadah, niat adalah pondasi utama. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya." Dalam konteks salat, niat wajib hadir di hati, berbarengan dengan takbiratul ihram. Namun, perdebatan sering muncul mengenai praktik melafazkan niat (talaffuzh bin-niyyah), yaitu mengucapkan Usholli fardhu zhuhri... dan seterusnya sebelum takbir.
Sebagian pihak mengklaim melafazkan niat adalah bid'ah karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya secara eksplisit. Namun, pandangan ini dianggap menyelisihi pendapat yang mu'tamad (kuat dan dipegang) dalam Mazhab Syafi’iyah dan beberapa ulama lain. Dalam kitab-kitab fikih Syafi'iyah, seperti Hasyiyah I’anatut Thalibin, melafazkan niat justru termasuk dalam kesunnahan.
Alasan kesunnahan melafazkan niat adalah karena ia berfungsi sebagai pendorong dan penguat hati untuk hadirnya niat di dalam batin. Mengucapkan niat sebelum masuk ke dalam kekhusyukan takbiratul ihram membantu mencegah keraguan atau kekeliruan, terutama bagi orang yang memiliki was-was (keragu-raguan) atau baru belajar. Dengan demikian, praktik ini bukanlah Bid'ah yang menyesatkan, melainkan wasilah (perantara) yang dianjurkan untuk menyempurnakan rukun niat di hati.
Sunnah yang Dipersoalkan: Posisi Tangan Saat I’tidal
Rukun salat yang sering menjadi sorotan adalah I'tidal (berdiri tegak lurus setelah ruku'). Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah saat i'tidal disunnahkan untuk bersedekap (kembali meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) atau tidak?
I'tidal adalah rukun yang sifatnya singkat (rukun qashir). Mengenai posisi tangan saat ini, para ulama berbeda pendapat.
- Pendapat Sunnah Bersedekap: Mayoritas ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanbali berpendapat bahwa tangan kembali bersedekap (seperti sebelum ruku') berdasarkan kaidah umum bahwa salat kembali pada posisi berdiri (qiyam) yang sempurna.
- Pendapat Tidak Bersedekap/Lurus: Sebagian ulama lain, seperti dalam Mazhab Maliki dan Hanafi, berpendapat tangan dibiarkan lurus ke bawah (dibiarkan lepas). Mereka beralasan tidak ada dalil yang eksplisit dan kuat (baik dari Al-Qur'an maupun hadis) yang mengisahkan Rasulullah ﷺ bersedekap saat i’tidal.
Intinya, tidak ada dalil yang wajib diikuti secara mutlak dalam masalah ini. Kedua praktik memiliki landasan ijtihad. Memaksakan salah satunya sebagai satu-satunya sunnah yang benar adalah sikap yang tidak bijak dalam menyikapi keragaman fikih.
Keragaman Sunnah Tahiyat dan Kewajiban Qadha'
Ada dua isu lain terkait fikih salat yang sering dipermasalahkan:
1. Gerakan Jari Saat Tahiyat
Menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat (tasyahhud) adalah sunnah, namun ulama berbeda pendapat tentang kapan dan bagaimana pergerakannya:
- Menggerakkan Terus: Sebagian ulama (seperti Mazhab Hanafi dan Hanbali) berpendapat jari digerakkan dari awal hingga akhir tasyahhud, sebagai isyarat keras terhadap keesaan Allah.
- Mengangkat dan Menahan: Mazhab Syafi’iyah berpendapat jari diangkat (isyarat) pada saat mengucapkan illallah (sebagai penegasan Tauhid) dan ditahan (tidak digerakkan) hingga salam.
Semua praktik ini memiliki hadis yang dijadikan landasan. Yang paling penting adalah tujuan amalan ini: menegaskan keesaan Allah (Tauhid) di tengah-tengah salat.
2. Mendahulukan Qadha' Wajib daripada Sunnah
Mengenai hukum shalat sunnah bagi seseorang yang masih punya utang shalat wajib (qadha'), semua ulama sepakat bahwa mengqadha’ shalat fardhu adalah kewajiban yang harus didahulukan karena ia adalah hutang kepada Allah SWT.
Namun, apakah boleh mengerjakan shalat sunnah?
- Sebagian ulama berpendapat seseorang harus meninggalkan semua shalat sunnah (rawatib) sampai ia menyelesaikan qadha'-nya, untuk memprioritaskan yang wajib.
- Pendapat lain (yang lebih moderat) menyatakan bahwa shalat sunnah tetap boleh dilakukan, terutama shalat sunnah rawatib yang sangat ditekankan (seperti Qabliyah Subuh), asalkan niatnya tidak mengganggu atau melalaikan kewajiban mengqadha'.
Kesimpulan: Seorang Muslim tidak diwajibkan menghafal semua hadis yang merujuk pada setiap detail salat. Cukuplah ia mengikuti tata cara salat yang diajarkan oleh ulama yang kredibel dari mazhab yang ia yakini. Keragaman dalam sunnah-sunnah salat adalah bukti fleksibilitas syariat dan kekayaan ilmu fikih Islam, dan semua bertujuan untuk meraih salat yang sempurna.
Fikih Ibadah (Salat)
Hukum dan Kesunnahan Melafazkan Niat, Perbedaan Pendapat Posisi Tangan Saat I'tidal, Ragam Gerakan Jari Saat Tahiyat, Prioritas Mengqadha' Shalat Wajib.
Artikel Sumber :
- Melafazkan Niat Menyelisihi Sunnah?
- Kesunnahan Melafalkan Niat
- Sunah-sunah Salat Yang Selalu Dipermasalahkan
- Saat I’tidal, Sunnah Bersedekap atau Tidak?
- Menggerakkan Jari Saat Tahiyat, Mana yang Sunnah?
- Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib
- Wajibkah Kita Tahu Hadits Wajib dan Sunnah Dalam Shalat?
Sumber: Kajian Ulama (Sunnah)
Sebagai rujukan utama kajian Ahlussunnah wal Jama’ah, silakan baca:
Pilar Utama Kajian Ulama Aswaja - Landasan Ilmu Ahlussunnah Wal Jamaah